Berita Terbaru
RSS
21 May 2012

Perhimpunan Solidaritas Buruh
Jalan HOS Cokroaminoto Tegalsari No.1, Pakuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta 55253

Pernyataan Sikap
Nomor : 10/PSB/XI/2011

 Tolak Politik Upah Murah
Dan Hentikan Tindakan Represif Terhadap Buruh


Demonstrasi ribuan buruh di Batam yang berlangsung pada hari Selasa (23/11/2011) di kantor Wail kota Batam adalah bagian dari perjuangan kaum buruh dan kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin dalam pasal 28 UUD 1945. Hal ini harus kita lihat secara menyeluruh, bahwa demonstrasi tersebut terjadi bukan tanpa sebab. Akar permasalahan terjadinya aksi ketidakpuasaan buruh Batam adalah politik upah murah Pemerintah dalam menetapkan UMP/UMK.

 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com
Selengkapnya
 
Komite Federasi Solidaritas Buruh Independen Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jalan HOS Cokroaminoto Tegalsari No.1, Pakuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta 55253
 
Pernyataan Sikap
Nomor : 11/KFSBIIDIY/X/2011 
 
Sanggahan terhadap Pernyataan Media Cho Han Hyun 
(GM PT Sung Chang Indonesia Yogyakarta Factory)
tanggal 26-27 September 2011:

 

Atas Nama Nasionalisme,
Penjarakan Pimpinan PT Sung Chang 
Pelaku Kejahatan Pemberangusan Serikat Buruh!

Sehubungan dengan pernyataan Cho Han Hyun (General Manager PT Sung Chang Indonesia Yogyakarta Factory) pada tanggal 26-27 September di media massa, maka Komite Federasi Solidaritas Buruh Independen Indonesia Provinsi DIY (Komite FSBII DIY) sebagai afiliasi Serikat Buruh Independen PT Sung Chang Indonesia (SBI PT SCI) yang merupakan organisasi wadah para buruh yang bekerja di PT Sung Chang Indonesia, perlu memberikan beberapa klarifikasi dan sanggahan sebagai berikut:

Cho Han Hyun menyangkal telah melakukan pemaksaan buruh untuk mundur dari SBI PT SCI dan mengatakan bahwa sekitar 97% anggota SBI PT SCI mengundurkan diri dari keanggotaan secara suka rela (Suara Merdeka, 27/09/11, hal L).

Sanggahan kami: PT SCI telah jelas-jelas melakukan upaya-upaya yang patut diduga sebagai tindakan pemberangusan serikat buruh:

Berdasarkan kronologi kejadian berikut:

Selasa, pada tanggal 9 Agustus 2011, Pimpinan PT SCI mengundang perwakilan buruh yang ditunjuk oleh perusahaan untuk rapat. Hasil rapat tersebut berupa himbauan agar buruh PT SCI mengundurkan diri dari SBI PT SCI dengan alasan SBI PT SCI tidak sah dan perusahaan sudah mengeluarkan PP yang sah menurut undang-undang. Yang tidak mau mengundurkan diri akan dikeluarkan dari PT SCI. Hasil rapat tersebut diedarkan oleh perwakilan buruh yang ditunjuk oleh perusahaan tersebut kepada satu per satu buruh. Buruh diminta membaca pengumuman tertulis tersebut dan pengumuman tersebut langsung diambil kembali oleh orang yang mengedarkan.

Jumat, tanggal 12 Agustu 2011, Pimpinan PT Sung Chang Indonesia (PT SCI) memanggil buruh-buruhnya satu persatu. Dalam pemanggilan tersebut, pihak pimpinan PT SCI yang terdiri dari 4 orang (2 orang dari PT SCI Purbalingga, 2 orang dari PT SCI Wates) memberikan buruh pilihan antara tetap bersedia bekerja sama dengan PT atau tetap menjadi anggota Serikat Buruh Independen PT Sung Chang Indonesia (SBI PT SCI). Jika memilih tetap bekerja sama dengan PT SCI, buruh disuruh untuk menandatangani surat pernyataan dari kesediaan tersebut. Selain itu, dalam pernyataan tersebut juga disebutkan bahwa buruh bersedia mematuhi Peraturan Perusahaan PT. 

SCI (PP PT SCI) yang disosialisasikan ke buruh tanggal 5 Agustus 2011 dan tidak akan melibatkan pihak ketiga jika terjadi persoalan ketenagakerjaan di PT SCI Wates. Pemanggilan buruh tersebut dijaga ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Kulon Progo.

