| Lebaran Buruh dalam Ancaman PHK dan Tertundanya THR |
|
|
| Minggu, 01 Agustus 2010 22:36 |
|
Lebaran selalu menjadi momen penting masyarakat Indonesia. Momen yang dinantikan oleh hampir seluruh lapisan masyarakat. Dimana masyarakat kota berbondong-bondong kembali ke kampung halaman dalam sebuah tradisi yang disebut mudik. Fenomena mudik menjadi strategis, karena pada kesempatan itulah masyarakat bisa berjumpa dan menjalin silaturahmi kembali dengan kerabat, tetangga dan handai taulan yang telah sekian lama tidak bertemu. Selain untuk bermaaf-maafan, momen lebaran ini juga dijadikan ajang penting untuk berbagi dan unjuk prestasi. Dengan alasan itulah maka mudik menjadi penting bagi masyarakat. Sekalipun mudik menjadi problem, karena hampir semua masyarakat direpotkan olehnya. Namun mudik tetap jadi agenda mendesak untuk dilakukan. Meskipun harus panas berjubel di dalam angkutan umum yang sudah dinaikkan tarifnya, atau berpayah-payah mengendarai sepeda motor menembus jarak ratusan kilometer, mudik tetap harus dijalani.
Bagaimana dengan buruh? Buruh juga menyambut gembira hadirnya hari raya lebaran, terlebih karena pemerintah telah menyerukan kepada pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh selambatnya H–7. Inilah secercah harapan bagi buruh untuk dapat turut merayakan lebaran. Namun sebagian buruh boleh berharap cemas, karena pemerintah tidak memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak membayarkan THR kepada buruhnya. Berita yang dilansir dari TEMPO Interaktif, dan diposting tangal 19 Agustus 2010 ini, bisa jadi akan memupus kegembiraan buruh dalam merayakan lebaran. Menurut Pengurus Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Jawa Timur Bambang Edi Sucipto, tidak adanya sanksi kepada perusahaan yang menolak membayar THR, membuat perusahaan malas-malasan membayar THR. Itu sebabnya, dia berharap pemerintah merevisi undang-undang tentang perburuhan dengan menambahkan pasal yang mengatur sanksi bagi perusahaan yang menolak membayar THR. Namun Bambang mengingatkan, meski tidak ada ketentuan tentang sanksi tersebut, perusahaan yang tidak membayar THR berarti perusahaan tersebut telah berhutang kepada pekerja. Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Achmad Syafi'i mengatakan, hari ini Kamis (19/8), pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Surabaya agar membayar THR kepada pekerjanya. Pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. "Pembayaran bahkan sudah bisa dilakukan hari ini," ujarnya. Achmad Syafi'i juga menjelaskan, jika perusahaan tidak bisa membayar THR sebelum lebaran maka bisa membayarnya usai lebaran. Namun hal itu harus terlebih dahulu diatur melalui kesepakatan bersama pekerja yang diwakili oleh serikat pekerja. Untuk menangani masalah pembayaran THR, Disnaker Kota Surabaya siap menerima pengaduan dari para pekerja. Selain persoalan kemungkinan tertundanya pembayaran THR bagi buruh tetap, persoalan lain dihadapi oleh buruh kontrak (tidak tetap). THR adalah mimpi bagi buruh kontrak, sebab biasanya mereka mendapat “cuti” atau diberhentikan sementara oleh perusahaan selama bulan puasa, dan dipekerjakan kembali setelah lebaran. Strategi ini adalah siasat perusahaan untuk menghindarkan diri dari kewajiban membayar THR kepada buruh kontrak. Siasat perusahaan yang seperti ini jelas sangat merugikan buruh kontrak. Maka sudah saatnya bagi kita untuk menghapus istilah buruh kontrak dari kosakata hubungan industrial di Indonesia, karena bertolak belakang dengan prinsip peri kemanusiaan dan peri keadilan. Buruh tidak pernah lepas dari persoalan hidup. Setelah direpotkan dengan problem mahalnya biaya pendidikan, selang beberapa bulan dia harus berhadapan dengan lebaran. Aset yang ada mungkin sudah digadaikan untuk memenuhi biaya pendidikan anaknya, dan THR menjadi harapan utama. Namun yang menyedihkan, ternyata tidak ada jaminan bahwa THR bisa datang tepat waktu. Sebab perusahaan boleh menunda pembayaran THR kepada buruh. Dan sayangnya tidak ada satu pihak pun yang bisa menunda datangnya lebaran.
