| Di Punggung Kelas Pekerja, Reforma Agraria Diletakkan |
|
|
| Kamis, 27 September 2007 06:43 |
|
Industri nasional kita terpuruk. Boleh dikata, yang terjadi justru proses deindustrialisasi. Tak ada upaya mengokohkan industri nasional tangguh dan strategis. Cukup puas menjalankan industri rongsokan, assembling, menghiba-hiba order, lisensi atau beli franchise —termasuk menjual kembali lisensi ke produsen rumah tangga kecil— dari tempat asalnya, negeri industri maju. Keterbelakangan industri kita setali tiga uang dengan pelemahan tenaga produktif pertanian.Di jaman Orde Lama sempat diadakan nasionalisasi industri. Bung Karno mulai tahun 1951 membekukan konsesi sejumlah perusahaan minyak (Caltex, Stanvac, Shell) dan industri mesin (Fiat dan General Motor). Tapi tak sempat dikelola pengusaha pribumi, yakni kelas borjuasi nasional yang sedang tumbuh saat itu, sebut saja di antaranya Hasjim Ning dan Dasaad, malah belakangan justru para perwira AD melalui Badan Nasionalisasi (BANAS) yang dibentuk 1957 —eksponennya Mayjend D. Suprayogi dan Kapten Suhardiman— mengambil alih sejumlah perusahaan eks milik asing tersebut. Industri mengawali dirinya bukan di tangan kaum industrialis. Sama nasibnya dengan gerakan agraria nasional yang tengah ditata pemerintah Soekarno melalui UU Pokok Agraria No.5/1960. Belum sempat pula terkonsolidasi, program ini luluh lantak oleh peristiwa politik 1965. Tak ada lagi aksi-aksi penyerobotan tanah, yang ada perburuan daging manusia (baca: pengejaran dan pembunuhan orang-orang komunis dan kaum nasionalis), demi mengantar Orde Baru Soeharto ke tampuk kekuasaan. Jutaan orang terbunuh, dilenyapkan dan dipenjara, kiranya menjadi sebungkus kado istimewa bagi kapitalis asing, terbukti selekasnya nggak sampai 2 tahun memerintah ternyata Jenderal Soeharto menerbitkan UUPMDN dan PMA pada 1967/1968. Selama empat dasa warsa, kelas pekerja Indonesia diperhamba. Bangsa ini tumbuh tak ubahnya barisan panjang mulut-mulut nganga yang dijejali selera konsumtif, malas bekerja berproduksi. Orientasi pembangunan ekonomi langka memadukan industri dasar yang terencana, utamanya kebijakan integratif di sektor hulu hingga muara. Kalau toh pernah ada, industri baja sebagai industri strategis, ambil contoh sejarah PT. Krakatau Steel di Cilegon, adalah upaya diplomasi internasional Soekarno tahun 1950-an atas dukungan Uni Soviet kala itu. Sejak revolusi nasional Agustus 1945, bangsa ini jatuh bangun mengupayakan demokrasi. Dari demokrasi terpimpin model Soekarno, lalu penghancuran demokrasi melalui mesin kediktatoran Soeharto, dan kini eksperimen demokrasi liberal yang mengatasnamakan transisi gerak pendulum reformasi, yang irama ayun kanan-kirinya bergantung kendali asing (baca: kapitalis global) dengan operator domestiknya pemerintahan SBY-JK. Industri Rapuh, Rakyat Pekerja Ringkih
Sumber-sumber legitimasi SBY, meski terbilang presiden pertama hasil pilihan rakyat dalam Pemilu 2004, terus saja mendapat gugatan dan digerus mandatnya. Berapa pun persentase pertumbuhan ekonomi yang dilaporkan dan dijanjikan, sama sekali tak mencerminkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Semakin banyak rakyat hidup susah. Tinggal di kolong jembatan saja dikejar-kejar, apalagi mati di pekuburan pun rawan gusur demi bangunan mall-mall, real estate, hipermarket, apartemen, gedung perkantoran dan properti lain. Kalau rakyat miskin berhasil hidup, ya itu pasti asal menyabung nyawa saja. Himpitan ekonomi berlipat ganda bebannya. Nyaris tak tersangga di pundak orang miskin. Beras, gula, susu, migor, dan semua kebutuhan pokok rumah tangga membubung selangit. Persis di jantung metropolitan Jakarta, sejengkal dari pusat kekuasaan, uji paksa penerapan gas elpiji berakibat minyak tanah hilang di pasaran. Apakah memang yang boleh makan hanya orang kaya, dan biarkan saja rakyat miskin kota dan buruh tewas kelaparan?
