Berita Terbaru
RSS
23 Feb 2012
Yang Tercecer Dari Erupsi Merapi PDF Cetak
Selasa, 01 Maret 2011 10:08

Bencana erupsi Merapi pada akhir Oktober dan awal November 2010 lalu, selain menyisakan duka sehubungan dengan jatuhnya korban ratusan jiwa yang meninggal dan mengalami luka bakar serta kerugian ratusan milyar rupiah, ternyata juga menyisakan serangkaian persoalan pelik.

PSB selain melakukan tanggap darurat dengan memberikan bantuan logistik, infrastruktur dan teknis, juga melakukan serangkaian advokasi untuk membela hak warga yang jadi korban bencana erupsi Merapi. Advokasi ini menjadi penting, karena bencana ini ternyata masih menyisakan berbagai persoalan pelik yang harus dihadapi warga.

Persoalan pertama mengenai ganti rugi ternak sapi yang mati. Meskipun pemerintah akhirnya bersedia mengganti seluruh ternak warga yang mati,  namun mekanisme pencairan dana ganti rugi itu boleh dibilang tidak masuk akal.  Kenapa tidak masuk akal? Tengok saja persyaratan berikut; Harus ada foto calon ternak yang akan dibeli, foto kandang yang akan digunakan, surat keterangan sehat dari petugas kesehatan yang ditunjuk, fotokopi KTP penjual, kuitansi bukti transaksi pembelian.

Bayangkan bagaimana repotnya peternak yang akan mencairkan dananya. Setelah keliling mencari sapi yang akan dibeli dan menemukannya, sapi tersebut kemudian dipotret. Selanjutnya dia harus menghubungi petugas kesehatan ternak yang ditunjuk untuk memeriksa kesehatan sapi yang akan dibeli tersebut. Kalau domisili penjual sapi cukup dekat, mungkin tidak jadi masalah. Tapi bagaimana jika jaraknya cukup jauh atau diluar kota? Tentunya diperlukan biaya tambahan yang lumayan besar, yang akan jadi beban peternak. Sialnya lagi jika ternak tersebut ternyata tidak cukup sehat. Terpaksa harus mengulang proses ini dari awal lagi.

Secara teknis masalah muncul ketika proses negosiasi harga terjadi. Penjual ternak akan berada di atas angin karena merasa ternaknya sangat dibutuhkan dan calon pembeli nyaris tidak memiliki alternatif lain. Dan ketika harga sudah disepakati, persoalan lain menunggu. Sangat tidak mungkin penjual akan memberikan kuitansi transaksi pembelian apabila dia belum menerima pembayaran. Padahal adanya kuitansi ini menjadi syarat penting untuk pencairan dana. Situasi ini memaksa peternak untuk menyiapkan dana talangan terlebih dahulu untuk bisa mendapatkan kuitansi pembelian.  Nah, bagaimana dengan yang tidak mampu menyiapkan dana talangan?

Persoalan kedua, hingga saat ini pembangunan rumah hunian sementara (huntara) yang berdinding gedhek itu, belum kelar juga. Dari target 2.613 unit, baru terselesaikan 65 persen. Selain soal kelambatan, huntara yang sudah berdiri dan secara resmi dihuni oleh warga dinilai tidak layak huni. Warga menemukan bahwa huntara tidak layak huni, baik dari aspek konstruksi, fasilitas umum, maupun dari aspek keamanan.

Bahkan pada 14 Februari 2011 terjadi hujan angin di wilayah lereng Merapi, yang merusakkan puluhan bangunan huntara di beberapa titik pembangunan huntara, dilaporkan ada 10 unit huntara rubuh. Dari segi konstruksi, atap yang berbahan seng dipasang dengan kasar dan tidak rapat sehingga ketika terjadi hujan angin, bukan hanya resiko bocor yang harus dihadapi oleh warga, melainkan juga resiko atap rumah diterbangkan angin. Selain itu dinding gedhek dengan anyaman yang seadanya, tidak mampu melindungi aktivitas penghuni huntara dari intipan orang luar.

Persoalan ketiga, potensi kredit macet. Berkaitan dengan persoalan ini BI sudah mengeluarkan kebijakan yang mengharuskan Bank dan lembaga keuangan lain untuk melakukan restrukturisasi kredit, bagi debitur yang terkena bencana erupsi Merapi. Namun pada kenyataannya, hingga saat ini banyak warga yang jadi debitur bank atau lembaga keuangan lain,  terpaksa harus kucing-kucingan dengan debt collector. Karena ternyata restrukturisasi kredit tersebut tidak terealisasi di lapangan.

Persoalan keempat, adalah potensi pasir Merapi. Saat ini penambangan pasir Merapi pengelolaannya ada di tangan pemerintah desa. Di Desa Argomulyo Kecamatan Cangkringan pasir dijual dengan harga 120 ribu rupiah per truk. Dari harga tersebut disisihkan dana sebesar 55 ribu rupiah per truk dengan alokasi untuk setoran ke Pemkab Sleman 15.000 rupiah, Pemerintah Desa 10.000 rupiah, warga desa 16.000 rupiah, Panitia Desa 12.000 rupiah dan dana cadangan 2.000 rupiah. Untuk hasil pengelolan selama bulan Januari dan Februari 2011 lalu, masing-masing kepala keluarga di Desa Argomulyo mendapat bagian 600.000 rupiah, sedangkan yang meninggal mendapat 400.000 rupiah dan korban luka bakar 500.000 rupiah. Selain itu empat dusun yang ada di Argomulyo yaitu Bakalan, Bronggang-Suruh, Gadingan dan Banaran mendapat bagian dana masing-masing 5 juta rupiah.

Namun pada saat ini, berkembang wacana bahwa pemerintah Kabupaten Sleman berniat mengalihkan pengelolaan pasir Merapi kepada pihak ketiga. Terlebih dengan adanya pernyataan Bupati Sleman, Sri Purnomo, yang menganggap retribusi yang diserahkan desa kepada Pemkab Sleman masih terlalu kecil. Besaran retribusi yang diserahkan desa kepada Pemkab Sleman untuk pengelolaan bulan Januari sejumlah 94 juta rupiah (lebih dari 3 juta rupiah perhari), dianggap kecil oleh Bupati Sleman. Padahal retribusi tahun 2010 yang disetor pihak ketiga kepada Pemkab Sleman hanya sejumlah 360 juta rupiah (setara dengan 1 juta rupiah perhari). Nah, andaikata kita mau menggunakan akal sehat, tentunya kita akan memahami dengan gamblang, bahwa retribusi pengelolaan pasir  yang dikelola desa  nilainya jauh lebih besar daripada ketika dikelola oleh pihak ketiga?
 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com