| Kenapa THR Penting untuk Buruh? |
|
|
| Kamis, 04 Agustus 2011 10:08 |
|
Datangnya hari raya, otomatis akan diikuti dengan naiknya harga-harga barang dan jasa. Meski hampir setiap toko berlomba memberikan diskon besar-besaran, nyatanya kita tetap saja mengeluarkan ongkos lebih besar dari pada bulan-bulan lain. Pengeluaran tersebut diperlukan untuk menyediakan kebutuhan jika ada tetangga atau kerabat yang berkunjung ke rumah. Begitu juga untuk biaya mudik ke kampung halaman, membeli baju baru, dan kebutuhan lain-lain. Tentu saja diperlukan biaya ekstra. Bagaimana buruh menutup kebutuhan-kebutuhan tersebut sementara upah dengan standar minimum untuk memenuhi kebutuhan harian pun tidak cukup? Di sinilah pentingnya peran negara dengan membuat aturan yang mewajibkan pengusaha untuk memberikan upah tambahan kepada buruhnya yang merayakan hari raya keagamaannya. Tambahan tersebut biasa disebut dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Apakah THR itu hak buruh atau hanya perlu diberikan jika kondisi perusahaan sedang bagus? Mari kita coba hitung upah kita. Jika upah kita besarnya 1 juta per bulan, dalam satu tahun kita akan mendapatkan total upah sebesar 12 juta. Jika dihitung mingguan (karena aturan jam kerja ditentukan per minggu, yaitu 40 jam), maka upah kita besarnya 250 ribu per minggu. Dengan jumlah minggu dalam satu tahun ada 52, maka seharusnya upah kita dalam setahun adalah 250 ribu x 52 = 13 juta. Bukan 12 juta. Ada upah kita satu bulan yang tidak diberikan. Gambaran di atas bukanlah pembenaran bahwa kelebihan jam kerja bisa diganti dengan pemberian THR. Gambaran di atas sekedar untuk menunjukkan sebenarnya betapa banyak hak kita yang dihisap dan tidak diberikan secara adil. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi pengusaha untuk tidak memberikan THR dengan alasan kondisi perusahaan yang tidak sehat. Berapa harusnya pengusaha memberikan THR? Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994 mengatur besarnya THR untuk buruh yang masa kerja 1 tahun lebih adalah 1 kali upah. Sementara untuk yang kurang dari 1 tahun dihitung secara proporsional dengan 1 kali upah dibagi 12 dikalikan berapa bulan masa kerja buruh. Sayangnya, THR tidak berlaku untuk buruh yang masa kerjanya kurang dari 3 bulan. Besarnya THR tidak mutlak harus seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri tersebut. Jika serikat buruh bisa memperjuangkan THR di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang jumlahnya lebih tinggi dari peraturan menteri, tentu aturan dalam PKB tersebut yang harus ditaati oleh pengusaha. THR diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Batasan ini masuk akal mengingat bahwa buruh butuh waktu untuk mempersiapkan segala kebutuhan menjelang hari raya. Perlu diingat juga bahwa semakin mendekat hari H kenaikan harga akan semakin tinggi menuju puncaknya. Apa yang terjadi jika pengusaha terlambat atau tidak memberikan THR sama sekali? Jika hal demikian yang terjadi, maka perusahaan sudah melanggar hak buruhnya untuk merayakan hari raya keagamaannya. Itulah kenapa di dalam peraturan menteri di atas diatur pula mekanisme sanksi bagi pengusaha yang melanggar aturan pemberian THR. Toh perusahaan yang tidak mampu memberikan THR bisa mengajukan penyimpangan pemberian THR. |


