| Hukum Besi Pengupahan |
|
|
| Kamis, 10 November 2011 09:03 |
|
Buruh akhir-akhir ini sedang bergerak memperjuangkan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) maupun provinsi (UMP) yang manusiawi. Upah sebagai komponen dari proses produksi tentu sangat penting, baik dari sudut pandang buruh ataupun pengusaha. Dalam hal upah, buruh dan pengusaha berposisi saling berhadapan. Buruh ingin mendapatkan upah yang layak dalam memenuhi kebutuhan hidup, sedangkan pengusaha berusaha menekan upah buruh demi akumulasi keuntungan. Karenanya, peran negara dalam menyelesaikan problematik penetapan upah menjadi penting. Upah dan penindasan kelas Dalam pasal 1 poin 30 UU No. 13 tahun 2003 dijelaskan bahwa “Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang, sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”.
Dari definisi tersebut kita melihat bahwa upah adalah sebuah hak dari seorang pekerja/buruh atas jasanya dalam proses produksi. Namun jika kita cermati lebih lanjut, mekanisme pemberian upah kepada pekerja/buruh dalam proses produksi sesungguhnya menimbulkan ketidaksetaraan dan hubungan yang tidak adil antara; tuan pemodal–buruh, tuan pemberi–hamba penerima, tuan kuasa–hamba buruh. Relasi kuasa yang tidak setara ini memang sengaja dibuat (by design) bangunan sistem produksi kapitalis yang lebih di dominasi oleh logika modal (capital). Sebelum sistem kapitalisme hadir, sesungguhnya kerja adalah hakikat atau fitrah manusia dalam menjalani hidup. Kerja adalah setiap bentuk usaha yang dilakukan manusia demi menghasilkan produk yang dapat memenuhi kebutuhan dan martabat hidupnya. Seiring hancurnya masyarakat feodalisme dan menguatnya kelas borjuis, hakikat kerja telah bergeser dengan dominasi logika modal. Modal kini mampu mendikte hakikat kerja manusia. Kelas borjuis membentuk bangunan kapitalisme yang bertujuan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Kuasa modal dengan logika akumulasi modal ini mampu merubah relasi dalam hubungan produksi. Kelas tanpa modal atau kelas pekerja menjadi inferior (lemah) dihadapan kelas pemodal. Pekerja menjadi teralienasi atau tersisihkan dari hakikat kerja itu sendiri. Dengan kuasa modal (tanah, mesin dan pabrik) kelas borjuis menghegemoni kelas pekerja. Hubungan produksi yang fitrah nya bersifat mulia, kini bergeser menjadi hubungan penindasan antara kelas penindas (pemodal) terhadap kelas tertindas (buruh). Produksi tidak lagi diartikan untuk menghasilkan produk yang mampu memenuhi kebutuhan manusia, tetapi produksi dimaknai menjadi usaha mencari keuntungan sebesar-besarnya dalam rangka akumulasi modal dengan menindas kelas pekerja. Penindasan yang dilakukan oleh kelas borjuis dilakukan dengan dua tahap: pertama, penindasan buruh dalam relasi hubungan produksi yang tidak seimbang. Buruh tidak memiliki posisi tawar yang seimbang dalam hubungan produksi. Tenaga kerja/buruh yang merupakan komponen produksi dibuat lebih rendah dari kuasa modal. Padahal, kita mengetahui, tanpa tenaga kerja, proses produksi tidak akan dapat terwujud dengan sempurna. Seberapa besar modal dan secanggih apapun mesin, tidak akan mampu menghasilkan produk tanpa adanya tenaga kerja. Logika ini semakin diperkuat oleh teori-teori yang memang didesain untuk kepentingan kelas pemodal. Kedua, penindasan dilakukan dengan cara mengalienasi atau menyisihkan buruh dari hasil kerjanya. Dengan kerangka upah (imbalan atau uang) buruh di jauhkan dari hasil kerja kerasnya. Jangan heran, jika buruh sebuah baju merek terkenal, upahnya tidak akan mampu membeli baju yang telah dibuatnya sendiri. Dengan logika kuasa modal tadi, tenaga seorang buruh tidak bermakna dihadapan modal (tanah, mesin dan pabrik). Padahal, jika kita cermati lebih jauh, fitrah manusia (buruh) lebih berharga dari pada modal (tanah,mesin dan pabrik), karena kerja seorang manusia yang mampu menghasilkan atau mengelolah modal (tanah, mesin dan pabrik). Manusia (buruh) adalah pancaran Tuhan di muka bumi. Kerangka upah yang meninabobokan kelas pekerja juga masih terus diperas oleh kelas borjuis (pemodal). Marx mengatakan ini sebagai nilai lebih (surplus value) yang dirampas oleh kelas pemodal (pemilik pabrik). Dengan mekanisme upah dan jam kerja, ada nilai lebih yang dinikmati oleh kelas pemodal demi keuntungan kelas pemodal. Ini adalah akar kenapa buruh tidak dapat hidup sejahtera dalam bangunan sistem kapitalisme?. Secara sederhana, contoh mekanisme nilai lebih, yaitu: “Seorang buruh pabrik pensil bekerja 8 jam sehari dengan upah 15 ribu/hari. Dalam sejam buruh itu mampu menghasilkan 30 pensil. Di pasaran, pensil itu dijual dengan harga Seribu setiap satu pensil. Artinya, dalam sejam bekerja, buruh tersebut telah mampu menghasilkan nilai 30 ribu. Seharusnya, dengan upah 15 rib/hari, buruh tersebut hanya bekerja selama 1/2 