| Banting Tulang Memburu Imbalan Apa Daya Makin Sengsara |
|
|
| Minggu, 04 November 2007 00:21 |
|
Di Gedung Kepatihan, jalan Malioboro, Sri Sultan Hamengku Buwono X, pada pekan kedua November ini meneken Surat Keputusan, memberi ketentuan berapa perak keringat kerja buruh harus dibayar tunai. Segores pena tajam Gubernur DIY ini bagai bunyi gong menggema, amat perih menyayat kendang telinga kaum buruh.
Betapa tidak, upah minimum tahun 2008 di provinsi yang berpenduduk 3,47 juta jiwa akhirnya dipatok hanya Rp. 586.000. Padahal gempa dahsyat 1,5 lalu memporakporandakan sebagian wilayah ini dengan korban tewas ribuan orang. Dus, jumlah orang miskin tambah berlipat.
Tak ada yang istimewa dari daerah ini kecuali kepedihan silih berganti. Julukannya boleh keren, Ngayogyakarto Hadiningrat. Yang diartikan Yogya yang makmur dan utama (’kerto’). Paling tidak itulah dulu harapan Paku Buwono II, Raja Mataram tahun 1719–1727, seperti diriwayatkan dalam Babad Gianti. Kemudian, satu per satu penyebutan dialamatkan ke kotanya. Mulai sebagai kota perjuangan, kota budaya, kota pariwisata, kota gudeg sampai kota pelajar. Dari istilah yang disandang ini, tampaklah jelas siapa dan bagaimana umumnya tenaga produktif di provinsi seluas 3.186 km2 ini. Mereka kebanyakan bergiat di sektor jasa, perdagangan, hotel, restoran, dan angkutan. Lambat laun sektor primer (pertanian) bergeser ke sektor tersier (layanan) sambil mengaruskan gelombang tenaga kerja dari desa ke kota. Empat kabupaten mengepung satu kota, bagai semut mendatangi gula. Pendapatan per kapita masyarakat Yogya tiga kali lipat (luasnya kecil, hanya 32,5 km2) dibandingkan kabupaten sekitarnya. Pertumbuhan unit usaha sektor informal nyaris tak terkendali. Merujuk Sensus Ekonomi 2006, kepadatan usaha per kilometer persegi di Yogya tertinggi (2.050 unit), Bantul (198), Sleman (192), Kulon Progo (86) dan Gunung Kidul (51). Andalannya tetap usaha mikro karena modal terbatas. Terbitnya peraturan Gubernur No.171/KEP/2007 tertanggal 12 November 2007 tentang Penetapan UMP DIY 2008 disambut dingin kalangan pengusaha. Sebaliknya, pekerja mencerca penuh cibir. Kenaikan 17,2 persen dari tahun lalu Rp.500 ribu menjadi sekarang sebesar Rp.586 ribu masih sangat jauh di bawah perhitungan KHL Rp.740 ribu. Duit segitu tentu bikin hidup ngos-ngosan. Kalau bisa nabung dan pergi plesiran bersama keluarga, itu ajaib dan hanya mengundang curiga tetangga. Jangan-jangan duit dari ngutil atau ’pesugihan’ memelihara tuyul. UMP 2008 Tak Memberi Harapan Baru
”Merasakan bayaran itu jadi bikin hati miris. Saya kerja dari pukul 8 pagi sampai 4 sore dan hari Minggu libur tapi cuma dapat Rp.350 ribu. Mana mata saya sering pedih berjam-jam menthelengi (memelototi —Red.) jahitan kain”, kata ibu Daud, pekerja konveksi di bilangan Kotagede, Yogya, dengan produk pakaian berlabel ’Kartika’. Selama ini ia tak tahu kalau soal gaji itu dikenai standard berdasar keputusan Gubernur. Maraknya demonstrasi buruh yang diketahuinya lewat televisi dan koran tetap saja tak memberinya informasi cukup tentang cara memecahkan persoalan kesejahteraan. Sebelum