| Bukan Kenaikan, Tetapi Penyesuaian Upah |
|
|
| Senin, 15 Oktober 2007 21:47 |
|
Pengantar Redaksi Dua bulan lagi segera berlaku UMP/UMK 2008. Acapkali upah minimum kemudian dianggap biang persoalan kaum buruh menjadi kian jatuh bangkrut. Pemerintah ditantang berani mereformasi sistim pengupahan nasional yang pro buruh. Untuk itu, pertama-tama, buanglah jauh anggapan, Indonesia surga buruh murah. Kini saatnya, upah minimum diganti upah layak sesuai syarat perbaikan kesejahteraan bagi kelas sosial yang berproduksi ini.Berbagai pihak pro–kontra menyikapi upah baru nanti. Sepenting apakah Dewan Pengupahan itu? Mungkinkah penangguhan kenaikan UMP baru oleh perusahaan mendulang gejolak luas. Berikut ini wawancara SOLIDARITAS dengan Sulchan, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Malang, Jawa Timur dan Sumaryatiningsih, buruh di Yogyakarta, serta Heru Subroto, kalangan auditor dari kantor akuntan.
Diumumkannya upah baru tiap bulan Januari lewat SK Gubernur tentang UMP/UMK tak mesti disambut sorak sorai. Sebaliknya, berita kenaikan upah itu segera memancing rasa was-was dan kesal. Pasalnya, angka kenaikannya terbilang cekak. Belum apa-apa semua harga keburu merangkak naik. Hingga dipastikan duit masuk kantong tak sebanding ongkos pengeluaran yang makin ‘gila’. Kayak apapun siasat tambal sulam mengatur belanja, tetap saja hidup keluarga buruh pas-pasan. Kalau tak malah bangkrut lantaran nombok melulu. Jika ditanya siapa sih orang yang mau miskin seumur-umur? Tentu para buruh Indonesia tak seorang pun pengin kerja banting tulang berimbalan sekian perak. Sudah masuknya siang malam sesuai shift, pulang kadung capai, tak sempat ‘ngobyek’ cari tambahan, badan ringkih mudah jatuh sakit, dan kalau lagi apes, bisa-bisa mengalami kecelakaan kerja. Sialnya lagi, sudah gitu belum masuk jamsostek sehingga hanya dapat uang tali asih sekadarnya dari bos. Lengkap betul penderitaan buruh. Mengharap makmur sejahtera untuk kebanyakan buruh di kota-kota ibarat mimpi siang bolong. Mempersoalkan kesejahteraan atas dasar perolehan gaji, jelas itu nggak ada artinya apa-apa. UMK yang baru yang selalu dimengerti kenaikan upah, sejatinya merupakan penyesuaian harga menurut daya beli minimum. Daya beli tanpa daya! Alias begitu gajian langsung ludes nglunasi utang. “Kalau mengandalkan gaji saya Rp.500 ribu sebulan nggak cukup, Mas. Agak mendingan sedikit suami kerja buka tambal ban dan kios pembuatan stempel di Jalan C. Simanjuntak”, kata Sumaryatiningsih, 36 th., ibu seorang anak duduk di bangku kelas 1 SD. Ia kerja di sebuah toko alat listrik sudah 2 tahun lebih. Keluarga ini tinggal di rumah kontrakan sekitar bantaran kali Code terdiri dua ruangan, dan ketambahan lorong yang dimanfaatkan ‘emperan’ dapur. Satu kamar tidur, satu ruang tamu —lebih mirip ruang serba guna. Penghuninya empat orang termasuk ibu mertua Maryati yang tua dan sakit-sakitan. Letak rumah antara tetangganya saling himpitan. Disewa Rp.700 ribu setahun, dan telah ditempatinya sejak tahun 2001. Kabarnya tahun depan ongkos sewa bakal naik. Bisa dibayangkan berapa penghasilan mereka. Usaha informal kaki lima suami Maryati ini sehari meraup untung bersih berkisar Rp.20–25 ribu. Di bilangan kampung Terban yang kumuh padat di tengah kota Jogja ini, Maryati dan suaminya seminggu dua kali menerima jasa cucian dari order perusahaan laundry. Semacam sub pekerjaan borongan. Banyak sesama pramuniaga tak seberuntung Maryati. Mereka sebagian besar selain upahnya di bawah UMP DIY, juga dipekerjakan melalui agen penyalur (outsourcing). Yang lebih sering gelisah dihantui ketidakpastian menjelang kontrak habis. Maryati tidak pernah ikut serikat buruh (SB). Tapi punya pengalaman kerja di Tangerang dan Cilegon. Ia kerap pindah sana sini. Bukan cuma kerja di restauran dan pabrik, bahkan perusahaan cleaning service pun pernah dijalaninya. Politik Perburuhan Orde Baru Biang rendahnya upah di Indonesia berasal dari