| Tersumbatnya Muara Kesejahteraan Rakyat Limbah 2009 Mengalir ke Tahun 2010 |
|
|
| Selasa, 01 Desember 2009 02:43 |
|
Menjajal kemampuan berpolitik tak semudah dibayangkan. Arena panggungnya begitu luas seperti tak berkesudahan batasnya. Banyak aktivis gerakan sosial dan LSM, mengadu peruntungan kursi pemilu legislatif DPD dan DPR/D, pada April 2009 silam. Umumnya menganggap berjuang masuk ke dalam sistem lebih efektif ketimbang “di jalanan”. Satu, dua lolos. Tapi ratusan lainnya gagal. Kecuali di kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPD), untuk melapangkan akses ke DPR pusat maupun derah, lebih dulu mereka daftar menjadi anggota partai politik. Konstituennya siapa lagi kalau bukan jaringan LSM-nya, kontak hubungan individual, basis komunitas dampingan, dan relasi sosialnya selama ini. Para aktivis lebih mengandalkan modal sosial. Pasokan amunisinya terbatas. Memobilisasi iuran dan sumbangan sukarela antarkawan yang dikenal. Ada yang setor uang, ada pula sumbangan pernik-pernik atribut kampanye. Entah cetak stiker, kaos, spanduk, poster, selebaran, dan beragam alat peraga lainnya. Tentu jumlahnya terbatas kemampuan penyumbang. Segala tetek bengek urusan ditangani sendiri oleh si calon. Mondar-mandir mendatangi kantor KPU, balik ke kantor partai, berputar sebentar mendatangi kontak jaringan, menyisir kunjungan ke daerah pemilihan (dapil), bergerak menemui tim sukses sukarelanya, berencana rapat menyusun strategi, dan harus berbalik lagi menghubungi donatur mana yang potensial. Lagi-lagi, mobilitasnya pun tetap terkendala uang yang cekak. Apalagi kalau lokasi dapil jauh dari tempatnya tinggal. Hmm... bisa seharian bengong duduk di rumah. “Di jaman demokrasi macam gini, uang jadi faktor penting. Kalau kami memang nggak punya uang, jadi mana mungkin money politics. Sayangnya, masyarakat sebagian juga telah pragmatis, minta ini dan itu kepada si calon”, ucap Ical Rais, nyaleg di dapil Gunung Kidul dari sebuah partai kecil. aktivis sebuah LSM di Yogya yang “Saya maju mencalonkan diri dengan minta persetujuan kawan-kawan Serikat Buruh lebih dulu. Saya berasal dari lingkungan mereka sebagai aktivis gerakan. Komitmen idealisme gerakan bisa melandasi perjuangan nanti”, kata Teguh Karyanto, aktivis Aliansi Buruh Magelang Federation (ALBUM-F), yang pernah menjadi caleg untuk DPRD Magelang dari sebuah partai berhaluan buruh. Ada ratusan aktivis seperti Ical dan Teguh. Keduaya tak lolos. Namun, pengalaman berharga terkumpul sepanjang berdesak-desak di panggung riel politik praktis. Partisipasi Buruh dalam Politik
Terjun berlaga mencalonkan diri ke ajang pemilu hanyalah salah satu. Momen ini cuma lima tahunan. Tahun 2009 sebagai tahun eporia politik pun disambut respon kalangan gerakan. Momentumnya bisa lewat pilkada. Mungkin tidak maju menjadi kandidat. Tapi, berbekal networking organisasi gerakan, para aktivis masuk ke struktur tim-tim sukses. Lebih jauh, sebagian besar independen. Namun tetap tak tinggal diam. Mereka terbiasa merespon setiap momen penting yang berdampak luas. Mengambil tindakan dan tekanan politik mulai dari mengajukan kontrak komitmen atau pakta integritas ke kandidat, mengajukan program kerja eksekutif, mendaftar sederet kebijakan populis, dan mengancam menarik dukungan jika kandidat tidak berpihak ke rakyat. Proposal politik kepada elite pasangan calon pilkada harus kongkret. Kalau terpilih ia harus berani menentang praktik outsourcing, sistem kontrak, membuat Perda perlindungan ketenagakerjaan, naikan UMP/UMK sesuai KHL, melarang penggusuran PKL, memberi insentif modal bagi petani, UKM, nelayan, pedagang, dan membuka lapangan kerja di daerahnya. Apa yang dilakukan Jaringan Kerja Buruh (Jarikebu) Jawa Tengah sewaktu mendorong komitmen programatik Bibit Waluyo, saat itu Cagub dan kini kemudian Gubernur terpilih, merupakan bagian partisipasi gerakan buruh dalam berpolitik. Partisipasi dalam artian terlibat praktis mengupayakan proses perubahan sosial kepada otoritas pengambil kebijakan. “Kita tidak abstein, tapi kudu intervensi momen ini. Dari semua kandidat, yang terdekat aspirasi kaum buruh saat itu pasangan Bibit-Rustri. Tapi kita kritis. Tidak mengarahkan organisasi sebagai mesin kampanyenya. Organisasi tetap digerakkan untuk menekan kandidat agar berani merealisasikan janjinya ketika berkuasa”, terang Prabowo Luh Santosa, jubir Jarikebu. Bukan tanpa resiko ketika gerakan kerakyatan sektoral, misalnya perjuangan buruh, petani, mahasiswa, miskin kota, nelayan, dan lainnya