sampai di meja Sultan HB X, tadinya proyeksi Dewan Pengupahan Rp.572.500 sementara Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menuntut Rp.666.000. Dua versi upah ini tetap di bawah KHL yang mereka perhitungkan, yakni Rp.687.132 (versi Dewan Pengupahan) dan Rp.740.433 (versi ABY). Perbedaan angka demikian selalu terjadi akibat pertentangan kepentingan. Tetapi sebesar-besarnya angka survei harga tersebut, benarkah kepantasan yang layak itu perlu uang sekian? ”Layak nggak layak wong nyatanya gaji tahun ini saya Rp.500 ribu itu masih terlilit utang di koperasi dan arisan kampung untuk bayar sekolah anak masuk SMP. Sehari kami sekeluarga makan ala kadarnya. Belum pernah jajan di restoran”, kata Sudarman, penjaga gudang barang bongkar muat dekat stasiun KA Lempuyangan, Yogya. Ia mengaku gajinya baru dinaikkan setengah tahun lalu dan tidak yakin apakah tahun depan upah pokok bakal naik. Ia tak tahu di Yogya ada Dewan Pengupahan. Yang ia tahu keputusan naik atau tidak gajinya itu bukan di tangan Gubernur atau Dewan Pengupahan, melainkan bos pimpinannya sendiri. Ditanya berapa ongkos hidup seukuran dirinya bersama tiga orang anak? Sambil mengerut dahi lama sejenak ia menghitung kebutuhan Rp.2 juta sebulan. Penghasilan sebesar ini baginya bukan berlebihan, namun hanya pas buat mengganjal lima perut termasuk isterinya. Agaknya ia nggak muluk-muluk. Angka segitu barangkali sekadar dicukup-cukupkan. Apakah kecukupan ini berarti terpenuhi pangan, sandang, papan, kiranya hanya orang seperti Sudarman-lah yang tahu menghargai sen demi sen miliknya. Baginya kalau ada organisasi buruh, seingatnya cuma SPSI. Namun, ia bukan anggota karena merasa tidak pernah diajak kumpulan rapat. Yogya di Tengah Derita Upah
Karakter buruh memang terbangun dan tergantung dari gerak laju hubungan-hubungan ekonomi di suatu lingkungan sosial tertentu. Ekonomi masyarakat DI Yogyakarta tumbuh melata, utamanya sejak musibah lindu 27 Mei 2006 silam. Menurut khabar, jumlah kepala keluarga di perkotaan dan pedesaan yang kehilangan mata pencaharian mencapai 5.287 KK. Dari jumlah tersebut sekitar 68 persen menggantungkan rezeki dari sektor perdagangan, restoran, hotel dan industri. Versi resmi memperkirakan paska gempa 2006, lonjakan penduduk miskin menjadi 307.819 jiwa. Buruh sebagai rakyat miskin adalah golongan yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar layak yang manusiawi. Kenaikan upah minimum tidak pernah dirasa makin mempertebal kocek para buruh. Disamping dapur harus tetap mengepul, daftar belanja rutin hari ke hari hanya dapat dikeluhkan dengan menghela nafas panjang. Kalau tak pintar menyiasati, anggaran ekonomi rumah tangga pasti jebol. Sebenarnya dengan menghitung daftar komponen belanja KHL, di wilayah perbatasan lain DIY tidak terlalu beda jauh. Malah mungkin dibanding semua tempat itu, biaya hidup Yogya relatif masih lebih tinggi. Tetapi, mengapa UMPnya sangat rendah? Bandingkan batas administratif wilayah DIY. Sebelah barat laut ada kabupaten Magelang (UMK Rp.570 ribu), sebelah timur ada kabupaten Klaten (UMK Rp.606 ribu), di sebelah