akar politik perburuhan pemerintahan Soeharto. Cara pandang yang dipakai adalah konsep ‘minimum’. Di mana komponen biaya tenaga kerja dalam produksi ditekan serendah-rendahnya. Kecuali DIY dan DKI Jakarta yang masih pakai standard UMP (Upah Minimum Propinsi), di daerah lain berlaku UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). Perhitungan besaran upah ini dikaji dalam Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (DPK). Anggota DPK dua tiga bulan lalu survei harga ke pasar-pasar besar. Mengunjungi pasar tradisional yang berdekatan pabrik dan kampung buruh. Sejak tahun 2005, DPK dibentuk menggantikan Komite Penelitian Upah dengan ditandai Permenaker No.17/2005 tentang Komponen Pelaksanaan Tahapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dengan mendaftar aneka kebutuhan pokok sebanyak 46 komponen. KHL ini menggantikan konsep Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) yang berlaku tahun 2002–2005 dengan memuat 42 komponen. Sedang sebelumnya, dulu pernah berlaku model Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) yang mencakup 36 komponen. Perubahan dari KFM menjadi KHM dan kemudian KHL ini tak hanya menambah item komponen tetapi juga ada beberapa item kualitasnya merosot. Dulu sewaktu KHM beras dihitung 12 kg, tapi anehnya dengan KHL malah turun menjadi 10 kg. Kalau dulu untuk tempat tinggal buruh dihitung sewa rumah tipe 21, maka sekarang menjadi kost sewa kamar. Ini aneh kalau diembel-embeli hidup layak. Sedangkan penambahan item dalam KHL, ialah berupa susu bubuk 9 ons/bulan, piknik rekreasional 1 kali/tahun, dan ada tabungan sebesar 2 persen. Pro dan kontra menyoal UMP biasanya bersumber dua hal. Pertama, keinginan pemerintah memenuhi 46 komponen diasumsikan bertahap mengingat pertimbangan ekonomi belum memungkinkan dicapai seketika. Kedua, wakil buruh dalam DPK berusaha berunding mendekati capaian 100 persen dan sebaliknya wakil pengusaha berkeras jauh di bawah 100 persen. “Seharusnya ada reformasi upah seiring perubahan konsep kebutuhan hidup buruh. Mosok dari model KFM, KHM, dan KHL masih saja pakai upah minimum. Sekarang ini sesuai pengertian KHL, maka pengupahan juga harus menggunakan mekanisme upah layak. Entah nanti disebut upah layak nasional dan upah layak kabupaten/kota”, jelas Sulchan, 54 th., Wakil Ketua DPK Malang. Di kabupaten Malang, Jawa Timur, survei KHL tahun 2007 ini menetapkan besaran Rp.785.000 dengan perkiraan inflasi yang dihitung berdasar Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 3,5 persen sehingga proyeksi UMK 2008 berkisar Rp.813.000,- DPK Malang yang beranggota 24 orang terdiri 12 wakil pemerintah (Disnaker, Deperindag, BPS, Biro Hukum Pemkab), 6 wakil pengusaha (Apindo, PHRI, Pengusaha rokok/Gaperoma), dan 6 wakil buruh berasal dari empat serikat buruh dalam perundingannya tidak mencapai kesepakatan bulat. Ada dua angka proyeksi UMK 2008 diajukan. Wakil buruh menghendaki Rp.810.000 dan wakil pengusaha/Apindo Rp.763.000. Dua angka ini telah direkomendasikan ke Bupati Malang. Tinggal nanti oleh Bupati dibawa ke Gubernur, mana angka yang diketok? Menurut Sulchan, yang juga anggota Dewan Pengurus PSB ini, penurunan Rp.3.000 dari hitungan Rp.813.000 menjadi Rp.810.000 sebagai konsekuensi buruh menggunakan skala peningkatan upah bertahap. Sebab tahun sebelumnya, proyeksi UMK sebesar Rp.761.000 dan yang resmi berlaku Rp.743.250. “Itu berarti 96,62 persen dari proyeksi yang diajukan. Kalau mau konsisten menaikkan bertahap menuju 100 persen, jelas nggak mungkin donk angkanya lebih rendah. Usulan Apindo Rp.763 ribu itu sama artinya memundurkan angka 96,6 persen tadi”, katanya. Perbedaan kepentingan selalu mewarnai suasana pleno DPK. Biasanya agar lebih solid antarSB di dalam Dewan ini saling bertemu berdiskusi dulu sekitar bulan Mei–Juni. Sebab pada sekitar bulan Juli atau Agustus mereka mulai bekerja. Berikutnya mungkin bulan September anggota Dewan upah ini ke lapangan survei harga. Sedangkan analisa laju prakiraan inflasi ke depan lebih sering dilakukan oleh BPS dan akademisi atau konsultan. Adu Tawar
