Berita Terbaru
RSS
21 May 2012
Jaminan Sosial Jaminan Yang Bisa Dipolitisasi PDF Cetak
Sabtu, 20 Februari 2010 02:25

Jaminan sosial sungguh barang langka. Kemahalan hidup nyaris tak tertopang di pundak rakyat. Rakyat dibiarkan menggelandang tanpa negara memberi jaminan. Senin lalu, 5 April 2010, serentak di Cilegon, Jakarta, Surabaya, dan kota besar lain, digelar aksi nasional menuntut disahkannya Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS).

Eskalasi isu akan dipompa sampai 1 Mei persis pada Hari Buruh Sedunia. Terus berlanjut hingga Oktober 2010 seiring waktu pembahasan di meja DPR RI. Sekalian menuntut itu, sekaligus juga didesakkan revisi UU No.3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU Jamsostek).  Inilah dua agenda yang tengah disorot para aktivis buruh.

Kelak, perusahaan penyelenggara jaminan tidak lagi BUMN, melainkan badan hukum wali amanah. Manajemen dikelola bersama. Melibatkan semua pemangku kepentingan mulai pemerintah, pengusaha dan serikat buruh.

Tak hanya PT Jamsostek, perusahaan-perusahaan kembarannya yang lain pun, seperti PT Taspen, PT Asabri, dan PT Askes, berada dalam koordinasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), yang langsung di bawah Presiden. Dewan ini membantu merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN. Namun, sisi lain, merebak kekhawatiran.

“Bisa jadi UU BPJS ini semakin mengurangi peran negara yang harusnya tanggung jawab melindungi dan menjamin hak warga negara di bidang ekonomi dan sosial. Jangan sampai SJSN malah menjadi ladang kompetisi perusahaan asuransi termasuk investor asing”, tukas M. Prastama, aktivis buruh di wilayah Sleman.

Apapun aturan perundangan yang berlaku, sebenarnya rakyat tak pernah tahu. Alih-alih mengurus segala macam jaminan sosial, mau mengurus kesehatan saja susahnya minta ampun. Padahal layanan kesehatan dasar selalu menjadi janji semua elite, entah di pusat atau daerah. Banyak sekali kasus orang miskin emoh berobat karena mahalnya biaya kesehatan.

Kesehatan gratis, agaknya isapan jempol bagi sebagian besar penduduk yang rentan jatuh miskin akibat sakit.

Menurut Sudaryono, Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kab. Sleman, banyak kadernya di dusun-dusun saat mendampingi dan mengadvokasi pasien miskin pemegang Jamkesmas atau bukan, harus bersilat lidah urusan administratif saat pasien perlu segera ditangani. Tak ada artinya SJSN bilamana UU sektoral bidang kesehatan saja menginjinkan investor asing memiliki saham rumah sakit. Pasien miskin tak tertampung oleh RSUD dan RSUP akibat salah satunya terbatasnya kuota kamar inap disamping aturan berberlit soal status kemiskinannya.

“Membawa pasien rujukan saja harus menyertakan keterangan miskin, semacam SKTM, agar dapat dibiayai jaminan kesehatan oleh pemerintah”, imbuh Sudaryono, seorang PNS di Puskesmas Berbah, Sleman itu. Jika pemerintah pusat telah menerbitkan Jamkesmas warisan Menkes Dr. Siti Fadilah Supari, maka inisiatif pemerintah daerah belum sepenuhnya konkret menjawab keterbatasan kuota penerima jaminan perlindungan kesehatan. Di Sleman, bahkan DPRD dan Pemkab, sudah 2 tahun ini tak segera memutuskan Perda tentang Jamkesda.

Pemimpin Harus Berani Ambil Terobosan

Terlantarnya rakyat miskin tak cukup diprihatini. Tinggal sekarang, niat politik pemerintah. Menjadi Bupati dan Wakil Bupati, sebagaimana jadi anggota DPRD Sleman, adalah jabatan politik. Sumpah jabatannya diamanahkan kepada masyarakat luas. Sehari-hari, keputusan yang diambilnya bersifat tanggung gugat di mata publik dan merupakan cermin kinerja pemerintahan.

Cobalah tengok, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati 2010, menyebut kenaikan keluarga miskin mencapai 14,58 persen. Artinya, naik 8.290 jiwa dari tahun 2008 yang semula jumlahnya 56.867 menjadi 65.157 jiwa di tahun 2009.

Di hari jadinya hampir seabad, kabupaten ini dituntut lebih keras mewujudkan kesejahteraan. Laporan Bupati bukan berarti menenggelamkan ambisi. Jika tahun 2010 ditetapkan sebagai tahun menentukan terwujudnya masyarakat Sleman yang sejahtera lahir batin.

Menanggulangi kemiskinan dan pengangguran, adalah upaya setiap hari pimpinan daerah. Strateginya, bisa dengan membuat jaring pengaman bidang kesehatan bagi warga kabupaten.

