| Merangsek Pinggiran Komunitas Buruh Sembari Bikin Serikat Rakyat |
|
|
| Jumat, 19 Juni 2009 22:31 |
|
Jika Anda bayangkan dampak ketamakan penjajah baru, acap orang menyebutnya kapitalisme neoliberal, rakyat terhentak marah. Di bawah ekonomi global, Indonesia terpuruk menjadi koloni terselubung bagi kekuatan asing. Sebagai daerah jajahan yang kekayaan sumber alamnya tersedot, dan kaum pekerjanya ringkih tak berdaya.
Saat Megawati Soekarnoputri menjabat Presiden RI, buruh sudah marah dengan terbitnya UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Sejak itu, praktik outsourcing dan kerja kontrak dilegalkan begitu liarnya.
Buruh pulang kampung. Sebagian ter-PHK. Sebagian lagi paling banyak bekerja paruh waktu tanpa status tetap. Koeli kontrak di majikannya yang berganti-ganti. Bahkan setiap 3 atau 6 bulan sekali tunduk meneken kontrak kerja yang diperpanjang oleh manajemen. Nyaris tak ada pilihan. Sekalinya disodori aturan kerja baru dalam perpanjangan kontrak, buruh hanya mengernyit dahi jika dirasa merugikannya. Lalu, bagaimana dengan Serikat Buruh? Satu per satu rontok akibat ditinggal anggotanya yang kena PHK. Krisis keuangan global dari pengaruh resesi Amerika Serikat, lambat laun menerpa banyak perusahaan manufaktur Indonesia yang mempekerjakan ratusan ribu buruh. Industri padat karya yang berorientasi pasar ekspor terguncang. Merumahkan sebagian besar karyawannya. Tanpa kompensasi mereka dirumahkan sepanjang waktu tak terhingga. Perundingan bipartit berjalan alot. Pihak manajemen perusahaan mudah berdalih kelesuan usaha, dan emoh memenuhi tuntutan Serikat Buruh Unit Kerja (SBUK). Seperti dituturkan Aris Prihayanto, seorang pengurus federasi Solidaritas Buruh Independen Indonesia (SBII) Kabupaten Bantul, DIY. ”Saat CV. Elegan Furniture mem-PHK sekitar 67 karyawannya pada bulan September 2008 lantaran kena krisis global, maka SBI Elegan yang menjadi anggota SBII mati suri dan kehilangan arah”, tandasnya. Para mantan buruh selanjutnya hanya didorong agar membuat atau ikut SB jika kelak bekerja di tempat baru. Kalau tak kerja formal, pilihan jatuh ke usaha kecil-kecilan atau menjadi pekerja informal. Maraknya sektor informal memang semakin fenomenal sepanjang dua dasawarsa belakangan. Per Agustus 2008, dari 102, 55 juta buruh tercatat ada 71, 35 juta pekerja informal. Jumlah ini setiap hari bertambah seiring mampatnya daya serap sektor formal akibat pertumbuhan minus dari kapasitas industrialisasi. Di sektor jasa dan perdagangan, menjadi pilihan primadona mengais harapan mencari makan bagi buruh berketrampilan pas-pasan. Setidaknya dari mata rantai dua sektor ini dikais recehan rupiah peluang usaha. Lonjakan Informal Diwadahi Serikat Pekerja
Jika Serikat Buruh (SB) berfluktuasi akibat menyusutnya lapisan pekerja formal, maka kini dikembangkan pendirian Serikat Pekerja (SP) berbasis buruh informal. Paling tidak, kita itulah yang diusahakan oleh Perhimpunan Solidaritas Buruh (PSB) yang berpusat di Yogyakarta. ”SB dan SP ini hanya soal istilah untuk mempertajam konstituen terhadap status kerja seseorang. SP tidak terlalu terikat hubungan industrial dalam relasi ketenagakerjaan. Sebaliknya, SB secara diametral menghadapkan kepentingan buruh dan kapitalis. Sedangkan, SP bisa saja dilatari konflik manifes yang berasal dari kebijakan publik. Semisal, penggusuran PKL oleh Pemerintah Kota kendati mereka telah berserikat”, terang Juli Eko Nugroho, Sekretaris Eksekutif PSB. Toh, dalam aturan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), syarat pembentukan Federasi serikat buruh tak terlalu mengatur keharusan konstituen buruh formal. Di tingkat kabupaten, cukup ... SB/SP sudah boleh menggabung dalam satu federasi. Kesempatan inilah yang memacu keinginan PSB, atau mungkin organisasi-organisasi buruh lainnya, meluaskan area pengorganisasian di kalangan pekerja informal. ”SB dan SP tidak bermaksud memfragmentasi perserikatan buruh. Itu hanya strategi mendinamisasi potensi gerakan agar terorganisir lebih menguat ke arah Federasi”, timpal Chakiem, penanggung jawab Departemen Pendidikan Organisasi (DPO) Sektoral PSB. Ditambahkannya, sebenarnya mengorganisir buruh informal sama peliknya dengan buruh