Berita Terbaru
RSS
21 May 2012
Mencari Kebijakan Pengupahan Yang Manusiawi PDF Cetak
Jumat, 10 September 2010 03:09

Sistem pengupahan bagi pekerja atau buruh saat ini cenderung rawan, karena mayoritas upah lebih ditentukan mekanisme pasar. Tingkat kepatuhan perusahaan membayar upah sesuai dengan UMP rata-rata hanya 13 persen di seluruh Indonesia,  karena terbentur dengan kemampuan perusahaan yang berbeda-beda dan tingginya angka pengangguran.

Ini berarti, hanya 13 persen dari sekitar 44 juta buruh formal yang bisa menikmati UMP. Kenyataan di lapangan, buruh terpaksa menerima upah di bawah UMP karena alasan kemampuan perusahaan yang mempekerjakan buruh tersebut hanya seperti itu. Selain itu buruh juga tidak punya pilihan, karena bagi mereka, lebih baik bekerja dengan upah seadanya daripada tidak bekerja sama sekali.

Ironisnya, sistem pengupahan yang ada saat ini tidak membedakan kemampuan perusahaan besar  dengan perusahaan kecil.  Sebagai contoh, kemampuan hotel berbintang lima berbeda dengan hotel melati. Begitu juga dengan perusahaan jaringan restoran dengan rumah makan kecil. Kondisi yang sama juga terjadi pada perusahaan sepatu merek terkenal yang berorientasi ekspor dengan perusahaan sepatu yang memasarkan produknya hanya di dalam negeri.

Dengan sistem pengupahan minimum yang ada, maka potensi konflik akan muncul setiap tahun, yakni saat penentuan upah minimum akhir tahun. “Karena mekanime dan penetapan memang tidak adil. Perusahaan besar sebenarnya mampu membayar kenaikan 30 persen, dengan sistem UMP yang ada saat ini mereka tidak membayarnya. Mereka bersembunyi dibalik kebijakan pemerintah,” kata Rekso Silaban Presiden KSBI.

Dia mengharapkan hendaknya penentuan upah dibuat lebih proporsional. Bagi perusahaan besar dan memiliki serikat pekerja maka penentuan upah dilakukan secara bipartit, perusahaan dan pekerja. Sebab dengan melihat kenyataan yang demikian, buruh sepertinya tidak akan pernah sejahtera jika upah yang menjadi acuan adalah upah minimum. UMP pada idealnya menjadi acuan terendah untuk upah seorang buruh, bukannya dijadikan acuan rata-rata untuk membayar upah buruh.

Sebenarnya, ada dua pemikiran terhadap sistem dan mekanisme pengupahan masa mendatang, yakni upah minimum jaring pengaman dan upah secara bipartit. Upah minimum jaring pengaman ini adalah upah terendah yang ditetapkan pemerintah sebagai tanggung jawab negara terhadap buruh, sedangkan upah secara bipartit dirundingkan antara serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dan pengusaha berdasarkan tingkat produktivitas.

"Hasil perundingan upah bipartit tidak boleh sama dengan upah buruh dengan sistem minimum jaring pengaman," tukasnya. Namun, Rekson mengakui kedua sistem dan pemikiran pengupahan itu menimbulkan sejumlah masalah. Karena dari 207.000 perusahan yang ada di Indonesia, tidak semuanya  sudah memiliki SP/SB.

Sistem pengupahan yang rawan kompromi ini,  juga berpotensi menimbulkan skandal karena ada ruang bagi perusahaan untuk menunda penerapannya. Hal ini jadi semacam celah bagi perusahaan yang tidak bersedia membayar upah minimum. Dia bisa mengajukan permohonan penangguhan pembayaran UMP kepada Gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan propinsi.

Memahami Upah

Bagi buruh, upah adalah penjamin kehidupan dan masa depannya. Sedangkan bagi pengusaha, upah adalah sekedar salah satu komponen dari variabel biaya produksi.  Hal ini diungkapkan Ketua Umum APINDO, Sofyan Wanandi.  "Labour cost merupakan bagian dari biaya produksi dan biaya itu (produksi) menentukan harga pokok barang atau jasa yang diproduksi," ungkapnya.

Dia juga mengeluh, karena pelaku usaha setiap tahun menghadapi keharusan untuk meningkatkan anggaran biaya tenaga kerja dalam rangka peningkatan upah rata-rata, termasuk upah minimum provinsi. Padahal dalam rangka pikir pengusaha, upah yang dipahami sebagai komponen biaya produksi cenderung didudukkan dalam perspektif efisiensi. Dimana semakin rendah biayanya, maka hasil produksi itu juga akan semakin kompetitif.