Sabtu, 13 Agustus 2011, 9 orang pengurus SBI PT SCI dipanggil oleh pimpinan PT Sung Chang Indonesia. Dalam pemanggilan, 9 orang tersebut dituduh sebagai provokator yang menyebabkan terjadinya aksi. Karenanya, mereka disuruh untuk mengganti kerugian perusahaan akibat aksi dan disuruh untuk mengundurkan dari PT SCI. Selain itu, perusahaan sudah mengantongi nama-nama buruh yang dianggap sebagai provokator aksi dan akan melaporkannya ke kepolisian. Bahkan Yuntono (Wakil Ketua SBI PT SCI disuruh menjual rumahnya untuk mengganti kerugian akibat aksi dan untuk membayar upah 700 buruh yang bekerja.

Mundur atau tidaknya buruh dari keanggotaan SBI PT SCI seharusnya menjadi urusan internal anggota dengan organisasi dan afiliasinya. Hingga saat pernyataan ini dibuat belum ada satu pun formulir pengunduran diri dari anggota SBI PT SCI yang diterimakan kepada organisasi. Pernyataan Cho Han Hyun yang disampaikan dengan memberikan penjelasan sangat rinci mengenai prosentase buruh yang dianggap mengundurkan diri dari keanggotaan SBI PT SCI justru semakin memperkuat dugaan bahwa manajemen PT SCI memang sangat berkepentingan dengan pengunduran diri tersebut dengan terlibat secara praktis mengedarkan form pengunduran diri kepada anggota SBI PT SCI;

SB PT SCI bersama dengan Komite Federasi SBII DIY sebagai organisasi afiliasinya akan segera menindaklanjuti hal ini dengan melaporkan ke Kepolisian RI Resort Kulon Progo;

Cho Han Hyun memaparkan bahwa status pekerja di perusahaannya berjenang. Saat buruh masuk harus menempuh pelatihan 4-5 bulan di LPK Sung Chang, setelah itu baru kontrak tiga tahun dengan dua kali masa kontrak (Suara Merdeka, 27/09/11, hal L).

Sanggahan kami:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memuat 1 pasal pun yang menyatakan bahwa pelatihan kerja merupakan bagian jenis status kerja buruh. Status kerja buruh hanya diatur 2 macam, yaitu tetap (PWTT) dan tidak tetap (PKWT);

Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa kerja kontrak (PKWT) tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja (58:1) dan kerja kontrak yang disertai dengan adanya masa percobaan adalah batal demi hukum (58:2);

Dengan 2 pertimbangan tersebut, maka kami nyatakan bahwa PT SCI telah melakukan pelanggaran hak buruh dengan mencampuradukkan praktik pelatihan kerja dengan status hubungan kerja. Oleh karenanya Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi harus segera mengambil tindakan dengan menginstruksikan PT SCI untuk mengangkat seluruh buruhnya menjadi pekerja tetap (PKWTT);

Cho Han Hyun meminta pemerintah kabupaten setempat memberikan pelatihan khusus tentang ketenagakerjaan dan organisasi buruh kepada calon pekerja supaya tidak menimbulkan kerugian bagi perusahaan yang ditempati. Jika karyawan terus melakukan unjuk rasa dan selalu mengadukan masalah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta tidak ada jaminan kepastian stabilitas investasi, banyak perusahaan atau investor yang takut masuk ke Kulon Progo (kr.com, 26 September 2011 05:10:00).

Sanggahan kami:

PT Sung Changlah yang perlu mendapatkan pendidikan tentang perburuhan dan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan buruh. Keberadaan SBI PT SCI sebagai organisasi wadah buruh di PTSCI telah menunjukkan bahwa buruh telah berusaha belajar banyak dan memperjuangkan hak-haknya yang selama ini dikakahi oleh PT SCI;

Pemerintah Kabupaten Kulon Progo seharusnya membuat perencanaan investasi secara integratif sehingga tidak akan ada lagi pengusaha-pengusaha asing macam pimpinan PT Sung Chang ini yang bisa dengan bebas memeras keringat buruh dan mengakumulasi keuntungannya untuk dibawa pulang ke negeri asalnya;

Kemudian, dengan melihat semua penjelasan di atas, Komite Federasi SBII DIY menyerukan hal-hal sebagai berikut:

Kepolisian Republik Indonesia Resor Kulon Progo dan Disosnakertrans Kabupaten Kulon Progo harus mengambil tindakan terhadap Pimpinan PT SCI yang telah patut diduga melakukan tindak pidana penghalang-halangan kebebasan berserikat kepada SBI PT SCI dan anggotanya;

Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo harus mengevaluasi kebijakan investasi daerah sehingga tidak akan ada lagi kejadian-kejadian yang dialami oleh buruh PT SCI. Selama ini Pemerintah Daerah Kulon Progo telah nyata-nyata menggadaikan tanggung jawab mensejahteraan warganya demi menawarkan tenaga kerja murah kepada investor;

Mengecam semua pihak yang telah melakukan pembiaran atas semua tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh PT SCI terhadap warga negara Indonesia. Siapapun yang tidak menggunakan kewenangannya untuk menindak kelakuan pimpinan PT SCI kepada buruhnya berarti telah mendukung pengusaha Korea tersebut melakukan penghisapan dan penjajahan gaya baru kepada warga negara Indonesia yang bekerja di PT SCI;

Menyerukan kepada semua buruh PT SCI untuk bergabung ke dalam SBI PT SCI karena serikat buruhlah satu-satunya alat perlindungan diri ketika semua pihak telah menjual buruh kepada kepentingan modal;

Menyerukan kepada elemen-elemen gerakan buruh dan pro-demokrasi untuk bersolidaritas dengan mengirimkan kecaman kepada pimpinan PT SCI, mengawal proses penegakan hukum, dan mendesakkan evaluasi atas kebijakan investasi di Kabupaten Kulon Progo.

 

Yogyakarta, 3 Oktber 2011
Komite Federasi Solidaritas Buruh Independen Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,

 

G i y a n t o
Ketua Umum

 

 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com
 

Komite Federasi Solidaritas Buruh Independen Indonesia 
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jalan HOS Cokroaminoto Tegalsari No.1, Pakuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta 55253
 
Pernyataan Sikap
Nomor : 09/KFSBIIDIY/VIII/2011
Susun Segera:
Perda Pelaksanaan THR di Provinsi DIY
Pernyataan Sikap
Nomor : 09/KFSBIIDIY/VIII/2011

Susun Segera:
 Perda Pelaksanaan THR di Provinsi DIY

Ada 3 hal penting yang disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, melalui Surat Edaran Nomor SE.06/MEN/VIII/2011 pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2011 di Jakarta.

Pertama, meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2011. Satgas ini bertugas untuk membantu memantau pembayaran THR dan pelaksanaan mudik lebaran. Tugas lainnya, adalah memberikan informasi dan membantu penyelesaian permasalahan hubungan industrial terkait pelaksanaan THR.

 Kedua, meminta para gubernur, bupati dan wali kota untuk mengingatkan pengusaha agar pembayaran THR dengan tepat waktu, yaitu selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Lebaran.

Ketiga, meminta para gubernur/bupati/wali kota untuk mondorong perusahaan-perusahaan di wilayahnya untuk menyelenggarakan mudik lebaran bersama.

Persoalan Pokok THR yang Dihadapi Buruh DIY

Sedikitnya ada 6 persoalan yang selama ini masih menjadi kendala serikat buruh di DIY dalam mengawal proses pemberian THR.

Pertama, upah murah. Upah minimum yang rendah memang persoalan klasik. Akan tetapi menjadi aktual jika dikaitkan dengan pelaksanaan THR. Buruh yang bekerja dengan upah di bawah upah minimum otomatis tidak akan mendapatkan THR layak. Serikat Buruh Independen PT Setia Pelem Sewu melaporkan bahwa THR yang diterima buruh memang sedikit lebih tinggi dari upah mereka yang besarnya hanya 600 ribu rupiah, sementara UMP DIY tahun 2010 besarnya 745 ribu rupiah.

Kedua, keterlambatan pembayaran. Meski hampir setiap tahun Menakertrans menerbitkan Surat Edaran mengenai pelaksanaan pemberian THR yang waktunya paling lambat pada H-7, di lapangan pelaksanaan pemberian THR masih saja terjadi pelanggaran. Di PT Sung Chang Indonesia Yogyakarta Factory, THR tahun 2010 diberikan kepada buruhnya pada H-1.

Ketiga, PHK. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan menjelang ramadhan. Ada 2 persoalan yang banyak dihadapi oleh buruh dalam pemutuhsan hubungan kerja pada bula ramadhan. Pertama soal tidak dberikannya hak atas THR yang melekat untuk buruh yang mengalami PHK dalam masa H-30. Kedua, ada indikasi pola yang dijalankan oleh pengusaha untuk menghindar dari tanggung jawab memberikan THR dengan meliburkan buruh kontrak sebelum lebaran dan mempekerjakan mereka kembali setelah lebaran.

