Berita Terbaru
RSS
21 May 2012
Tantangan Global atas Serikat Buruh di ASEAN PDF Cetak
Minggu, 26 Agustus 2007 14:06

Ketidakpastian yang timbul di era globalisasi telah mendorong perusahaan-perusahaan berkompetisi secara keras dengan beragam penyesuaian. Selain strategi pasar dan teknologi, juga dilakukan penyesuaian atas tenaga kerja guna meminimalisasi biaya sehingga pengurangan tenaga dapat dilakukan lebih terukur.

Buruh ditempatkan sebagai aset yang harus direstrukturisasi untuk mengamankan kelangsungan pasar dan kebutuhan teknologi yang makin inovatif.

Serikat Buruh (SB) di seluruh dunia terpukul. Meningkatnya kompetisi global dan mobilitas kapital, kebijakan neoliberal, inovasi teknologi, privatisasi, sistim kontrak pada perusahaan manufaktur, perluasan ekspansi di sektor jasa, berbagai perubahan proses produksi, dan berkembangnya tuntutan kaum buruh, kesemuanya itu seolah mengurangi porsi buruh “yang dapat diorganisasi” serta semakin mempersulit pembangunan SB dan penegasan komitmen keanggotaan buruh.

Dihadapkan pada ledakan pengangguran, PHK, pemberlakuan subkontrak, fleksibilitas tenaga kerja, atau rejim neoliberal dari pemerintahan yang tidak pro buruh telah mengurangi jumlah anggota di dalam SB. Gejala ini seperti merampok basis konstituen tradisional atas keberadaan SB selama ini yakni buruh reguler. Merosotnya jumlah anggota berdampak menurunnya pengaruh SB.

Di negara sedang berkembang, menurut Komisi Dunia tentang Dimensi Sosial atas Globalisasi (WCSDG) sejak 1990 rata-rata pengangguran meningkat akibat krisis keuangan di Asia.

Di ASEAN, pengangguran bertambah tahun ke tahun. Laporan ILO bertajuk “Trend Tenaga Kerja Global 2002” menunjukkan peningkatan pengangguran terbuka di Asia Tenggara, ialah tahun 1990 (3,6%), 1995 (4,1%), 2000 (6%), dan 2002 (6,5%). Bahkan masa sesudah krisis, pengangguran masih saja tersebar luas antar negara ASEAN.

Tahun 2000, rata-rata pengangguran di Indonesia sendiri menduduki urutan ke dua setelah pilipina yaitu 6,1%.

Berdasarkan ILO pada “Laporan Tenaga Kerja di Dunia tahun 1997-1998”, terdapat kecenderungan mundurnya pengorganisasian SB di hampir negara berkembang. Kecuali Vietnam, seluruh negara ASEAN, tingkat kepadatan atau kerapatan anggota SB tidak mencapai angka 20 persen dari total buruh.

Kemunduran gerakan buruh di Pilipina mengakibatkan merosotnya keanggotaan SB. Dari 3,57 juta buruh di tahun 1995, keanggotaan turun drastis menjadi 1,57 di tahun 2004, atau menyusut luar biasa sebesar 2 juta buruh. Artinya, tahun 2004 anggota SB hanya berkisar 8 persen dari total tenaga kerja (19,65 juta). Yang terhimpun dalam CBA hanya sekira sepertiga dari total keanggotaan SB tahun 2004.

Biro Hubungan Perburuan tahun 2002 mengoreksi database keanggotaan sesuai inventarisasi yang dilakukannya, terkait perubahan daftar SB yang tak aktif dan registrasi SB yang tercatat dobel. Meski kemerosotan keanggotaan SB telah berlangsung sebelum 2002, tetapi tahun itu kesannya seperti mendadak anjlog. Perkembangan ini menegasi angka resmi versi pemerintah menyangkut anggota SB yang dinyatakan relatif ajeg pada kisaran 11 persen.

Dua dekade belakangan memperlihatkan tumbuhnya sikap oposisi pengusaha atas pengorganisasian serikat. Di beberapa negara, penentangan mereka berhubungan dengan soal lemahnya penegakan aturan perburuhan yang disertai kemerosotan pengaruh SB. Gejala penolakan ini terjadi tahun 1980-an dan tambah intensif lagi selama 1990-an.

Taktik yang digunakan a.l.: (1). Penggunaan konsultan luar, (2). Mengadakan pertemuan tertutup, (3). Melayangkan surat ke buruh bernada anti-SB, (4). Membolehkan buruh berserikat tapi tidak mengembalikan jabatannya sebelum pemilu, (5). Setiap pengawas pabrik disuruh kampanye, (6). Menjanjikan kenaikan upah, (7). Membuat perubahan sepihak yang menguntungkan, (8). Mem-PHK buruh, (9). Menyogok, (10). Mempromosikan tokoh kunci SB, (11). Mendekati orang-orang yang antikomite SB, (12). Merumuskan program bersama de-ngan pekerja setelah petisi, (13). Menyelenggarakan kegiatan amal dibumbui pesan anti SB, (14). Membuat perubahan struktur manajemen dan personil, (15). Kampanye di media massa, (16). Pengusaha memecat buruh yang ikut SB, (17). Pengusaha mengajukan keberatan ke-pada pengurus yang terpilih, (18). Pengusaha memberhentikan sementara, dan (19). Mengubah manajemen setelah ada petisi.