tenggara kabupaten Wonogiri (UMK Rp.585 ribu), dan sebelah barat terdapat kabupaten Purworejo (UMK Rp.555 ribu). UMK 2008 yang berlaku di empat kabupaten di Jawa Tengah ini ditetapkan sepekan setelah Sultan HB X memutus besaran UMP DIY. Gubernur Jawa Tengah, H.Ali Mufiz, melalui Keputusan No.561.4/51/2007 tertanggal 20 November 2007 mengumumkan UMK di 35 kabupaten/kota di Jateng. Sesuai UU Ketenagakerjaan No.13/2003 Pasal 89 Ayat 2 menyatakan UMP harus diarahkan pada pencapaian hidup layak. Artinya, jika memakai hitungan survei ABY kisarannya Rp.740 ribu. Dan selisihnya amat mencolok saat UMP 2008 hanya diputuskan Rp.586 ribu. Di kawasan pusat keramaian bisnis seperti jalan Malioboro, kebanyakan para pramuniaga alias buruh toko (burtok) umumnya mendapatkan upah Rp.300–Rp.350 ribu bagi toko yang terbilang kecil. Atau bisa lebih besar lagi menjadi Rp.450 ribu di toko yang agak lumayan. Itupun mereka ada yang bekerja sampai 12 jam sehari dan waktu ’ngaso’ dua kali. Hampir tak ada hari istirahat kecuali libur nasional. Jadwal hari istirahat ditentukan berdasar konsensus sesama teman dengan saling aplusan. Timbulnya pelanggaran normatif tak hanya menyangkut waktu istirahat, tetapi juga gaji pas-pasan. Ini seperti Sabar Suminar, buruh bagian mekanik diesel, yang bekerja pada sebuah perusahaan kayu olahan produk mebeler, di daerah Sewon, Bantul, yang ia terima sebesar Rp.12.500 per hari. Padahal perusahaan yang memiliki tenaga kerja berkisar 120-an orang ini ditujukan ke pasar ekspor. Sementara itu, tak berarti lebih baik, nasib Suharti buruh di bilangan Nunukan, Yogya yang mengolah limbah plastik berupa butiran kristal. Ia diupah Rp.16.500 per hari tetapi dengan resiko jika satu hari mbolos dipotong bayaran sebesar Rp.40 ribu sehari. Dalam konteks biaya produksi industri, komponen biaya upah di Indonesia kecil sekali sekitar 7–9 persen. Di Malaysia saja sudah 11 persen dan Cina 20 persen ditambah pula banyaknya jaminan sosial tenaga kerja. Pengusaha selalu berkelit kenaikan UMP membebani industri. Beban ini sebenarnya timbul dari sejumlah faktor. Termasuk banyak biaya di luar upah harus ditanggung pengusaha. Mulai soal biaya birokrasi berupa perijinan, pajak, kredit perbankan, insentif kepabeanan hingga pungutan liar yang jenisnya 1001 cara. Dalam pernyataan Hartanto, Ketua Serikat Buruh Independen (SBI) di PT. Surya Pelem Sewu (SPS) yang beralamat di jalan Bantul, penuntutan perbaikan upah harus berlangsung penuh perhitungan. Urusan lebih pelik biasanya yang lagi marak itu menyangkut status kerja atau pembahasan kontrak secara sepihak. Menurut pengakuan Hartanto, di perusahaan produk kerajinan souvenir dengan 100-an buruh ini mereka terima upah Rp.17.500 per hari. Umpama benar bahwa dulu tahun 2005 saat BPS mengadakan survei di Yogya, pernah menyebut upah ideal 2006 sebesar Rp.726.516. Sudah barang tentu, kalau angka ini terealisasi, maka capaian UMP 2008 bakal kiranya setara dengan KHL. Apalagi survei ini terjadi sebelum musibah bencana. Nah, kini, paskalindu harapan merangsang perbaikan ekonomi wilayah mau tak mau diukur dari skala upah. |