Keempat, pengawasan tidak berjalan. Menjelang lebaran tahun 2009, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul mengumumkan bahwa perusahaaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Bantul (sekitar 530 perusahaan) seluruhnya membayarkan THR kepada buruhnya dengan tertib. Pernyataan tersebut didasarkan pada tidak adanya perusahaan yang tidak mengajukan dispensasi untuk melakukan penyimpangan pelaksanaan

THR. Padahal pada tahun itu juga ada 32 orang anggota Serikat Buruh Independen PT Elegant Furniture yang tidak mendapatkan THR.

Kelima, lemahnya daya tawar buruh. Meski sudah diatur melalui peraturan menteri, THR ternyata tidak menjadi semacam kewajiban yang dipatuhi oleh pengusaha dan hak yang harus diperjuangkan oleh buruh. Dengan kenyataan THR yang diterimakan tidak dalam bentuk uang, bahkan tidak dibayarkan sama sekali, atau THR tidak diterimakan dengan alasan masa kontrak yang sudah habis, buruh tidak bisa berbuat apa-apa selain pasrah.

Keenam, peraturan yang kadaluarsa. Meski mengatur sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar THR, Permenakertrans Nomor 4 Tahun 1994 adalah aturan yang ompong. Dengan sanksi pidana yang dikaitkan dengan UU Nomor 14 Tahun 1969, Permenakertrans Nomor 4 Tahun 1994 karena UU ini sudah dicabut dengan diberlakukannya UU nomor 13 Tahun 2003. Masih ditambah lagi dengan diberlakukannya UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. UU ini mengatur bahwa sanksi pidana hanya bisa diatur dengan UU/PERPPU dan/atau Perda.

Dengan kenyataan yang terpapar di atas, Komite Federasi SBII DIY menyatakan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, menuntut kepada pemerintah provinsi untuk segera mempersiapkan perumusan peraturan daerah di Provinsi DIY mengenai pelaksanaan pembayaran THR yang memuat syarat-syarat, teknis pembayaran, sanksi pidana pelanggaran, pengawasan dan mekanisme tindak lanjut bagi perusahaan yang melanggar THR.

UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan menyatakan bahwa sanksi pidana hanya bisa diatur di dalam aturan setingkat UU/PERPPU dan/atau Perda. Karenanya, saat ini situasinya mendesak bagi pemerintah daerah untuk mengatur pelaksanaan pembayaran THR di dalam Perda di wilayahnya.

Sementara Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (SE Menakertrans) yang diterbitkan tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya tidak membawa perubahan sama sekali bagi buruh yang tidak mendapatkan THR. SE Menakertrans tentang THR hanyalah formalitas yang dikeluarkan sebatas untuk menggugurkan kewajiban pemerintah. Dengan SE Menakertrans tersebut, kewajiban pemerintah menjadi sebatas mengingatkan, bukan menindak, apalagi menjatuhkan sanksi kepada pelanggar THR.

Kedua, menuntut kepada pemerintah provinsi DIY dan semua pemerintah kabupaten/kota yang ada di Provinsi DIY untuk menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan. Kenyataan bahwa masih banyak buruh yang tidak dibayarkan THR-nya dan banyaknya buruh yang masih dibayar dengan upah di bawah UMP adalh bukti tidak berjalannya fungsi pengawasan ketenagakerjaan.

Ketiga, menyerukan kepada seluruh elemen gerakan buruh dan organisasi pro demokrasi untuk bersama mendorong terwujudnya Perda pengaturan pelaksanaan THR di Provinsi Yogyakarta.

Keempat, menyerukan kepada masyarakat DIY untuk melaporkan semua tindakan pelanggaran THR dan mendesak pemerintah daerah untuk melakukan tindakan terhadap para pelaku pelanggaran THR di wilayah provinsi DIY.