Alokasi dana kesehatan dalam APBD, akan lebih baik lagi segera diberi payung hukum agar Unit Pelaksana Teknis (UPT) segera bekerja. Sebab, uang kadung keluar. Ratusan juta rupiah telah terpakai membiayai kajian sana sini. Tetapi, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jamkesda tak kunjung dinotakan sehingga dapat terbahas secara formal oleh DPRD Sleman.

“Urusan kesehatan itu urusan nyawa. Masak gini hari, masih tarik ulur antara eksekutif dan legislatif berpikir menganggarkan biaya kesehatan orang miskin yang jadi warganya?”, kata Andi Masmirah, seorang ibu pegiat kesehatan yang tinggal di RW 12 Karangasem, Condong Catur, Sleman.

Sinisme, boleh jadi mudah dilontarkan bagi kabupaten terkaya di provinsi DIY ini. Lambannya birokrasi ditutup-tutupi atas nama kehati-hatian. Orang miskin dilarang sakit daripada lebih parah ‘sakit hatinya’ merasakan kebijakan yang tak berpihak.

Lantas, apa arti jaminan saat orang semakin susah mengakses kebijakan?

Belum lagi, tambah ancaman pengangguran akibat PHK dan outsourcing. Jumlah rakyat miskin membludak tak terkendali. Orang yang belum miskin saja bisa sewaktu-waktu jatuh miskin karena menebus resep dokter.

“Setelah terkena PHK kini saya buruh serabutan. Waktu keluargaku sakit bagaimana mau mengurus pembebasan biaya ketika tagihan rumah sakit mahal dan kami nggak punya duit”, keluh Agung Widodo, warga RT 03 RW 27, Tlogo, Ambarketawang, Gamping, Sleman.

Memang, jumlah pekerja di kabupaten Sleman cukup besar. Tak kurang 28.198 buruh (laki-laki) dan 19.267 (perempuan), yang bekerja pada 927 perusahaan. Konon, laju PHK pun dapat dicegah. Dari data resmi Dinas Tenaga Kerja Sosial, tiga tahun belakangan ini sejak 2007, 2008 dan 2009, kecenderungan angka PHK menurun dari 528, 414, dan 198 orang.

Sejak 2007, walaupun tak sepenuhnya mampu menjangkau keseluruhan korban ter-PHK, Dinas Nakersos Sleman mengupayakan bantuan pinjaman penguatan modal  yang dulunya sebesar Rp. 4 juta kini meningkat menjadi Rp. 5 juta.

Akan tetapi, kendati insentif modal sudah di tangan, duit pun masih bisa melayang jika tanpa jamkesda. Nah, lalu apa?

Menurut Sudaryono, sebenarnya program Jamkesmas ala Siti Fadilah Supari (Menkes RI periode 2009–2014) paling tepat karena konsepsinya adalah covered all dan menjadi hak seluruh WNI tanpa diskriminatif.

Sayang, kebijakan ini bakal tergusur seiring pergantian Menkes yang baru. “Jadi jamkesda maupun jamkesos, nggak perlu ada apabila kapasitas jamkesmas diperbesar kelompok sasarannya. Bukankah tanggung jawab kesehatan di tangan negara melalui pemerintah pusat? Dikawatirkan jamkesda dapat menjadi dalih menskenario korupsi dengan beragam modus siasat penganggaran publik di daerah”, katanya.

Jaminan Sosial, Dipolitisasi

Dibentuknya BPJS di samping mengelola asuransi pekerja sektor informal, bisa juga menangani asuransi kesehatan seperti jamkesmas dan jamkesda. Melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), program peruntukannya diperluas, meliputi Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.

Dari kelima program ini yang menonjol baru urusan kesehatan dan dana pensiun, sedang lainnya belum memperoleh perhatian. Sebab, banyak kalangan masih simpang siur memahami konsep antara jaminan sosial (social security), bantuan sosial (social assistance), dan pelayanan sosial (social services).

Bahkan, sebagian besar politisi lebih tertarik program bantuan sosial jangka pendek, agar terkesan populis walaupun tidak berkelanjutan. Beberapa pemenang pilkada adalah mereka yang menjanjikan kesehatan gratis atau pendidikan gratis.

Di ajang jual janji, kampanye para politisi memang sepatutnya dikritisi. Tak sedikit mereka beranggapan program jaminan sosial sebagai hal sulit, bahkan tidak layak diwajibkan sehingga sebaiknya diselenggarakan sukarela. Atau, bilamana perlu, lemparkan sendiri saja ke masyarakat dan dunia usaha.

Karenanya, agar tak lekas dituduh semata politisasi, kebijakan jamkesda di Sleman sebagai salah satu instrumen perlindungan rakyat di bidang kesehatan tak bisa lagi ditunda-tunda. Aturan mesti segera diterbitkan. Pemkab Sleman tak perlu ragu memasukkannya dalam program legislasi daerah. Rakyat, menanti pemimpin yang berani ambil terobosan.

 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com