mendekati ke simpul-simpul dinamkia politik demikian. Banyak pula yang mengira ‘organisasi telah terbeli’, atau para pimpinannya terkooptasi dengan sejumlah konsesi. Tentu saja, idealisme tidak dilacurkan jika tak ingin organisasi pecah berantakan. Prabowo masih percaya bila banyak elemen gerakan yang obyektif, kritis dan tetap bersuara keras dalam garis perjuangannya. Meskipun membela si X dan menolak si Y, dukungan dan penolakannya pun bersandar perhitungan yang realistis. Kalau mau mendukung juga harus dilakukan terbuka, tidak asal sowan atau kasak kusuk penuh rencana konspiratif. Ini yang berbahaya dan rentan tunggang menunggang. Dan suatu saat, benih timbulnya konflik gerakan. Saat inipun Jarikebu masih mendemo Gubernur Bibit Waluyo menanggapi upah minimum. “Konsistensi perjuangan itu penting sebagai identitas kekuatan alternatif”, imbuh Zuhdin, penasehat ALBUM F Magelang. Jadi apa pun taktik perjuangan gerakan, sikap teguh memegang pendirian prinsipil tak bisa dikompromikan. Ini pembelajaran seni berpolitik. Kasus Buruh, Menumpuk Tak Teratasi
Memutar kilas balik tahun 2009 tetap menyerupai tahun-tahun sebelumnya. Kriminalisasi terhadap pengurus dan anggota Serikat Buruh (SB) menggejala di berbagai perusahaan dengan beragam motif dan pola. Bertujuan mengerdilkan SB/SP, tindakan manajemen perusahaan terkadang menyakitkan. Dari cara kasar sampai yang halus seolah boleh dilakukan dalam ‘mengganggu’ organisasi buruh. Sebenarnya, kriminalisasi terhadap karyawan dalam skenario membrangus SB dapat saja dipidanakan melalui UU 21/2000 tentang Kebebasan Berserikat. Hanya saja, saat pembrangusan dilakukan dengan cara PHK atau merumahkan pengurusnya bertahap berdalih apapun alasan, justru konflik makin lebih sengit. Ketika dibawa ke pengadilan hubungan industrial (PHI), prosesnya pun bertele-tele dan putusan final tak kunjung turun. Ribuan kasus pengajuan gugatan perdata dapat menjadi contoh. UUPHI masih sangat tidak berpihak kepada buruh. Bayangkan, saking kakunya urusan bertele-tele di ranah hukum perdata ini, syaratnya ruwet meliputi pembuatan/pendaftaran surat gugatan, upaya damai, jawaban, replik, duplik, bukti tertulis/saksi-saksi, kesimpulan, dan putusan hakim. Saat naik kasasi pun demikian panjangnya urusan yang dilalui. Skenario Mengabadikan Upah Minimum
Belum rampung urusan pesangon korban ter-PHK, perjuangan keras menuntut hak atas upah layak masih saja timbul setiap hari. Berdalih kelesuan usaha akibat krisis kapitalisme global, banyak perusahaan menunda kenaikan UMK. Jikapun naik, bilangan angkanya tak setara dibanding nilai KHL dan lonjakan inflasi. Atau, kalau saja sudah sesuai KHL 100 persen, gaji yang dibawa pulang buruh ke keluarganya tak cukup mengongkosi biaya hidup standar normal. Rejim upah minimum memang abnormal. Berselubung skenario busuk untuk memiskinkan buruh dan keluarganya dari generasi ke generasi. Belasan kali ganti kabinet pemerintahan, urusan upah tak mengarah kepada kesejahteraan kaum buruh. Sejak Ir. Juanda Kartawijaya (1957-1959) menjadi Perdana Menteri Indonesia ke-11 dan sekaligus terakhir, perbaikan konsepsi pengupahan layak tidak pernah dilakukan kabinet pemerintah manapun. Kini, melalui KIB Jilid 2-nya SBY dan Boediono, justru semakin agresif melancarkan liberalisasi pengupahan buruh yang kelewat jahat. Melegalkan praktik outsourcing dan kontrak dijadikan strategi menggerus nilai komponen imbalan. Pengendalian upah minimum dilaksanakan sistemik demi membela kapitalis agar tak berkurang labanya. Berlakunya SKB 4 Menteri tahun 2008, yang diberi judul manipulatif “Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional dan Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global”, yang segera ditindak-lanjuti Peraturan Pemerintah, merupakan siasat jitu mengelabui upah rendah. Dari judulnya saja sudah tercium amisnya nafsu kapitalisme penghisap keringat buruh. Padahal UU Ketenagakerjaan 13/2003 sudah mengantisipasi terjadinya pemecatan buruh. Kebijakan PB 4 Menteri masih saja tak cukup. Aturan di bawahnya, begitu terbit SK Gubernur tentang UMP/UMK, pukulan ke dapur rumah tangga buruh makin telak. Bahkan ada manuver pula, blok kapitalis yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), salah satu misal, sempat melempar wacana keluar dari Dewan Pengupahan (DP). Ini jelas bagian skenario memperlemah perundingan dan mendelegitimasi perjuangan upah layak. Ironi tahun 2009 memang masih menjadi periode sangat mengerikan. Perjuangan rakyat miskin masih panjang. |