 

 

Yogyakarta, 20 Agustus 2011
Komite Federasi Solidaritas Buruh Independen Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
Giyanto
Ketua Umum

 

 

 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com
 
Komite Federasi Solidaritas Buruh Independen Indonesia 
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jalan HOS Cokroaminoto Tegalsari No.1, Pakuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta 55253

Pernyataan Sikap
Nomor : 08/KFSBIIDIY/VIII/2011 

 

Lawan Pemberangusan Serikat Buruh 
Di PT Sung Chang Indonesia 

Lawan Kebijakan Investasi anti Kesejahteraan Buruh

 

Kulon Progo adalah The Jewel of Java. Demikian branding baru wilayah Kulon Progo yang diluncurkan oleh Bupati Kulonprogo H. Toyo Santoso Dipo pada tanggal 8 April 2011 di Hotel Nikko, Jakarta Pusat di hadapan 9 orang duta besar negara-negara asing. Brand tersebut terkait rencana pembangunan berbagai mega proyek di Kabupaten Kulon Progo (industri baja, pelabuhan perikanan, sampai rencana pembangunan bandara) dengan menjual keunggulan potensi wilayah berupa perikanan dan kelautan, pertanian, pariwisata, industri dan pertambangan.

Berkebalikan dengan peluncuran branding wilayah yang megah tersebut, pada saat yang sama, di PT SCI Wates Kulon Progo (miniatur kondisi ketenagakerjaan Kulon Progo) tidak kurang dari 2.273 buruh bekerja dengan kondisi kerja yang tidak manusiawi:

Upah Murah. Buruh di bagian Buang Benang mendapatkan upah borongan yang rata-rata besarnya hanya 50.000 Rupiah per minggu;

Tidak Adanya Jaminan Sosial. Buruh yang pingsan karena kelelahan bekerja hanya disuruh istirahat di mushala dan hanya diberikan minyak angin sebagai obat;

Jam Kerja Melanggar Aturan yang Ditetapkan, Yaitu 40 Jam per Minggu. Buruh bagian Knetting bekerja dengan sistem target. Jika target tersebut tidak tercapai buruh dipaksa bekerja lembur tanpa upah tambahan, bahkan pulang pun mereka diharuskan membawa pekerjaannya sehingga istirahat mereka dalam sehari hanya rata-rata 2-3 jam;

Tidak Ada Jaminan Kepastian Kerja. Buruh yang melamar ke PT SCI akan secara sepihak dianggap sebagai peserta magang. Mereka diharuskan menjalani masa magang harian selama 3 bulan pertama, dilanjutkan dengan masa magang bulanan selama 3 bulan berikutnya, kemudian PKWT1 selama 6 bulan berikutnya, dan seterusnya;

Hygiene Perusahaan yang Jauh dari Memadai. Buruh bagian wetlook bekerja tanpa fasilitas Alat Perlindungan Diri (APD) sehingga banyak buruh yang mengalami tangan dan kakinya iritasi sampai rusak akibat pekerjaannya;

Intimidasi dan Perlakuan Buruk dari Pimpinan. Kasus pemukulan terhadap salah satu buruh bagian Cap Mono oleh pimpinan yang sekarang prosesnya tengah berlangsung, pemaksaan pekerjaan tambahan tanpa upah terhadap buruh bagian Knetting, pemaksaan terhadap buruh-buruh bagian Keriting untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan, adalah sebagian contohnya;

Penghalang-halangan Kebebasan Berserikat dan Kampanye Anti Serikat Buruh. Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh SBI PT SCI pada tanggal 20-21 Juni 2011 dianggap sebagai mogok kerja yang tidak sah dan buruh yang ikut dalam aksi tersebut diintimidasi bahkan diancaman akan dikeluarkan. Buruh yang menjadi anggota SBI PT SCI juga diputuskan kontrak kerjanya satu per satu. Bahkan Ketua SBI PT SCI saat ini dilarang masuk ke perusahaan dengan alasan putus kontraknya. PT SCI juga menyatakan bahwa Komite Federasi SBII DIY (organisasi afiliasi SBI PT SCI) sebagai pihak ketiga dan provokator.

Demikian juga dengan kejadian pada hari ini. Hari ini, Jumat, tanggal 12 Agustu 2011, Pimpinan PT Sung Chang Indonesia (PT SCI) memanggil buruh-buruhnya satu persatu. Dalam pemanggilan tersebut, pihak pimpinan PT SCI yang terdiri dari 4 orang (2 orang dari PT SCI Purbalingga, 2 orang dari PT SCI Wates) memberikan buruh pilihan antara tetap bersedia bekerja sama dengan PT atau tetap menjadi anggota Serikat Buruh Independen PT Sung Chang Indonesia (SBI PT SCI). Jika memilih tetap bekerja sama dengan PT SCI, buruh disuruh untuk menandatangani surat pernyataan dari kesediaan tersebut. Selain itu, dalam pernyataan tersebut juga disebutkan bahwa buruh bersedia mematuhi Peraturan Perusahaan PT SCI (PP PT SCI) yang disosialisasikan ke buruh tanggal 5 Agustus 2011 dan tidak akan melbatkan pihak ketiga jika terjadi persoalan ketenagakerjaan di PT SCI Wates. Pemanggilan buruh tersebut dijaga ketat oleh aparat kepolisian dari Polres Kulon Progo.

