Berita Terbaru
RSS
21 May 2012
Makna Tersembunyi Dibalik Kebijakan Penangguhan Penerapan UMP PDF Cetak
Sabtu, 15 Januari 2011 13:55

Setelah Gubernur menetapkan UMP yang besarannya di bawah kebutuhan hidup layak (KHL) rata-rata DIY, kini buruh harus bersiap untuk mendapat kejutan baru, yakni upaya sebagian perusahan untuk mendapatkan dispensasi agar bisa melakukan penangguhan penerapan UMP 2011 di perusahaannya. Fenomena yang seperti ini terjadi di hampir seluruh wilayah di Indonesia.

Dispensasi untuk penangguhan penerapan UMP ini adalah mekanisme yang harus dilakukan oleh perusahaan jika tidak sanggup membayar upah buruh sesuai UMP. Kalau perusahaan tidak membayar upah sesuai UMP 2011, maka perusahaan dianggap telah melakukan tindak kejahatan. Sanksi untuk kejahatan ini  berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 90 dan 99, perusahaan  bisa dikenai hukuman penjara antara  1 hingga 4 tahun dan denda  antara 100  hingga 400 juta rupiah.

Menurut Rujito dari Bagian Hubungan Industrial Kantor Disnaker Prov DIY, terdapat lima perusahaan yang mengajukan penangguhan penerapan UMP tahun 2011. Dari kelima perusahaan yang mengajukan, tiga permohonan ditolak dan dua permohonan dikabulkan, yaitu PT. Samitex Sewon dan Kopma UIN.

Dilema  Penangguhan UMP

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi perusahaan ketika akan mengajukan penangguhan  penerapan UMP 2011. Persyaratan pokok yang harus dilalui adalah adanya laporan neraca laba rugi perusahaan 2 tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik dan dapat menunjukkan bukti bahwa perusahaan dalam kondisi merugi. Adapun persoalan lain adalah adanya berita acara pertemuan bipartite antara buruh dan perusahaan, yang pada intinya menjelaskan bahwa buruh tidak keberatan mendapat upah sesuai  UMP tahun lalu.

Namun demikian, banyak pengusaha yang keberatan dengan persyaratan ini. Bahkan dalam rapat di dewan pengupahan DIY, perwakilan dari APINDO berusaha menawar persyaratan adanya neraca laba rugi  yang menjelaskan bahwa perusahaan sedang mengalami kerugian pada dua tahun terakhir. Dengan alasan bahwa untuk membuat laporan neraca laba rugi yang harus diaudit oleh akuntan public memerlukan biaya besar.

Padahal, tanpa adanya laporan neraca laba rugi yang menjelaskan posisi keuangan perusahaan, maka tidak bisa diambil kesimpulan apapun berkait dengan kondisi perusahaan, apakah sedang dalam keadaan merugi, ataukah tidak. Pernyataan perwakilan APINDO yang seperti ini setidaknya makin menunjukkan bahwa watak pengusaha selalu ingin menang sendiri .

Selain itu, adanya kebijakan yang memungkinkan perusahaan untuk melakukan penangguhan penerapan UMP ini, semakin memperpuruk kondisi buruh. Betapa tidak, ketika perusahaan sedang mengalami keuntungan besar, bukan buruh yang menikmatinya. Namun sebaliknya, ketika perusahaan sedang mengalami kerugian, buruhlah yang harus menanggung kerugiannya.

Jelaslah bahwa kebijakan di atas sangat tidak adil dan tidak berpihak pada kaum buruh. Karena ketika perusahaan sedang mengalami keuntungan, pemerintah tidak membuat kebijakan yang memungkinkan buruh untuk dapat turut menikmatinya. Andaikata buruh mendapat tambahan pendapatan pada situasi di atas, itu karena dia juga melakukan tambahan pekerjaan dengan lembur.  Namun, ketika perusahaan merugi, terdapat kebijakan pemerintah yang memungkinkan bagi perusahaan untuk mengupah buruhnya dibawah ketentuan UMP yang berlaku.

Apabila pemerintah mau konsisten, seharusnya pemerintah juga membuat kebijakan yang mengatur bahwa ketika perusahaan sedang dalam keadaan untung, perusahaan wajib untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, dengan menambah upahnya atau pemberian bonus tanpa membebani buruh untuk melakukan tambahan pekerjaan. Sebab jika tidak, maka makna dari kebijakan itu akan dipahami secara sederhana dengan; ketika perusahaan sedang mengalami keuntungan maka itu menjadi hak pengusaha untuk menikmatinya, namun bila merugi itu menjadi kewajiban buruh untuk menanggungnya.

 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com