Sementara di panggung yang lain, elite Jakarta sibuk mengais wacana mengundang investasi asing. Serangkaian paket kebijakan ekonomi diluncurkan Kabinet Indonesia Bersatu. Sebuah koalisi politik makelar karena mengumbar balas jasa (dibahasakan genit, kabinet pelangi), saling berbagi sendiri di antara faksi-faksi kelas borjuasi, yang memperlakukan partai menjadi kapal bisnis bertransaksi, termasuk kelakuannya sebagai wakil komprador asing. Rejim reformasi yang sama korupnya dengan pendahulunya Orde Baru. Arus modal asing yang diimpikan bakal berjangka panjang, nyatanya hanya tertanam dalam jangka pendek yang spekulatif di bursa saham dan pasar modal. Modal mereka tak beralih ke investasi langsung yang lebih produktif menopang industri padat karya hingga mampu menyerap barisan angkatan kerja. Tidak untuk membangun pabrik baru, perluasan pabrik, atau peningkatan kapasitas produksi. Kalau toh ada, pemodal asing lebih gemar akuisisi aset strategis yang diobral pemerintah dalam penjualan Indosat, Telkomsel, BCA, Bank Danamon. Kebanyakan dana justru diparkir di Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Utang Negara (SUN), obligasi, dan surat berharga lain, sehingga tampak melambungkan ”balon ekonomi” kita. Saat buruh diupah murah, terancam PHK, tinggal berjubel di kamar kontrakan yang entah bisa dibayar atau tidak, mengabdi bagai koeli kontrak pada skema outsourcing perusahaan, tanpa kesehatan dan jaminan kerja normatif, di saat itu pulalah lapisan ’benalu’ bernama kaum spekulan, pialang saham, manajer investasi, pedagang valas, konsultan pajak, dan perusahaan leasing (jasa pembiayaan) berpesta pora menikmati gaji tinggi. Yang bilangan rupiahnya didapat dari sebagian besar tetes keringat buruh yang berproduksi.
Gelembung Sektor Informal
Deindustrialisasi tercermin pula dari maraknya pertumbuhan sektor informal. Sektor ini menjadi nadi ekonomi nasional, baik di waktu krisis ataupun normal, yang pelakunya bertebaran di usaha pertanian, industri, perdagangan, dan jasa. 64 persen dari penduduk yang bekerja merupakan pekerja informal. Setiap tahun pasti angkanya naik. Dua tahun lalu (2005) saja angkatan kerja berkisar 108,8 juta orang, sementara yang berkerja cuma 94,9 juta orang, dengan beban tambahan penganggur 600.000 orang setiap enam bulan. Sektor informal menjadi entitas besar di republik ini. Hampir dua pertiga ekonomi Indonesia. Dalam sistim dan struktur perekonomian, sektor ini bukan pokok utama, namun gejala sampingan dari sistim yang tidak berdaya dan tidak bekerja sempurna. Ketidakberdayaan yang mewujud pada proses ekonomi yang tidak produktif. Para pakar menyebutnya distorsi sistim ekonomi. Penyimpangan timbul karena kebijakan ekonomi salah kaprah. Termasuk praktik monopoli akibat pengaruh kekuasaan, lisensi khusus kepada kelompok tertentu, berburu rente atau upeti, dan sejumlah ongkos lobi pengusaha-penguasa dalam kolaborasi permanen politisi-saudagar.
