Berita Terbaru
RSS
21 May 2012
Buruh dan Rakyat Miskin PDF Cetak
Minggu, 28 Oktober 2007 23:21

Buruh tak memiliki kekuasaan tawar kecuali hanya tenaga kerjanya. Akibatnya ia berada dalam subordinasi dari majikan. Hubungan buruh dan majikan mencerminkan ketidakseimbangan kekuasaan ekonomi politik. Kaum buruh selalu rentan menjadi korban kebijakan pemerintah. Semakin sering pemerintah mengeluarkan kebijakan antirakyat, semakin bertambah pula jumlah orang miskin dari kalangan buruh.

Ambil contoh kebijakan energi di mana pemerintah bermaksud mengubah pola konsumsi minyak tanah ke gas elpiji. Bukan cuma menimbulkan masalah sosial dan ekonomi bagi puluhan juta rumah tangga kecil dan menengah, melainkan lingkungan komunitas buruh pun mengalami gejolak rawan pangan dan ekonomi. Apa artinya konversi gas kalau ternyata tabung 3 kiloan isi ulangnya mahal dan bahkan tidak tersedia di pasaran? Dan, apa maknanya kalau minyak tanah juga tidak kunjung tiba di pangkalan kampung?

Jadi boleh dikata, mulai dari pemerintahan Soeharto, Habibie, Gus Dur, Megawati sampai Yudhoyono ini kebijakan ekonomi biasa membawa dampak terhadap hajat hidup buruh. Satu soal belum terpecahkan, segera bergulir persoalan baru. Begitulah efek ‘bola liar’ setelah satu kebijakan timbul menyusul kebijakan lainnya. Senantiasa buruh dan rakyat miskin dijauhkan atas akses sumber-sumber pengambilan keputusan. Selama ini rakyat hanya terima timbunan sampah persoalan dari setiap efek kebijakan.

Hubungan buruh dan majikan yang sifatnya subordinatif dapat kiranya ‘diseimbangkan’ dalam tatanan yang adil. Pengertian adil mengacu bukan kesamaan dalam tindakan melainkan proporsional dalam kebutuhan. Ambillah gambaran, kebutuhan baju bagi seorang gemuk dan seorang kurus tidak berarti sama banyaknya jumlah kain yang diterimakan. Sama-sama banyak di sini tak berarti adil karena bagi orang gemuk kebutuhan kain tentu lebih besar ketimbang orang kurus.

Demikian pula buruh dan pengusaha. Mengingat buruh lebih lemah secara ekonomi sehingga mengakibatkan hilangnya posisi tawar dalam rupa-rupa hal, maka tidaklah adil adanya perlindungan yang sama atas buruh dan pengusaha. Yang lemah mesti memperoleh perlindungan lebih dibandingkan dengan yang kuat. Sesuai amanah UUD 1945, jiwa melindungi yang lemah ini termaktub dalam wujud keadilan sosial yang berdasar kekeluargaan. Negara berkewajiban mewujudkan semangat ini melalui seperangkat hukum dan kebijakan yang berkeadilan bagi yang lemah.

Misalnya, aturan perburuhan berisi ketentuan minimum upah yang terdapat pada Kep.Menaker No.81/MEN/1995 tentang Penetapan Komponen Kebutuhan Hidup Minimum (KHM), ternyata malah menjadi acuan menetapkan ‘aturan upah maksimum’. Sedangkan Permenaker No.1/1999 justru menandaskan penghitungan KHM berdasarkan kebutuhan fisik minimum (KFM) untuk buruh lajang. Itupun notabene yang diberikan majikan ke buruh sangat jauh di bawah KFM. Masalah tambah ruwet bilamana buruh yang bekerja bertahun-tahun hanya terima upah sebesar upah minimum sebagaimana buruh yang baru masuk kerja.

Lalu, keluarnya Permenaker No.17/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak yang menggantikan Kepmenaker No.81/Men/1995 tak juga memberi kejelasan perlindungan hak buruh dalam pemenuhan kesejahteraannya. Kepada investor atau pengusaha, jangankan pemerintah memberi sangsi, menegur pun mungkin nggak dilakukannya meski kesewenang-wenangan upah dialami jutaan buruh.