Taktik menghindari SB pun bisa dilakukan dengan ekspansi ke daerah yang dianggap lemah tradisi berserikatnya. Membangun kawasan khusus untuk sentral produk-produk ekspor, pabrik di zone industri lokal dan regional, dll. Banyak perusahaan PMA menjalankan bisnisnya di kawasan tersebut, selain supaya memperoleh insentif khusus juga dalam rangka menghindari SB. Para buruh di areal kawasan industri umumnya berstatus kontrak kerja paruh waktu. Menurut Izumi (1999), meski UU perburuhan di Pilipina diterapkan di situ, tapi praktiknya ternyata masih ada pola “tak ada SB, tak ada pemogokan”, yang memang selalu di bawah tekanan investor asing, pejabat lokal, atau pengelola kawasan tersebut.

Di tengah pola tersebut masih tetap ada SB yang berhasil mengorganisasi massa di zone perdagangan bebas seperti di Cavite. Demikian juga kawasan di daerah sentral produk ekspor di Mactan, Baguio City, dan Teluk Subic telah berdiri SB yang independen. Inti perombakan UU perburuhan di berbagai negara ASEAN adalah menjamin suasana nyaman bagi investor. Pantas dicatat bahwa reformasi UU perburuhan tak satu pun mengupayakan dukungan terhadap hak-hak SB. Fleksibilitas tenaga kerja dan “individualisasi” proses relasi kerja menjadi tema pokok dalam agenda reformasi UU perburuhan di sebagian besar negara ASEAN.

Frost (2003) menekankan bahwa bentuk baru dari kerja, bertambahnya mobilitas kapital dan kerja, meningkatnya pengaruh investasi asing telah mendorong reformasi aturan perundang-undangan yang justru gilirannya mengurangi kemampuan UU perburuhan dalam melindungi buruh. Umumnya, perombakan ini guna membatasi kebebasan SB sehingga mau tak mau makin memperparah fragmentasi gerakan buruh.

Ambil contoh, UU perburuhan di Thailand (juga Indonesia) paling tidak memerlukan 10 persen dari jumlah buruh sektor privat untuk memenuhi persyaratan dapat didaftar keanggotaan SB-nya. Ini membawa konsekuensi corak SB yang makin menggerogoti mekanisme tripartit sejati. Di Thailand SB mengabaikan sejumlah buruh dengan meraih satu suara di Dewan Tripartit. Lebih-lebih, UU perburuhan di Thailand mensyaratkan teras pimpinan bekerja penuh yang terlepas apakah ia mampu atau tidak dalam mengurus masing-masing SB. Ketentuan ini jelas tak memungkinkan kinerja pimpinan menjadi solid dalam mengendalikan SBUK.

Di Indonesia, UU yang baru menghapus tanggungjawab aktif pemerintah dalam mengatasi perselisihan perburuhan dengan mengalihkan peranannya kepada perundingan P4 di tripartit. Sebelum aturan baru ini, pemerintah berkewajiban menyediakan instrumen pemaksa arbitrasi melalui P4. UU baru ini juga mengharuskan pengusaha dalam P4 mengajukan klausul pernyataan sebelum melakukan PHK.

Selanjutnya, hak untuk mogok dibatasi. Sekarang ini SB harus memberitahu secara resmi kepada Menaker RI selambat-lambatnya tujuh hari sebelum aksi mogok, dan menyampaikan daftar nama para buruh yang mau terlibat aksi. Selama masuk kerja aksi pun dilarang. UU perburuhan di Indonesia juga menggambarkan hubungan buruh kontrak dengan pengusaha sebagai urusan internal. Sebelumnya, buruh kudu membuat kontrak perjanjian.

Adanya sistim kerja yang tak pasti, outsourcing, disertai praktek kebijakan ala SDM perusahaan, sejatinya benar-benar menghancurkan perjuangan buruh dan mengurangi potensi rekruitmen anggota SB seperti sekarang ini.

Berkurangnya anggota SB berarti surutnya pengaruh SBUK. Apalagi buruh non-reguler tidak berada di bawah payung perlindungan SB, sehingga kebanyakan mereka tak begitu tertarik masuk SB. Dalam penelitian Fiorito dan Young (1998) ditandaskan bahwa di antara tujuh variabel yang teridentifikasi yang berdampak pengaruh suara SB, sikap buruh terhadap SB memiliki pengaruh kuat. Ini berimplikasi kebutuhan membangun SB bercitra positif bagaimana dampak proses pengambilan keputusan SBUK. Bilamana citra SBUK menyusut, tak pelak lagi daya tarik SB pun hilang pengaruh.

Disarikan dari tulisan Melissa Serano.

 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com