formal. Sebagai bagian utuh dari rakyat pekerja mereka sangat rentan termarginalisasi oleh proses pembangunan ekonomi. Biasanya buruh informal masuk dalam public service. Memberi layanan langsung ke konsumen. ”Di kabupaten Bantul kami jumpai banyak sekali pekerja bangunan berkeahlian khusus baik sebagai tukang batu, kenek, maupun tukang kayu. Paska gempa mereka memperoleh pelatihan yang lebih terstandard oleh berbagai LSM. Mereka akan kami organisasi dalam Serikat Pekerja”, imbuh Azis Jauhari, organiser kawakan di berbagai desa. Agaknya yang dimaui Chakiem dan Azis bukanlah mengada-ada. Terbuka kemungkinan mengembangkan pengorganisasian beragam dan saling berjejaring. Bahkan, SB maupun SP haruslah ditopang strategi penguatan komunitas lokal. ”Kami juga menginisiasi Serikat Rakyat di komunitas pendampingan pengorganisasian buruh”, ucap Prabowo Santosa, Ketua Jaringan Kerja Buruh (Jarikebu) Jawa Tengah dan anggota Wilayah Kerja (Wilker) PSB di Semarang. Serikat Rakyat (SR) yang beranggota warga komunitas yang terorganisir di sebuah Desa ini tak pandang jenis kelamin, usia, pekerjaan, dan status sosial. Ibarat sajian menu gado-gado, boleh jadi kini varian keorganisasian jaringan PSB dikenal pengistilahan SB, SP dan SR. Seperti hendak memastikan bahwa rakyat mesti berorganisasi. Ada 4 isu digali di tingkat komunitas. Mulai dari urusan ekonomi, kesehatan, pendidikan hingga soal kebencanaan. Isu-isu ini digadang-gadang sebagai tantangan komunitas basis. Serikat Komunitas Harus Diorganisasi
Diumpama medan perang, ada pasukan infanteri dikirim ke barisan terdepan. Setiap langkah pasukan tersebut maju, korsp pendukung tempur lainnya harus mengamankannya. Begitu pula dengan pengorganisasian buruh dan pekerja (sektoral), jika mereka dihajar praktik outsourcing ataupun penggusuran, lapis pelindung ketika mereka pulang kampung mesti disiapkan melalui organisasi berbasis komunitas. Ada banyak komunitas sebenarnya juga menjadi kantong pekerja (sending area) pekerja tertentu. Tentu, tak hanya pengiriman TKI/TKW. Tapi bahkan mobilisasi tenaga kerja antarlokal di sebuah daerah seiring kebutuhan pasar kerja. Bisa pekerja rumah tangga, pekerja proyek infrastruktur dan properti, pramuniaga, karyawan toko, buruh angkut di pasar, terminal, atau pelabuhan, dan aneka jenis pekerjaan lainnya. ”Kalau kita mengorganisir komunitas desa, misalnya, tentu tak hanya mengembangkan kontak ke kalangan pekerja. Lebih jauh lagi, organiser justru menguatkan kelompok-kelompok masyarakat setempat, mulai karangtaruna, kaum ibu dan anak-anak, kelompok pengajian, perkumpulan arisan, olah raga, kader kesehatan desa, dan lainnya”, cerita Azis. Ditambahkan oleh Mika Prastama, organiser di beberapa desa di Bantul, DIY, ”Kami merintis dana bergulir bagi warga desa. Kalau bisa dikembangan akan menjadi koperasi. Mungkin dapat seperti credit union”. Tapi agar kelak berkembang menjadi CU memerlukan pendekatan intensif dalam pendampingan pengelolaan keuangan. Mereka dilatih membangun kepercayaan bersama (akuntabilitas), jujur, disiplin, dan saling mendukung sesama anggota. Di sinilah, sejatinya mengorganisasi warga komunitas desa dapat menjadi penyangga ekspansi kerja-kerja di sektor buruh. Keberingasan politik neoliberal telah memporak-porandakan keluarga-keluarga miskin. Mereka tak mudah mengakses kesehatan murah, pendidikan gratis, langka modal usaha, dan rentan memicu konflik sosial. Dalam bahasa organiser PSB, ”Komunitas itu tempat beraktivitas seseorang sebelum menjadi buruh, tempat tinggal saat seseorang menjadi buruh dan tempat bersandar ketika seseorang tidak lagi menjadi buruh (ter-PHK)”. Singkatnya, tantangan dan peluang komunitas lebih kompleks. Di dalamnya ada hak-hak warga negara yang jaminan perlindungannya telah diratifikasi pemerintah Indonesia. Ada hak ekosob (ekonomi, sosial, budaya), ada pula hak sipol (politik kewarganegaraan). Tapi, janji negara melindungi rakyatnya sekadar slogan kosong pemerintah manapun. Hidup getir membayangi masa depan yang suram. Bagi pegiat gerakan sosial, tak bisa lagi menunda waktu. Terlibat masuk dalam persoalan rakyat sehari-hari, mengusahakan jalan keluarnya, dan membangunnya sebagai kekuatan yang terorganisir. |