Cara pandang ini dengan sendirinya telah merendahkan harkat buruh sebagai manusia. Karena, kedudukan buruh disejajarkan dengan bahan baku dalam suatu proses produksi. Dimana kata “murah” menjadi kunci penentunya.

Upah Dalam Kebijakan Pemerintah

Dasar hukum pengupahan di Indonesia terdapat pada UU Nomor 13 Tahun 2003,  Peraturan pemerintah Nomor 8 tahun 1981 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999 Jo. Kepmenaker Trans Nomor 226 tahun 2000 tentang upah minimum Propinsi (UMP). Adapun mengenai Ketentuan Upah minimum diatur dalam KEPMENAKER Nomor 5 Tahun 1999.

Upah minimum ialah upah pokok terendah belum termasuk tunjangan-tunjangan.  Dengan pengertian, sebagai upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan-tunjangan tetap. Dalam hal ini upah pokok tidak boleh kurang dari 75% dari upah minimum.

Sedangkan berdasar UU No 13 tahun 2003 pengertian Upah ialah;  hak  pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja atau buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja atau buruh dan keluarga atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan. (pasal 1 bagian ke 30).

Secara umum asas dari ketenagakerjaan di Indonesia menganut sistem no work no pay. Kalau tidak bekerja, maka tidak ada bayaran.  Asas ini tidak berlaku dalam situasi tertentu, misalnya karena buruh sakit yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter, ijin khusus karena ada acara keluarga yang teramat penting, melaksanakan ibadah keagamaan tertentu, terkena dinas wajib militer dan karena halangan yang dialami perusahaan.

Adapun prinsip-prinsip pengupahan yang diberlakukan adalah; Pertama, upah minimum berlaku bagi pekerja tetap, tidak tetap dan masa percobaan. Dengan demikian, seharusnya perusahaan tidak boleh melakukan diskriminasi pengubahan terhadap buruhnya, dengan alasan status.

Kedua, bagi perusahaan yang upah minimumnya lebih kecil, harus menaikannya sesuai dengan ketentuan upah minimum. Ketiga,  perusahaan tidak boleh merubah tunjangan tidak tetap menjadi tunjangan tetap. Keempat, penyesuaian upah diatas upah minimum dilaksanakan secara intern perusahaan melalui peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama /KKB. Dan yang kelima, penyesuaian upah diatas minimum dilaksanakan secara intern perusahaan, melalui peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama/ KKB.

Perlu dimengerti bahwa prinsip –prinsip upah minimum ini bukan merupakan upah standar. Tetapi merupakan  jaring pengamanan agar jangan sampai terjadi pembayaran upah yang semakin merosot karena tidak seimbangnya antara Penawaran dan permintaan tenaga kerja. Prinsip ini dimaksudkan sebagai cara untuk meningkatkan taraf hidup dan martabat golongan penerima upah terendah.

Selain itu juga sebagai cara untuk mengurangi kesenjangan antara penerima upah terendah dan tertinggi. Dengan demikian pemenuhan kebutuhan dasar minimal bagi pekerja dan keluarganya, bisa terjamin, dan itu merupakan tanggung jawab semua dalam rangka memanusiakan manusia.

Namun dalam tataran penerapannya dilapangan, konsep ideal ini jauh dari realita yang ada. Perusahaan besar dengan likuiditas baik cenderung menggunakan kebijakan ini sebagai tameng. Sekalipun sebenarnya kemampuan keuangan perusahaan sanggup untuk memberikan kesejahteraan yang lebik bagi buruhnya,  namun karena kebijakan ini hanya mengatur tentang upah mimimum, maka dengan memenuhinya saja sudah tidak melanggar peraturan.

Namun yang menyedihkan, adanya ruang negosiasi dalam penerapan UMP, seringkali dijadikan celah bagi perusahaan untuk mengajukan permohonan penangguhan UMP. Dan celakanya, Pemerintah acapkali mengabulkan permohonan itu. Faktanya,  ternyata hanya 13% perusahaan saja yang membayar upah buruhnya sesuai UMP. Maka pertanyaannya kemudian, kebijakan pengupahan itu, sebenarnya berpihak pada siapa?

 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com