Distorsi yang permanen membentuk sektor informal menjadi sistim tersendiri. Politik ekonomi negara akhirnya mengenal dualisme antara formal dan informal, berikut ciri dan eksistensi masing-masing. Ciri informal itu gaji nggak ajeg, hampir tak memadai, produktivitas tak maksimal lantaran belum pakai teknologi dan peralatan modern, dengan ketrampilan kerja relatif lebih terbatas ketimbang pekerja formal. Geliat sektor ini terlihat ketika pekerjaan formal yang tersedia jauh lebih sedikit dibanding penawaran tenaga kerja. Istilahnya, surplus tenaga kerja ( labor surplus). Jika sistim ekonomi berjalan baik, keberadaan sektor informal terus menyusut. Kalau ekonomi berjalan semakin formal dengan produktifitas meningkat, sektor formal menjadi efektif menyerap tenaga kerja yang masuk ke pasar kerja. Di negara industri yang mapan, malahan kekurangan tenaga kerja ( labor shortage). Seperti Jepang, Korea Selatan, Hongkong, dll. terpaksa impor tenaga kerja, termasuk menderasnya TKI asal desa-desa miskin Indonesia yang minus ketrampilan itu. Pekerja informal selain memang membludak di perkotaan, juga berserak di desa-desa. Kaum miskin desa yang tuna tanah dan gurem akan mengisi kegiatan ekonomi informal. Desa-desa miskin dan padat penduduk, khususnya di perdesaan Jawa, hanya ditinggali tenaga kerja menumpuk tapi tidak produktif. Belum lagi faktor penuaan tenaga kerja pertanian, ketiadaan input produksi, modal, manajemen, akses pasar, teknologi, plus lahan sempit alias kelaparan tanah. Reforma Agraria Di Simpang Neoliberal
Gerakan rakyat lapar tanah sudah marak sejak 1980-an. Konflik agraria yang didominasi isu tanah tersebar pada berbagai kasus yang melibatkan tani penggarap melawan perkebunan dan kehutanan, baik perusahaan milik pemerintah maupun swasta. Penculikan, penembakan, pemenjaraan, intimidasi, dan teror kekerasan terhadap petani terjadi di mana-mana menyusul aksi-aksi reklaiming. Pada skala klimaks, di penghujung masa kejatuhan Suharto, aksi jarah dan penyerobotan tanah meluas membesar seiring meretasnya gerakan reformasi yang dilancarkan mahasiswa, miskin kota, dan buruh di kota-kota besar. Kediktatoran tumbang, reformasi dimulai. Saat Amien Rais mengepalai parlemen, dikeluarkan TAP MPR RI No.IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA. Di atas bara api gejolak pertentangan politik elite, tarik ulur menjelang impeachment Presiden Abdurrahman Wahid, bangsa ini masih didera beban akut makro ekonomi nasional warisan Orde Baru. Utang LN, pengangguran, kelangkaan kerja, terbatasnya gerak sektor riel, hidup rumah tangga rakyat makin tekor, dan kemelaratan merajalela sepanjang pergantian 4 Presiden selama kurun reformasi. Kartel jahat IMF menebar perangkap beragam instrumen kredit. Indonesia salah satu korban jebakan dari proyek ambisius kapitalis internasional. IMF, Bank Dunia, WTO, oligarkhis kapital finas seperti JBIC, ADB, serta sejumlah traktat perjanjian bilateral dan multilateral regional, berdiri menjadi hakim-hakim agung mengawal kewibawaan neoliberal. Bayangkan kalau untuk sekadar bayar bunga utang (belum cicilan pokok) di salah satu kartel itu saja, besarnya per tahun bisa lebih besar dari subsidi pupuk bagi jutaan petani! Di bawah bayang pertumbuhan ekonomi maya, krisis permodalan melanda semua sektor di dalam negeri. Pemerintah RI sibuk mencari investor LN. Sarana dan prasarana diperbaiki agar mereka terpikat. Menyadari betapa