Berita Terbaru
RSS
21 May 2012
Sepekan Ngumpet di Komunitas Hasilnya 33 Topik Modul Tersusun PDF Cetak
Minggu, 01 November 2009 02:55

Hujan tak menyurutkan semangat. Penuh waktu seharian sampai suntuk malam, tak kurang 36 orang, pada Kamis-Selasa (22-27/10/09) di Balai Serbaguna Dusun Prenggan, Karang Asem, Palbapang, Bantul, sekitar 17 km pelosok selatan kota Yogya, menggelar workshop penyusunan modul pendidikan. Ini semacam ajang ‘prasmanan’ bagi kalangan aktivis PSB yang datang dari Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Yogya.

Mengapa ‘prasmanan’? Ternyata topik yang dikaji dan diperdebatkan dari penugasan kelompok meupun pleno peserta workshop beragam bahasannya serasa gado-gado. “Maklum  ini pengalaman pertama bikin modul pendidikan yang serba ingin konprehensif merespon tuntutan pengorganisasian yang berkembang. Peserta datang dari perwakilan jaringan berbagai unit kerja formal dan informal yang umumnya orang  lapangan. Jadi sharingnya pun kadang mengedepankan hal-hal praktis. Belajar menganalisa, membuat klarifikasi dan mensistematisasi materi tentu tak mudah”, kata Rais bin Sapar, Ketua Panitia Workshop.

Acara yang diikuti peserta dari PERBUNI Medan, SBISM, SBI-APJ kota Tegal, FPRPSS kota Semarang, SEKARTANJUNG Temanggung, ALBUM F Magelang, ASRI Wonosobo, SBII Bantul, SBI-SPS Bantul, SPTI Kota Surabaya, APSM Malang, dan sejumlah organiser PSB, ini menghadirkan fasilitator Indri Oktaviani dan Marsen S. Sinaga dari SCN Jakarta.

Kegiatan Ini suntuk ini sengaja dilakukan di tengah komunitas perkampungan dampingan PSB agar lebih integratif dan memberi inspirasi riel. “Jangan sampau kita membahas topik tertentu yang tak bisa didaratkan dan membumi dari akar persolan masyarakat”, sergah Chakim, Penanggung Jawab Program dari DPO PSB.

Beruntung, dua fasilitatornya cukup trampil dan enak membawakan suasana pertemuan yang kerap berakhir hingga larut malam. Sesi acara mulai pukul 8 pagi, dan selanjutnya diskusi berjalan intensif. Jeda istirahat terobati agak rekreatif saat mau makan siang atau makan malam yang dilakukan di salah satu rumah warga. Berjalan kaki tak kurang 100 meter cukup menghilangkan penat. Soal sarapan pagi, peserta pun beranjak dari sebuah rumah warga menuju’kantin’ tadi di seberang jalan

Gelar Perkara Mencurahkan Pendapat

Sesi awal dimulai dengan curah pendapat  antar peserta. Aneka isu dilontarkan dan diumpan-balikan kepada peserta. Maryadi dari SEKARTANJUNG Temanggung, menyoal  jam kerja, konsumerisme di masyarakat, kondisi perusahaan, tekanan keluarga bagi buruh laki-laki sebagai tulang punggung ekonomi, kesejahteraan minim akibat penghasilan tak sesuai kebutuhan, dan menggugat konsep pengupahan buruh lajang.

Hampir mirip juga pendapat Martatik. Menurutnya, cuti haid tidak diberikan, cuti melahirkan tidak dibayar, jam kerja malam tidak terjamin keselamatannya, banyak perushaan tak menyediakan transportasi pekerja yang pulang malam, dan penempatan kerja membahayakan alat reproduksi/kehamilan. Lebih curah pendapat sama mengatakan tentang kesejahteraan buruh yang tak kunjung terpenuhi

Panorama masalah memang saling terkait beragam. Sejak dari urusan jam kerja, tekanan keluarga, status kontrak dan outcourcing, kebebasan berserikat dibatasi perusahaan, tak dipahaminya hak normatif, tak ada kebijakan pro buruh, upah di bawah standar hidup layak, cuti khusus dialihkan sebagai ijin atau absen, alotnya negosiasi menyelesaikan kasus sampai merabaknya kemiskinan di rumah tangga buruh. Kini banyak buruh perempuan anak terlibat, tertipu PJTKI, job tak sesuai kontrak, pemotongan upah oleh agen penyalur, dan manipulasi usia pekerja, seperti dialami buruh migran asal Brebes dan tempat-tempat lain yang menjadi korban trafiking dan ancaman KDRT.