Sekalipun pembayaran THR bagi sementara buruh mungkin akan tertunda, namun ini masih lebih baik daripada nasib buruh PT. Candi Jaya Amerta Sidoarjo. Tak kurang sekitar 50 orang buruh pabrik kerupuk udang tersebut, kini terpaksa menelan pil pahit dan kecewa karena terkena PHK sepihak dari perusahaan. Berita yang diposting tanggal 23 Agustus 2010 oleh MEDIA INDONESIA Online ini, mengabarkan bahwa puluhan pabrik PT. Candi Jaya Amerta terkena PHK sepihak pada bulan puasa ini. Kebijakan PHK yang dilakukan manajemen pabrik kerupuk udang tersebut dinilai para buruh tidak manusiawi. Apalagi kebijakan itu dilakukan pada saat menjelang hari raya Idul Fitri 1431 Hijriah. Kebijakan PHK tersebut diberikan kepada 50 buruh dengan alasan tidak jelas. Sebelum kebijakan PHK turun, pihak pabrik sempat memberikan skorsing pada 50 buruh tersebut. Skorsing diberikan karena buruh pernah menuntut uang rapelan lemburan. Sebenarnya kedatangan buruh ke pabrik ini bukan untuk berunjuk rasa melainkan untuk kembali bekerja setelah masa skorsing habis. Namun mereka ternyata tidak diperbolehkan masuk kerja oleh petugas keamanan pabrik. Buruh baru mengetahui mereka di-PHK setelah membaca daftar pengumuman yang dipasang di depan pintu pagar pabrik. Merasa diperlakukan tidak adil, buruh pun berunjukrasa. "Kami sebenarnya tadi akan masuk kerja seperti biasa namun dilarang. Kami tambah kaget ternyata di-PHK," kata Fauzi, salah satu buruh. Sementara itu, pihak manajemen PT Candi Jaya Amerta ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa kebijakan itu dilakukan sebagai langkah efisiensi karyawan. Sebab saat ini jumlah buruh di pabrik berlebihan. Langkah yang diambil manajemen PT. Candi Jaya Amerta ini adalah cerminan manajemen yang tidak memiliki kepekaan sosial, dan mengabaikan nilai-nilai keagamaan. Sebuah manajemen yang berbasis murni pada paradigma egois yang mementingkan keuntungan pribadi, tanpa memedulikan kebutuhan orang lain. Seperti kita ketahui bersama lebaran adalah momen penting, dimana Allah SWT berharap semua orang berbahagia dan bersuka cita dalam menyambutnya. Namun langkah yang diambil sepihak oleh manajemen PT. Candi Jaya Amerta ini justru memberikan duka nestapa kepada sebagian buruhnya. Persoalan kemungkinan tertundanya pembayaran THR dan ancaman PHK yang membayangi buruh, selalu menjadi problem klasik. Seharusnya pemerintah mengeluarkan regulasi yang tegas dalam menyikapi ini, dengan mengeluarkan larangan penundaan pembayaran THR dan PHK menjelang lebaran. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda pembayaran THR, karena setiap tahun lebaran pasti datang. Karena itulah THR menjadi kewajiban rutin yang harus disadari oleh pengusaha. Maka dana THR seharusnya sudah dipersiapkan oleh pengusaha, jauh hari sebelum lebaran menjelang. Apabila cashflow perusahaan tidak memungkinkan untuk menyediakan dana THR, perusahaan seharusnya melapor ke pemerintah dua atau tiga bulan sebelum lebaran. Ini penting agar pemerintah bisa mengambil langkah strategis. Ada beberapa langkah strategis yang sebenarnya bisa dilakukan pemerintah dalam menyikapi hal ini. Misalnya, pemerintah memfasilitasi dengan mengupayakan pinjaman dana talangan dari pihak ketiga (baca: perbankan) kepada perusahaan untuk membayar THR buruhnya tepat waktu. Dalam kebijakan ini, perusahaan wajib menjaminkan asset usahanya kepada pihak pemberi pinjaman. Sudah saatnya bagi pemerintah untuk tidak lagi memberikan dispensasi kepada perusahaan yang mengajukan keberatan membayar THR, bersedia membayar THR tetapi tidak seperti jumlah yang semestinya, dan kepada perusahaan yang minta penundaan pembayaran THR. Selama dispensasi seperti ini masih bias dikeluarkan pemerintah, maka nasib buruh untuk dapat merayakan lebaran semakin tidak jelas. Selain itu dispensasi macam ini juga rentan terhadap praktik KKN. Sebagai ilustrasi, sebuah perusahaan yang memiliki 1.000 orang buruh dengan kewajiban membayar THR sebesar Rp. 800.000,- untuk masing-masing buruh, maka perusahaan tersebut harus menyediakan dana 800 juta rupiah. Dengan mengajukan keberatan pembayaran THR yang kemudian disetujui pemerintah maka perusahaan bisa menghemat uang 800 juta rupiah.
Namun demikian tidak tertutup kemungkinan dengan keluarnya surat dispensasi macam itu, perusahaan lantas memberikan gratifikasi sebagai tanda terima kasih kepada pejabat pemerintah. Fenomena ini berlaku pula dengan dispensasi untuk pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan dan penundaan pembayaran THR. Semua surat dispensasi memiliki potensi dan rentan terhadap praktik THR, ini berlaku secara umum untuk dispensasi apapun. Memang semuanya sangat tergantung pada kemampuan dan niat baik pemerintah dalam memaknai hakikat hari raya keagamaan dan membela kepentingan buruh agar dapat merayakan hari raya keagamaannya dengan leluasa. Pemerintah seharusnya peka bahwa persoalan THR atau PHK menjelang lebaran, tidak bisa dimaknai sebagai persoalan material belaka. Pemerintah wajib mempertimbangkan bahwa THR dan PHK menjelang lebaran sangat berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan spiritual manusia, termasuk kebutuhan untuk dapat merayakan hari besar keagamaan secara leluasa. Mengingat hal itu, kiranya pantas dipertimbangkan untuk memberikan sanksi pidana kepada pimpinan perusahaan yang melakukan penundaan pembayaran THR atau melakukan PHK menjelang lebaran. Sanksi ini cukup beralasan, sebab akibat dari tindakan perusahaan yang demikian itu, mengakibatkan buruh-buruh tidak dapat merayakan hari besar keagamaannya. Tindakan ini adalah pelanggaran terhadap prinsip penegakan HAM dan Hak Ekosob buruh. Ketika buruh sudah menunaikan kewajibannya kepada perusahaan, maka perusahaan seharusnya juga segera menunaikan kewajibannya kepada buruh. Inilah prinsip kerjasama yang adil; Setelah buruh melaksanakan kewajibannya, maka segera berikan haknya. Lebih baik lagi jika hak itu diberikan sebelum peluh buruh mengering. |