besarnya dana yang dibutuhkan —menurut pengamat bisa ditaksir Rp.1.305 trilyun— Presiden SBY menggelar KTT Infrastruktur (17/1/2005) untuk menjerat negara-negara donor. Bila perlu, dibuatlah kebijakan teknis operasional yang memungkinkan pencabutan hak milik pribadi. Keluarlah Perpres No.36/2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang menuai kritik keras masyarakat. Dukungan terhadap proses pembentukan negara neoliberal, juga dijalankan melalui upaya Amandemen UU 1945, UU Kehutanan, Perkebunan, Mineral dan Batu Bara, dan UU Sumber Daya Air yang kalah di meja judicial review oleh Mahkamah Konstitusi, serta terakhir UU 25/2007 tentang Penanaman Modal. UU disebut belakangan ini, buah karya SBY yang jauh sangat liberal dibanding aturan yang digantikannya, UUPMA/PMDN era Soeharto. Terkait pengaturan sumberdaya agraria, sejumlah pasal UU 25/2007 pun lebih mengangkangi ketentuan UUPA 1960. Hak Guna Usaha (HGU) dulu cuma berlaku 25-35 tahun, tapi mulai sekarang HGU 95 tahun, HGB 80 tahun, dan Hak Pakai 70 tahun. Akal sehat mana yang bisa menjelaskannya? Kelewat betul negeri tengkulak ini menggadai dan menghisap sumber-sumber produktif nasional tanpa mengindahkan asas kewajaran, keadilan, pemerataan, dan hak-hak dasar kaum tani. Jadilah terasa hambar pula manakala Presiden SBY, berpidato awal tahun (31/1/2007) mengajukan tawaran reformis —sogokan ala borjuis kecil, membagi-bagi tanah kepada sembilan juta rakyat miskin, berlabel Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN). Program ini bisa jadi mengilusi kesadaran rakyat, bahwa pemerintah seolah makin pro rakyat miskin dengan kebijakan populer bernada keadilan distributif. Agar kebijakan ini transparan, kontrol rakyat harus dipertajam. Apakah total luas 9,26 juta hektare obyek landreform itu jatuh seratus persen ke rakyat? Jangan-jangan komposisinya ternyata harus berbagi sebagian untuk rakyat, dan sebagian untuk investor perusahaan agrobisnis atau corporate farming. Bahkan di antaranya, tak menafikan kemungkinan juga peruntukkan lahan perkebunan sawit dan tebu, di samping penambahan kelola areal Perhutani di Jawa. Masih sangat sulit memahami gaya retorik SBY yang kaya wacana miskin realisasi. Kiranya wajar bila orang sangsi, apakah PPAN ini mendompleng mekanisme yang sedang berjalan, semisal program transmigrasi, relokasi dengan resettlement dan rehousing (pemukiman kembali), pengelolaan hutan berbasis masyarakat, atau langkah pemerintah daerah dalam penataan ruang wilayah, dll. Di Sumatera Selatan, ambil contoh, sedang dibagi tanah gratis sekitar 300 bidang (314 ha) untuk 300 KK penduduk desa Sukapulih, kecamatan Pedamaran, Ogan Komering Ilir. Mereka adalah bekas pengemis dan gelandangan dari Jakarta. Selain di kabupaten OKI, tahun depan menyusul kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, dan Musirawas. Penataan ulang struktur pertanahan nasional dalam rangka pembaruan agraria sejati memang butuh political will pemerintah. Di sini Presiden RI harus memimpin langsung program ini. Perlunya ’dongkrak’ dari rakyat, sekaligus merupakan bentuk siasat kombinasi kebijakan dari atas dengan model landreform dari bawah. Partisipasi ini juga dimaksud mengikis gejolak. Dari 39,05 juta orang miskin, sebagian besar (63,41 persen) merupakan penduduk desa. Haruslah jelas, mereka itu siapa dan tinggal di mana? Sebab kegagalan mengidentifikasi sudah merupakan pelanggaran HAM. |