Peranan Negara

Falsafah individualisme melahirkan sistim ekonomi liberal. Akibat terjadinya persaingan yang bebas, timbullah kapitalisme sehebat-hebatnya di banyak negeri di dunia. Di negeri kita UUD 1945 sebenarnya menjadi hukum dasar bagi kehidupan sosial, ekonomi dan kebudayaan di Indonesia. Konsep kekuasaan tertinggi dalam makna kedaulatan rakyat tak melulu hanya aspek politik, tetapi mesti diletakkan secara obyektif pada aspek ekonomi.

Sebagai gambaran pembanding, orang yang punya sebuah benda maka dirinya memiliki kekuasaan (ekonomi) terhadap benda tersebut. Demikian halnya kaum yang mempekerjakan buruh, mereka pun mempunyai kekuasaan (politik) atas buruh yang diupahinya. Boleh dibilang dalam soal kedaulatan rakyat, urusan ekonomi maupun politik sama-sama merupakan kategori dari objek kekuasaan yang dimiliki rakyat.

Guna melihat peran negara atas hubungan buruh dan majikan, dapat dicermati atas peraturan perundang-undangan yang pernah dibuat. Di zaman Orde Lama, terdapat UU yang pro buruh. Di antaranya UU No.1/1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU No.12/1948 tentang Kerja; UU No.2/1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU No.33/1947 tentang Kecelakaan Kerja; UU No.3/1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU No.23/1948 tentang Pengawasan Perburuhan; UU No.21/1954 tentang Perjanjian Perburuhan; UU No.18/1956 tentang Persetujuan Konvensi ILO Nomor 98 mengenai Berlakunya Dasar-Dasar dari Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama; UU No.22/1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan; dan UU 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.

Sementara, era Orde Baru keluar UU No.14/1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja. Meskipun memungkinkan jaminan hak berserikat dan membuat perjanjian perburuhan, namun sejak itu kosakata “buruh” mulai digantikan dengan “tenaga kerja”. Berikutnya paradigma lalu berkembang melalui sejumlah pasal yang menekankan hubungan perburuhan sebagai hubungan industrial. Dalam kaitan ini pemerintah mengatur penyebaran dan penggunaan tenaga kerja dengan memacu produktifitas dan pencapaian manfaat yang sebesar-besarnya.

Memasuki periode reformasi terbitlah UU No.21/2000 tentang Kebebasan Berserikat. Di saat kabinet Abdurrahman Wahid itu pula, juga keluar Kepmenaker No.150/1999 tentang PHK dan Pesangon di mana memang tengah terjadi gelombang massal PHK di semua sektor menyusul kebangrutan perekonomian dan krisis politik.

Lantas, di waktu pemerintah Megawati Soekarnoputri, ditetapkan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Ini termasuk produk hukum yang paling heboh karena sangat pro-kapitalis dan sekaligus anti-buruh. Negara mengakui adanya pasar tenaga kerja fleksibel yang memungkinkan antara pemasok (suplier/agen) dan pengguna (pengusaha) bekerja dalam skema outsourcing dan rekruitmen tenaga kerja berdasar kontraktual.

Selanjutnya, saat pemerintahan SBY–JK hendak merevisi UU 13/2003 tentang Tenaga Kerja, perlawanan keras kaum buruh dan gerakan demokratik di berbagai kota berhasil mencegah rencana revisi UU ini. Sedangkan UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal yang mengandung banyak pasal anti buruh sukses diketok palu. Barangkali memang perlawanannya tidak sekeras dan sekontinyu dibanding penolakan atas revisi UU Ketenagakerjaan. Pemerintahan SBY belakangan juga tengah mempersiapkan RPP tentang Pesangon yang sangat diskriminatif itu.

Maka, tak terhidarkan lagi, betapa urusan perbaikan kesejahteraan buruh selalu mensyaratkan perjuangan bersama sektor kelas tertindas lain, utamanya rakyat miskin baik di kota maupun desa. Yang tentu saja tak sekadar perjuangan normatif, melainkan tuntutan politik.

Artikel ini ringkasan dari makalah pengantar dalam pelatihan CO pada Oktober 2007 di Yogyakarta.

 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com