Berita Terbaru
RSS
21 May 2012
Mimpi Kosong Pendidikan Gratis PDF Cetak
Sabtu, 10 Juli 2010 03:51

Masih ingat dengan iklan Cut Mini di televisi? Dengan logat bahasa Melayu, dia mempromosikan program pemerintah tentang sekolah gratis. Iklan layanan yang gencar menyapa melalui layar TV itu, ternyata terbukti kebohongannya. Tidak ada sekolah gratis. Iklan sekolah gratis tersebut memborbardir dengan frekuensi tayang tinggi, kurang lebih setahun lalu.  

Tepatnya menjelang perhelatan pesta demokrasi pemilihan presiden langsung. Banyak pihak mencurigai bahwa iklan tersebut sarat dengan muatan kepentingan politik tertentu, untuk melenggangkan jalan salah satu calon presiden agar terpilih menjadi Presiden RI.

Fenomena ini cukup memprihatinkan, sebab buntut dari iklan tersebut banyak membius masyarakat untuk mempercayainya. Akibatnya masyarakat harus menelan pil pahit dan kecewa, karena terlalu percaya dengan janji pemerintah seperti yang dipesankan melalui iklan layanan tersebut. Berharap sekolah gratis, ibarat mimpi disiang bolong.

Menyedihkan memang, kebutuhan dasar masyarakat yang merupakan kebutuhan populis, justru dijadikan aset politis untuk membius dan melenakan masyarakat. Padahal konvensi pendidikan dunia di New Delhi, India, 1993 silam telah menghasilkan kesepakatan internasional bahwa pendidikan diselenggarakan untuk semua orang dan semua bangsa; Education for All.

Dengan demikian, tujuan dari pembangunan sarana dan prasarana pendidikan adalah untuk membuat makin terbukanya akses bagi seluruh masyarakat agar dapat menikmati fasilitas pendidikan.  Maka terbukanya akses pendidikan  yang seluas-luasnya itu, mengandung makna bahwa pendidikan untuk semua (education for all). Sehingga pendidikan dapat meningkatkan akal dan budi manusia serta perubahan perilaku kolektif suatu bangsa dalam proses mencerdaskan kehidupan bangsa.

Satu hal yang perlu diingat bahwa pendidikan tidak seperti benda nyata yang dapat dilihat, diraba, dan diperjualbelikan. Pendidikan adalah bangunan ide kemanusiaan untuk menatap masa depan peradaban suatu bangsa. Bahkan karenanya, setiap individu menghabiskan waktu untuk pendidikannya di usia produktif. Motivasinya tiada lain untuk kelangsungan dan kehormatan hidup.

Pendidikan gratis mungkin suatu utopi, suatu mimpi kosong yang tidak masuk akal. Namun menyelenggarakan pendidikan yang mudah diakses dan terjangkau, kiranya layak untuk dipertimbangkan. Mengingat out put pendidikan untuk kemajuan peradaban suatu bangsa di masa depan, maka sudah selayaknya setiap bangsa lebih memperhatikan sektor pendidikan.

Menyikapi semakin mahalnya biaya Pendidikan, Koordinator Pelayanan Pu­blik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan menga­takan, dalam UUD 1945 sudah jelas di­atur bahwa pendidikan hak warga negara, sehingga pe­me­rintah wa­jib memenuhinya.

Dalam pernyataan yang dikutip dari rakyatmerdeka.co.id itu,  Ade mengatakan, lebih jauh Mahkamah Konstitusi dalam Pertimbangan Putusan Nomor 012/PUU-III/2005 halaman 58 me­negaskan bahwa. “Hak warga negara untuk mendapatkan pen­didikan tidak hanya sebatas ke­wajiban negara untuk menghor­mati dan melindungi, tetapi men­jadi kewajiban negara untuk me­menuhi hak warga negara ter­sebut. Agar kewajiban warga negara dapat dipenuhi dengan baik, UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2 me­wajibkan kepada pemerintah untuk membiayainya.

“Maka, terlihat jelas bahwa pendidikan menurut UUD 1945 adalah public goods, yang ter­buka dan milik publik. Artinya, pendidikan harus dapat diakses oleh semua pihak dan tidak boleh dibatasi untuk ka­langan tertentu,” katanya.

Memang tidak dapat disangkal, bahwa selama ini pemerintah tampaknya sudah berusaha memberikan layanan pendidikan yang baik kepada masyarakat. Setidaknya ada dua hal; pertama penghapusan biaya SPP dan penyediaan fasilitas buku sekolah elektronis (BSE) yang bisa diunduh oleh masyarakat secara gratis.

Namun ironisnya, ketika sekolah dan komite sekolah  berusaha mencari cara untuk dapat melakukan pungutan kepada orang tua murid, pemerintah seolah menutup mata. Selalu saja ada celah-celah kebijakan yang dicoba diakali oleh pihak sekolah bersama komite sekolah, untuk tetap dapat mengutip pungutan dari orang tua murid. Bahkan pungutan yang dikemas dengan bahasa “sumbangan” atau “iuran” ini, acap kali jumlahnya lebih besar dari biaya SPP yang sudah dihapus pemerintah tadi.

Sementara penyediaan fasilitas buku sekolah elektronis yang bisa diunduh oleh masyarakat secara gratis, pada kenyataannya tidak bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat. Orang tua murid yang miskin, tidak melek teknologi dan berdiam pada suatu kawasan yang jauh dari jangkauan fasilitas internet, akan kesulitan mengakses layanan ini. Selain itu, berasumsi bahwa adanya layanan ini kemudian tidak memerlukan biaya lagi, agaknya terlalu berlebihan. Sebab orang tua murid masih harus mengeluarkan biaya untuk akses internet, mencetak dan menjilid.

Diakui atau tidak, sebenarnya pemerintah juga menyadari bahwa pendidikan di Indonesia berbiaya mahal. Namun pemerintah tidak dapat mengambil langkah strategis guna menekan biaya pendidikan yang makin membebani rakyatnya. Selanjutnya pemerintah mengambil langkah pragmatis dengan memberikan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri pada pertengahan tahun ini yang bertepatan dengan musim tahun ajaran baru. Pemberian gaji ke-13 ini, setidaknya dapat digunakan untuk meringankan biaya pendidikan bagi anak-anak pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri. Tetapi sayangnya, sama sekali tidak menyelesaikan persoalan biaya pendidikan bagi anak buruh dan pekerja sektor informal lainnya.

 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com