jam. Dengan bekerja selama 8 jam/hari buruh telah kehilangan nilai lebih sebesar 225 ribu”. Nilai lebih inilah yang dinikmati pemodal dalam menumpuk kekayaannya dengan alasan biaya iklan, trasnsportasi, perawatan mesin dll. Oleh karena itu, di dalam upah dan jam kerja selalu ada benih-benih penindasan akibat kuasa modal berlogika akumulasi modal. Dalam sejarahnya, upah diberikan kepada kelas pekerja hanya untuk mendukung terjualnya barang-barang produksi, agar kelas pemodal mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Sesudah hasilnya dirampas di pabrik, buruh juga dipaksa (secara struktur budaya mainstream, gaya hidup, kebutuhan artifisial) membeli barang-barang hasil produksi kapitaslisme. Hukum Besi Pengupahan Pengupahan atau pemberian upah, dalam perjalanannya selalu menimbulkan ketidakberdayaan buruh dalam meningkatkan kualitas hidupnya. Hal ini disebabkan oleh hukum besi pengupahan yang berpihak kepada kelas pemodal. Negara yang seharusnya menjamin dan melindungi kesejahteraan warga negaranya justru absen dalam tanggung jawab tersebut. Negara dengan regulasinya terkadang justru melanggengkan penindasan terhadap kelas buruh. Upah buruh tidak dapat mencapai taraf layak dengan alasan menjaga stabilitas ekonomi dan pertumbuhan investasi. Upah buruh yang mahal dituduh sebagai biang kerok dari investasi yang lambat serta beban biaya ekonomi tinggi (high cost economy). Asumsi hukum besi pengupahan ini telah lama dibantah. Kesejahteraan buruh merupakan investasi sebuah negara dan bidang ekonomi yang ingin tumbuh pesat. Biaya ekonomi tinggi (high cost economy) lebih disebabkan oleh 'pungli' dan korupsi yang merajalela.
Dalam tata hukum (regulasi) yang berlaku, sesungguhnya upah adalah alat yang diberikan untuk mensejahterakan kelas pekerja atau buruh. Hal ini sesuai dengan amanat konstitusi negara pasal 27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Serta pasal 28D ayat 2 UUD 1945 “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Dari amanat konstitusi tersebut sudah jelas bahwa negara bertanggung-jawab atas terpenuhinya upah yang layak bagi setiap warga negara demi meningkatkan kualitas hidup yang layak bagi kemanusiaan. Namun amanat konstitusi tersebut terkesan jauh panggang dari api, karena yang terjadi selama ini, upah para pekerja terus menurun kualitasnya. Pada tahun 1997 upah minimum buruh sekitar 135 ribu rupiah sebulan, dengan uang itu bisa untuk membeli 192 kg beras (harga beras Rp. 700/kg pada tahun itu). Sedangkan upah minimum buruh 2010 ini sebesar 808 ribu rupiah perbulan, maka dengan asumsi harga beras Rp. 8.000/kg di tahun ini, upah itu hanya bisa dibelanjakan untuk membeli 100 kg beras.. Ini bermakna nilai dari upah riil buruh berkurang 47 persen. Upah minimum buruh memang secara kuantitas mengalami kenaikan, namum mengalami penurunan secara kualitas karena inflasi yang terus meningkat. Penelitian INDOC juga menyatakan beban komponen upah buruh hanya berkisar 5% sampai 6% dari biaya produksi. Sementara data Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyatakan upah buruh hanya menghabiskan 25 persen dari total komponen pengeluaran perusahaan. Yang 60 persen adalah biaya produksi, 15 persen lain uang siluman yang terus-menerus dilakukan oknum aparat pemerintah (Ihsan Prasodjo: 2006). Dengan melihat amanat konstitusi dan penurunan kualitas upah buruh, sudah selayaknya negara melakukan upaya proteksi demi kepentingan kesejahteraan buruh atau warga negara yang diamanatkan oleh konstitusi. Jika negara tidak memberikan perlindungan dalam hal kebijakan dan regulasi, sesungguhnya negara telah melakukan pelanggaran berat terhadap kosntitusi. Upah minimum yang harus ditetapkan harus dapat memenuhi kebutuhan buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup layak (Sandang, makanan, minuman, pangan, pendidikan, kesehatan, transportasi dan tabungan) dan meningkatkan pertumbuhan bagi kemanusiaan. Hal ini dijamin dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 4 berbunyi “Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan: a. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi; b. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah; c. memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan d. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya”.
Oleh karena regulasi telah menjamin dan mengamanatkan bahwa di dalam hubungan kerja harus ada upaya untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja demi kualitas kemanusiaan, maka upah sudah seharusnya mengikuti amanat konstitusi dan regulasi yang berlaku tentang ketenagakerjaan. Kelas pekerja atau buruh juga harus sadar dan bersatu memperjuangkan hak kesejahteraannya. Jika ini upah tidak selayaknya diberikan, maka sudah saatnya kaum buruh bangkit melawan dan bergerak dalam satu barisan!(adn) |