Alief dari SPTI Surabaya menandaskan kebanyakan buruh transportasi tidak mengetahui dengan jelas status kerjanya, sebagai karyawan tetap atau bukan. Mereka boleh tidak masuk kerja, pengupahan yang tidak terbuka oleh pengusaha, kecelakaan kerja ditanggung sendiri, tumpang tindihnya aturan misalnya mengenai penggolongan usia anak dalam UU Ketenagakerjaan menyebutkan umur 13-14 tahun berbeda dengan UU Perlindungan Anak yang batasnya 18 tahun.

Ditambahkan Hari Suryanto juga dari SPTI, di waktu jam kerja malam banyak perusahaan tidak menyediakan transportasi khususnya bagi perempuan. “Status buruh transportasi itu borongan tapi tidak hadir hadir diintimidasi dengan teguran dan ancaman pemecatan. Bila mengalami musibah kecelakaan, tak semestinya dia menanggung kerugian sebagaimana diatur UULAJ bab 10 yang menyebut penanggung adalan perusahaan”, tambah Hari Suryanto, juga dari SPTI. Ia pun meminta dalam menyoal kaum pekerja tak cukup lewat UUK 13, tapi juga UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) No. 22 tahun 2009.

Memang, kondisi ini menjadi hambatan menentukan sikap dan arah advokasi. Taktik pengorganisasian mesti kreatif. Ditambahkan Slamet Hidayat, organiser PSB wilayah Tegal, untuk buruh informal tempat usaha yang terbatas. Nyaris seluruh akses tempat-tempat pengembangan ekonomi bisnis didominasi pemodal besar. “Mengais rejeki bekerja di belakang trotoar saja mudah terancam penggusuran. Usaha pun rawan kekerasan premanisme. Setoran pungli tak hanya dari preman lokal, tapi yang berseragam terkadang melakukan intimidasi” katanya.

Di negeri ini pekerja informal kerap jadi bulan-bulanan. Meskiipun pemerintah mengatakan sumbangan sektor ini cukup ampuh mengatasi resesi ekonomi dan siklus krisis yang menyerang berkala. Tidak ada jaminan hukum bagi usaha buruh informal oleh pemerintah semakin memperburuk keadaan menyusul jeratan rentenir. Apa yang dialami buruh formal, tentu tak kalah pahitnya menimpa pekerja informal. Dalam taktik berorganisasi, seperti dijalankan PSB, semakin relevan menguatkan Serikat Buruh dan Serikat Pekerja ke dalam satu Federasi SB/SP.

Mendaftar Masalah Samapai Mengelompokkan Topik

Antusiasme peserta workshop bertolak dari beragam pendapat kritis. Setelah menginventarisasi masalah yang dipandu fasilitator, lalu dianalisa dan dikelompokkan secara tematik agar mudah dipahami sebagai materi bahasn. Ternyata ada 3 tema utama sebagai rencana modul pendidikan. Tema modul 1 tentang rakyat miskin dan organisasi, modul 2 hak-hak dasar dan aturan perundangan, dan modul 3 tentang sistem ekonomi kapitalisme.

Dalam fasilitasinya Marsen Sinaga mengatakan, “Saya tidak mau ada gagasan yang tidak masuk ke kajian modul ini sehingga pertanyaannya akan ke mana gagasan tadi? Terbayang tiga judul besar dalam format buku panduan serial yang menyajikan tiga tema. Untuk materi perundang –undangan mungkin tak sekedar seperti sosialisasi produk hukum. Tapi lebih daripada itu pemahaman kritis mengevaluasi aturan perundangan”.

Dalam pengantarnya, Marsen dan Indri Oktaviani menyampaikan bahwa setiap ba-hasan topik modul sebaiknya mencerminkan aspek peningkatan pemahaman (knowledge), ketrampilan (skill), dan sikap (attitude) bagi peserta pendidikan/pelatihan kader. Alhasil, topik demi topik yang terkelompok mesti ditinjau sesuai aspek yang mengandung nilau tujuan umum maupun khusus.

