Berita Terbaru
RSS
21 May 2012
Perdagangan Bebas Mengancam Masa Depan Buruh Indonesia PDF Cetak
Selasa, 10 May 2011 12:25

Perdagangan bebas ASEAN-Cina per 1 Januari 2010 akan membuat banyak industri nasional gulung tikar karena kalah bersaing. Akibatnya, angka pengangguran diperkirakan melonjak. Pengusaha Indonesia yang tak mampu bersaing dengan Cina akan gulung tikar atau mengurangi kapasitas produksinya. Perdagangan bebas ASEAN-Cina ini lebih banyak mengindikasikan kerugian dibanding keuntungan, sebab pemerintah kurang mempersiapkan industri dalam negeri untuk dapat bersaing imbang dengan industri di ASEAN, khususnya Cina.

Kesepakatan perdagangan bebas yang telah dilakukan sejak sembilan tahun lalu itu juga memperburuk sektor manufaktur. Penerapan perdagangan bebas ini dalam waktu singkat akan membuat perusahaan yang tidak efisien bangkrut. Perusahaan juga cenderung akan menahan biaya produksi melalui penghematan penggunaan buruh tetap, sehingga masa depan dan kepastian buruh menjadi rapuh serta angka pengangguran diperkirakan meningkat.

Dalam jangka pendek perdagangan bebas akan membuat angka pengangguran membengkak lagi ke level di atas 9,5 persen, jika sekitar 700 jenis produk terpaksa “hilang” karena kalah bersaing dengan produk Cina.  Padahal sektor industri merupakan sektor kedua terbesar setelah pertanian dalam penyerapan tenaga kerja. Situasi ketenagakerjaan ini tampaknya akan menjadi penyakit kronis yang bisa merapuhkan fundamental ekonomi Indonesia. Perdagangan bebas akan menjadi masalah baru dalam ketenagakerjaan di Indonesia.

Melihat dampak yang sangat luar biasa merugikan tersebut sebaiknya harus dilakukan antisipasi yang cepat dan menyeluruh. Langkah segera yang dapat diupayakan adalah pemerintah melakukan negosiasi ulang tentang kesepakatan perdagangan bebas itu, atau minimal menundanya, terutama untuk sektor-sektor yang belum siap. Sebab perdagangan bebas bukan saja berimplikasi pada pergerakan modal dan barang lintas negara, tapi juga pergerakan manusia –dalam hal ini buruh— antarnegara (borderless labour).

Menurut Aria Bima, politisi PDI-P,  kesepakatan perdagangan bebas itu, secara teoretis harus bisa membuka peluang buruh Indonesia untuk leluasa mengais rezeki di luar negeri. Namun nyatanya, kesepakatan itu justru cenderung merugikan buruh kita. Sebab rezim perdagangan bebas didesain oleh WTO (World Trade Organization) dan negara-negara maju beserta kaum kapitalisnya, untuk melonggarkan arus modal, barang, dan jasa antarnegara, tapi tidak untuk arus buruh lintas negara.

Walhasil, kesepakatan perdagangan bebas membuat modal negara maju bebas keluar- masuk  dan mengeksploitasi buruh murah di negara berkembang. Sementara buruh negara berkembang tak bebas masuk bursa kerja di negara maju karena sistem negara maju yang tertutup dan protektif.

Dengan demikian, negara-negara maju yang giat mengompori rezim perdagangan bebas sejatinya secara curang telah memproteksi buruhnya. Dengan beragam cara, mereka berusaha mengerem imigrasi kaum penganggur atau buruh murah dari negara lain. Maka, apa yang disebut “perdagangan bebas” sebetulnya bukanlah konsep yang bebas nilai murni. Melainkan konsep yang sarat muatan ideologi neoliberal dan kapitalis internasional.  Karena itu, kesepakatan perdagangan bebas justru mengancam posisi buruh Indonesia di negerinya sendiri. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor.

Pertama, pendidikan dan keterampilan buruh Indonesia umumnya masih kalah dari buruh negara maju. Termasuk dalam kategori ini adalah tenaga kerja profesional seperti manajer, dokter, dosen, dan lain-lain yang juga akan menghadapi persaingan dengan tenaga sejenis dari luar negeri, jika perdagangan bebas juga meliputi aspek tenaga kerja.

Kedua, pekerja lokal akan cenderung menerima perlakuan diskriminatif, baik dalam promosi, gaji, maupun pemberian fasilitas lainnya, dibandingkan dengan buruh atau tenaga kerja asing. Dengan posisi dan pekerjaan sama, pekerja lokal acap mendapat gaji dan tunjangan lebih kecil dibanding pekerja asing. Ini tentu merugikan posisi buruh dalam negeri jika pintu “impor buruh” dibiarkan terbuka dan bebas.

Ketiga, kesepakatan perdagangan bebas merupakan legalisasi program ekonomi neoliberal yang didesain untuk menguntungkan posisi negara maju atau para pemodal besar mereka (MNC). Akibatnya, kesepakatan ini juga cenderung memperlakukan pekerja sebagai komoditas belaka. Implikasinya, buruh sekadar dibayar sesuai kebutuhan hidup minimum dan bisa dipekerjakan secara kontrak ataupun diperjualbelikan antarperusahaan dalam wujud subkontrak atau alih-daya (outsourcing).

Nasib buruh kontrak ini sangat memprihatinkan. Karena mereka menjadi kehilangan hak-hak dasarnya seperti cuti haid, cuti hamil, tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, pesangon, kepastian bekerja, dan sebagainya. Mereka juga tidak memiliki kebebasan berorganisasi dan mengekspresikan aspirasinya dengan unjuk rasa atau mogok. Sebab, ketika mereka diketahui bergabung dengan organisasi buruh, apalagi ikut unjuk rasa atau mogok, mereka tak akan diperpanjang kontraknya dan kehilangan pekerjaan tanpa pesangon.

Implikasi lainnya, para penguasa di negara-negara berkembang yang surplus tenaga kerja akan berlomba menyediakan buruh murah dan menyediakan regulasi yang menekan hak buruh sebagai strategi menarik investasi asing. Inilah kebijakan yang disebut labour market flexibility (LMF) atau kebijakan tenaga kerja fleksibel.

Mengapa dalam sistem neoliberal atau perdagangan bebas, negara cenderung menekan buruh? Hal ini karena bila di suatu negara berkembang upah buruhnya tinggi dan regulasinya pro-buruh, maka para investor akan merelokasi pabriknya ke negara yang berupah buruh murah dan otomatis juga lebih menjanjikan keuntungan melimpah.
 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com