| Serikat Buruh Independen (SBI) PT. SCI Mempertanyakan Legalitas LPK Sung Chang |
|
|
| Minggu, 30 Oktober 2011 11:15 |
|
Semua buruh PT. SCI diikutkan dalam program LPK PT. SCI selama 3 bulan. Selama menjalani program, mereka tidak menerima upah kecuali uang transport dan uang makan sebesar Rp. 300.000,- tiap bulannya. Setelah menyelesaikan program, mereka baru diangkat menjadi buruh tidak tetap sebagai tenaga borongan, kontrak atau harian lepas. Tiga tahun kemudian baru mereka diangkat menjadi buruh tetap. Perlu diketahui bahwa selama mengikuti pelatihan di LPK Sung Chang, buruh tidak terikat dalam perjanjian kerja tertulis. Berkaitan dengan hal itu, SBI PT. SCI menanyakan keberadaan LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) Sung Chang Indonesia yang mengantongi izin No: 410.34/002.B/Kuers/X/2008. Namun anehnya baik Kantor Dinas Pendidikan dan Disnakertran Kulonprogo merasa tidak pernah mengeluarkan ijin untuk itu. Drs Riyadi Sunarto, Kepala Kantor Disnakertran Kabupaten Kulonprogo, menerangkan secara tertulis bahwa kantornya belum pernah menerima permohonan ijin dari LPK Sung Chang Indonesia. Hal senada juga diungkap Dra. Mulatsih Damar Rahayu, MPd., Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kulonprogo. Dalam jawaban tertulisnya diterangkan bahwa Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kulonprogo melalui seksi Dikmas Bidang PNFI, Kesenian dan Olah raga belum pernah menerima permohonan perijinan kelembagaan atas nama LKP PT Sung Chang dan juga belum pernah mengeluarkan ijin kelembagaan untuk LKP PT Sung Chang tersebut. “LPK PT Sung Chang yang dimaksud tidak tercantum dalam dokumen yang kami miliki”, jelasnya lebih lanjut. Pelacakan terhadap aspek legalitas LPK Sung Chang Indonesia ini berawal dari keprihatinan buruh-buruh PT. SCI terhadap status hubungan kerja mereka. Dalam rapat konsolidasi SBI PT.SCI tanggal 30 Oktober 2011, SBI PT SCI melalui wakil ketuanya, Yuntono, menanyakan keberadaan LPK sung Chang Indonesia. Sebab berdasar Undang-undang 13 tahun 2003. Pasal 14, ayat 1 bahwa Lembaga pelatihan kerja wajib memperoleh izin atau mendaftar ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota. Namun anehnya hingga saat ini LPK Sung Chang tetap menerbitkan sertifikat kepada buruhnya dengan mencantumkan nomer izin : 410.34/002.B/Kuers/X/2008. Pertanyaannya, siapakah yang mengeluarkan izin tersebut? Menyikapi hal ini, Sutarno, Ketua SBI SCI, lantas mengirimkan surat ke manajemen PT SCI untuk meminta keterangan berkaitan dengan keberadaan LPK tersebut. Namun sampai saat ini masih belum dijawab. Sekalipun belum memberikan jawaban tentang perijinan LPK, namun sikap kritis dan perjuangan SBI PT. SCI ini ternyata mendapat respon positif dari manajemen PT. SCI. Berdasar informasi yang diperoleh dari Kantor Disnakerkrans Kab. Kulonprogo, PT. SCI sekarang sudah melaporkan jumlah buruhnya di Kantor tersebut. Secara total jumlah buruh PT. SCI yang tercatat di Kantor Disnakertrans Kab. Kulonprogo sejumlah 1.600 orang, terdiri dari 300 buruh tetap dan sisanya kontrak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.145 buruh telah diikutkan dalam kepesertaan Jamsostek. “Perjuangan masih panjang…”, ucap Aziz aktivis SBI.(azj) |