Diharapkan selain orang dapat menguasai isi modul, ia juga mampu menerapkannya. Misalnya topik penanganan kasus. Aspek pengetahuannya adalah mengerti cara menangani kasus sampai tuntas. Ketiga aspek tujuan modul ini bukan jenjang, namun merupakan kerangka fasilitasi penyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran berbasis  partisipatif.

Bagi Marsikan, organiser PSB di wilayah Surabaya dan sekitarnya, dapat dijumpai kesulitan membuat alur proses fasilitasi jika modul ditunjukan ke semua sektor. Perlu kemampuan lebih seorang fasilitator mengakomodasi semua kebutuhan peserta saat penyampaian topik pelatihan. “Bahkan format ruang pembelajarannya mau di dalam kelas atau di luar ruangan, dan dipergunakan untuk menghadapi sasaran yang jumlahnya banyak atau tidak, maupun ditujukan mendidik buruh atau non buruh dalam arti komunitas”,sambungnya

Percepatan Pembangunan Federasi Nasional SB/SP

Modul pendidikan sebagai panduan fasilitasi organiser tadinya diharpakan bisa melumasi proses percepatan pembentukan federasi nasional. Inilah yang semula digadang-gadang PSB. Tetapi kata Marsen,” Modul ini modul pendidikan buruh, bukan modul perekrutan buruh”. Sejauh penggunaannya untuk meningkatkan kapasitas buruh yang sudah menjadi bagian jaringan PSB. Tidak ada kaitan langsung antara modul dan percepatan yang sifatnya formal. Perlu pelatihan khusus mengorganisir buruh yang belum menjadi anggota sehingga memungkinkan memperbanyak serikat buruh dan pembentukan federasi atau konfederasi.

“Modul bertujuan memfasilitasi pelatihan yang terencana dimana peserta didik diundang ke suatu tempat dan ada fasilitas yang tersedia, bukan pertemuan sambil lalu. Jika sudah ada kepastian bentuk pelatihannya, akan mudah melakukan variasi model pelatihan”,imbuhnya. Maka, tak ubahnya upaya konsolidasi teori, segera bakal diuji coba melalui pendidikan di beberapa kota di Jawa dan Sumatera. Sasarannya adalah organiser lokal dan pengurus SB/SP setempat, termasuk mengikutsertakan juga kader di kalangan komunitas yang tengah membangun Serikat Rakyat (SR).

Sebaik apapun modul kalau tidak sesuai konteks kebutuhan tidak ada gunanya. Menanggapi kekawatiran Marsikan, sejauh ini yang utama dalah proses fasilitasi. Misalnya, ambillah topik tentang pengorganisasian. Pengetahuan apa yang diperlukan buruh agar mampu mengorganisir. Lalu, ketrampilan apa yang ia perlukan saat mengorganisir. Bagaimana sikap yang dibutuhkannya untuk menjalankan pengorganisasian. Untuk memenuhi semua ini, proses yang dibutuhkan seperti apa. Adakah alat bantu yang dibutuhkan guna penyelenggaraan prosesnya sehingga ketiga aspek tujuan tercapai. Apakah film, teks lagu, lembar kasus, role play, dlsb. Kemudian, masih ada lagi, penyediaan bahan-bahan bacaan sebagai input pembanding. Demikianlah sistematika penyusunan modul yang terstandar.

PSB sendiri baru menyadari selama ini pernah menyusun silabus pendidikan. Tapi, silabus harus diikuti pula perangkat modul agar kegiatan-kegiatan pendidikan terukur efektivitasnya dan mudah dievaluasi. Kata Indri “Dalam pengantar modul perlu dibahas prinsip dasar Pendidikan Orang Dewasa atau POD. Namun, nggak perlu dimasukkan ke setiap topik bahasan”. Sepanjang workshop berjalan, hingga berakhir acara ini, ternyata terkumpul 33 topik modul yang meringkas seluruh pandangan dan pengalaman langsung di lapangan. Keluasaan topik modul ini mencerminkan keterkaitan multipihak pemangku kepentingan dalam memajukan kesejahteraan dan perbaikan hidup layak buruh beserta lingkungan komunitas lain. Termasuk advokasi kebijakan di tingkat daerah, tak lepas dari salah satu topik tadi.
 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com