Agak membuat geram saat terasa lambannya persetujuan tripartit. Sebab yang duduk mewakili pengusaha biasanya bagian personalia perusahaan. Sehingga harus bolak-balik konsultasi dulu dengan bosnya untuk ambil keputusan. Dan belum sempat mufakat, terkadang perselisihan keburu muncul. Berbagai cara ketidakpuasan dilampiaskan. Mulai walkout saat rapat oleh perwakilian buruh ataupun pengusaha, demonstrasi buruh, hingga gugatan PTUN oleh Apindo terhadap SK Gubernur. Bagi pengusaha kenaikan upah yang tinggi kerapkali dianggap memberatkan di tengah kesulitan ekonomi yang semakin kompetitif. Mereka menilai tuntutan yang berlebihan akan menghambat arus investasi yang berdampak terganggunya upaya mengentaskan pengangguran. Banyak industri skala menengah terpaksa mengurangi karyawan. Bahkan gulung tikar menutup usahanya. Ada pula begitu mau diumumkan tak jarang mereka mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK baru. Tentu harus melewati syarat dilakukannya audit terhadap keuangan perusahaan secara independen. “Pemeriksaan berkala oleh auditor memberi gambaran posisi keuangan atau neraca dan kinerja rugi laba. Sehat dan sakitnya perusahaan mempengaruhi pembiayaan termasuk gaji pegawai tanpa harus menyatakan pailit atau tidak”, terang Heru Subroto, 43 th., dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Kumalahadi Yogyakarta. Di antara perusahaan yang kesulitan neraca usahanya biasanya tidak mesti segera melibatkan profesional dari auditor publik. Entah karena memang nggak mampu bayar atau apa. Yang jelas usulan penangguhan pembayaran UMK baru belakangan ini kerap terjadi sehingga rawan persoalan perburuhan. Besaran upah ini bagai menyandera persoalan lama. Saling mengadu tawar perbaikan peningkatan kesejahteraan buruh. Di mana perundingan diawali di DPK. Karena itu mungkin agar kinerja DPK makin dirangsang lebih terbuka, ada baiknya saat digelar pleno pembahasan yang mengagendakan proyeksi UMK, saat itu pula di luar gedung didatangi massa aksi buruh guna memberikan tekanan-tekanan keputusan. Tak sepantasnya lembaga yang dibiayai APBD ini ogah memublikasikan jadwal aktivitasnya. Reformasi Pengupahan
Memang, perbaikan upah tenaga kerja tak selamanya melulu kepentingan ekonomi dan normatif belaka. Apalagi Dewan upah ini sebatas lembaga konsultatif. Yang meskipun telah alot berdebat, toh ujung-ujungnya keputusan di tangan Gubernur. Perlindungan normatif selain upah, juga asuransi berupa jamsostek. Tetapi di Indonesia kiranya lebih pas dinamakan jaminan sosial ‘minimal’ tenaga kerja (jamsostek). Karena cuma memasukkan tiga komponen jaminan, yakni jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua. Belakangan ada tambahan pemeliharan kesehatan kerja. Itu pun nyatanya, tak sedikit perusahaan yang hanya menerapkan satu, dua komponen saja. Jadi, sekiranya tak cukup adanya upah rendah. Urusan asuransi pun dijaminkan minimal. Di negara tetangga komponen jamsostek mereka lebih banyak. Malaysia ada 11 item, Singapura 14 item, bahkan mungkin di Eropa sana bisa mencapai 16 komponen. Tak hanya jaminan hari tua (sering diartikan pesangon), melainkan juga jaminan pensiun, pendidikan anak, perlindungan atas PHK, dlsb. Itulah sebabnya, kini politik pengupahan yang mesti direformasi, kudu bersandar perubahan paradigma. Bukan upah minimal, tapi upah layak. Bukan upah bagi buruh lajang saja, tetapi buruh dan keluarganya. Proyeksi besaran upah pun nantinya harus dapat menumbuhkan dan menopang daya beli agar dicapai peningkatan taraf hidup. Apapun pertimbangan yang melatari proyeksi ini, entah soal indeks harga, asumsi inflasi, perkiraan pertumbuhan ekonomi, nilai tukar rupiah, atau suku bunga bank, kesemuanya itu harus mendudukkan buruh sebagai profesional yang produktif. Kapan lagi negeri ini menghargai buruh? |