Sebelumnya, pada tanggal 9 Agustus 2011, Pimpinan PT SCI mengundang perwakilan buruh yang ditunjuk oleh perusahaan untuk rapat. Hasil rapat tersebut berupa himbauan agar buruh PT SCI mengundurkan diri dari SBI PT SCI dengan alasan SBI PT SCI tidak sah dan perusahaan sudah mengeluarkan PP yang sah menurut undang-undang. Yang tidak mau mengundurkan diri akan dikeluarkan dari PT SCI. Hasil rapat tersebut diedarkan oleh perwakilan buruh yang ditunjuk oleh perusahaan tersebut kepada satu per satu buruh. Buruh diminta membaca pengumuman tertulis tersebut dan pengumuman tersebut langsung diambil kembali.

Menyikapi kejadian-kejadian tersebut di atas, Komite Federasi SBII DIY menyatakan hal-hal sebagai berikut:


Menuntut Kepolisian Republik Indonesia Resor Kulon Progo dan Disosnakertrans Kabupaten Kulon Progo untuk mengambil tindak lanjut terhadap Pimpinan PT SCI yang telah melakukan tindak pidana penghalang-halangan kebebasan berserikat dengan memaksa buruh untuk mundur dari keanggotaan SBI PT SCI dan melakukan kampanye buruk atas keberadaan Komite SBII DIY;

Menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo untuk bertanggung jawab terhadap kebijakan investasi yang mengakibatkan kejadian-kejadian yang dialami oleh buruh PT SCI. Pemerintah Daerah Kulon Progo selama ini telah nyata-nyata menggadaikan tanggung jawab mensejahteraan warganya dengan menawarkan komoditas berupa tenaga kerja murah dan kekayaan sumber daya alam kepada pemodal asing tanpa perencanaan dan tanpa kontrol;

Mengecam keras Dinsosnakertrans Kabupaten Kulon Progo yang telah menyalahgunakan wewenangnya dengan tetap memberikan pengesahan atas draft Peraturan Perusahaan PT SCI pada tanggal 28 Juli 2011 yang jelas-jelas telah dikembalikannya sendiri pada tanggal 26 Juli 2011 dengan alasan tidak adanya persetujuan dari serikat buruh;

Mengecam Kepolisian Republik Indonesia Resor Kuon Progo yang telah melibatkan diri terlalu jauh dalam proses hubungan industrial antara PT SCI dengan buruhnya. Kepolisian sebagai alat penegakan hukum semestinya memastikan berjalannya semua undang-undang, bukan malah menjadi alat perusahaan untuk mengintimidasi buruh dan alat penjaga modal sebagai mana kejadian pada hari ini;

Menyerukan kepada semua buruh PT SCI untuk bergabung ke dalam SBI PT SCI karena serikat buruhlah satu-satunya alat perlindungan diri ketika semua pihak telah menjual buruh kepada kepentingan modal;

Menyerukan kepada elemen-elemen gerakan buruh dan pro-demokrasi untuk bersolidaritas dengan mengirimkan kecaman kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo, Kepolisian Republik Indonesia Resor Kulon Progo, dan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kulon Progo sebagaimana kronolog yang tertulis di atas.

 

 

Yogyakarta, 12 Agustus 2011
Komite Federasi Solidaritas Buruh Independen Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,

 


 

Giyanto
Ketua Umum 
 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com
 

SERIKAT BURUH INDEPENDEN PT. SUNG CHANG INDONESIA
Sekertariatan: Kali Kepek RT.37 Rw.16 Desa Giripeni Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo

Pernyataan Sikap
No: 05/SBI-PT SCI/VI/2011
 

Stop Pemberangusan Serikat Buruh 

Jadikan Kami Buruh Tetap!
 

PT Sung Chang Indonesia Yogyakarta Factory (PT SCI) nampaknya tidak kapok dengan aksi mogok kerja massal pada tanggal 16 Juni 2011. Dalam forum yang difasilitasi oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo pada hari itu, meski tidak terjadi kesepakatan, perusahaan melalui mulut Cho Han Hyung menyanggupi untuk tidak melakukan PHK dan intimidasi terhadap buruh sebagai akibat dari mogok kerja hari itu.

 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com
Selengkapnya