| THR: Antara Kebijakan dan Pelaksanaan |
|
|
| Minggu, 14 Agustus 2011 10:20 |
|
Ada 3 hal penting yang disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, melalui Surat Edaran Nomor SE.06/MEN/VIII/2011 pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2011 di Jakarta. Pertama, Muhaimin meminta pemerintah daerah (Pemda) tingkat provinsi, kabupaten kota membentuk Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2011. Hal ini untuk antisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dan juga pelaksanaan mudik Lebaran.
Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2011 di seluruh Indonesia, diharapkan membantu memantau pembayaran THR bagi pekerja/buruh dan pelaksanaan mudik lebaran di daerah-daerah. Selain memantau pelaksanaan pembayaran THR, tugas lainnya dari satgas Lebaran adalah memberikan informasi dan membantu penyelesaian permasalahan hubungan industrial yang terkait dengan pelaksanaan pemberian THR, demikian disampaikan oleh Muhaimin.
Kedua, Muhaimin juga meminta para gubernur, bupati dan wali kota untuk mengingatkan pengusaha agar pembayaran THR dengan tepat waktu, yaitu selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Lebaran. Ketiga, untuk meringankan beban para pekerja/buruh dan keluarganya yang akan mudik lebaran, para gubernur/bupati/wali kota diminta untuk mondorong perusahaan-perusahaan di wilayahnya untuk menyelenggarakan mudik lebaran bersama. Persoalan yang Dihadapi, Pembelajaran dari DIY Sedikitnya ada 6 persoalan yang selama ini masih menjadi kendala serikat buruh di DIY dalam mengawal proses pemberian THR. Pertama, upah murah. Upah minimum yang rendah memang persoalan klasik. Akan tetapi menjadi aktual jika dikaitkan dengan pelaksanaan THR. Banyaknya buruh yang bekerja dengan upah di bawah upah minimum otomatis tidak akan mendapatkan THR layak. Serikat Buruh Independen PT Setia Pelem Sewu melaporkan bahwa THR yang diterima buruh sedikit lebih tinggi dari upah mereka. Persoalannya, upah buruh PT Setia Pelem Sewu besarnya hanya 400 ribu rupiah, sementara UMP DIY tahun 2010 besarnya 745 ribu rupiah. Kedua, keterlambatan pembayaran. Meski hampir setiap tahun Menakertrans menerbitkan Surat Edaran mengenai pelaksanaan pemberian THR yang waktunya paling lambat pada H-7, di lapangan pelaksanaan pemberian THR masih saja terjadi pelanggaran. Di PT Sung Chang Indonesia Yogyakarta Factory, THR tahun 2010 diberikan kepada buruhnya pada H-1. Ketiga, PHK. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan menjelang ramadhan. Ada 2 persoalan yang banyak dihadapi oleh buruh dalam pemutuhsan hubungan kerja pada bula ramadhan. Pertama soal tidak dberikannya hak atas THR yang melekat untuk buruh yang mengalami PHK dalam masa H-30. Kedua, ada indikasi pola yang dijalankan oleh pengusaha untuk menghindar dari tanggung jawab memberikan THR dengan meliburkan buruh kontrak sebelum lebaran dan mempekerjakan mereka kembali setelah lebaran. Keempat, pengawasan tidak berjalan. Menjelang lebaran tahun 2009, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul mengumumkan bahwa perusahaaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Bantul (sekitar 530 perusahaan) seluruhnya membayarkan THR kepada buruhnya dengan tertib. Pernyataan tersebut didasarkan pada tidak adanya perusahaan yang tidak mengajukan dispensasi untuk melakukan penyimpangan pelaksanaan THR. Padahal pada tahun itu juga ada 32 orang anggota Serikat Buruh Independen PT Elegant Furniture yang tidak mendapatkan THR. Kelima, lemahnya daya tawar buruh. Meski sudah diatur melalui peraturan menteri, THR ternyata tidak menjadi semacam kewajiban yang dipatuhi oleh pengusaha dan hak yang harus diperjuangkan oleh buruh. Dengan kenyataan THR yang diterimakan tidak dalam bentuk uang, bahkan tidak dibayarkan sama sekali, atau THR tidak diterimakan dengan alasan masa kontrak yang sudah habis, buruh tidak bisa berbuat apa-apa selain pasrah. Keenam, peraturan yang kadaluarsa. Meski mengatur sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar THR, Permenakertrans Nomor 4 Tahun 1994 adalah aturan yang ompong. Dengan sanksi pidana yang dikaitkan dengan UU Nomor 14 Tahun 1969, Permenakertrans Nomor 4 Tahun 1994 karena UU ini sudah dicabut dengan diberlakukannya UU nomor 13 Tahun 2003. Masih ditambah lagi dengan diberlakukannya UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. UU ini mengatur bahwa sanksi pidana hanya bisa diatur dengan UU/PERPPU dan/atau Perda. Dengan kenyataan yang terpapar di atas, Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang diterbitkan tahun ini hanyalah formalitas yang dikeluarkan hanya sebatas untuk menggugurkan kewajiban pemerintah. Tidak ada perubahan sama sekali. Kewajiban pemerintah hanya sebatas mengingatkan, bukan menindak, apalagi menjatuhkan sanksi kepada pelanggar THR. (chk) |


