Berita Terbaru
RSS
21 May 2012
Diskusi UMP PDF Cetak
Kamis, 04 Oktober 2007 17:21

Kasak-kusuk kenaikan upah mulai terasa gregetnya di waktu belakangan. Tapi sebelum diumumkan awal tahun, orang telah menduga bahwa kenaikannya cekak. Pengupahan ibarat puncak gunung es mengaliri sejumlah persoalan kompleks penuh tarik ulur berbagai kepentingan politik ekonomi.

Pendapat ini mengemuka pada Rabu (3/10/2007), saat diskusi reguler digelar di sekretariat PSB, menyoal problema politik pengupahan di Indonesia, dengan pembicara Naya Amin Zaini, SH dari LBH Yogyakarta. 

Penetapan upah minimum bukan malah disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak (KHL) rumah tangga buruh, tetapi sebatas kebutuhan hidup minimum (KHM) buruh lajang. Soal kebutuhan layak pemerintah secara yuridis kerap membuat tatanan yang tidak jelas. Sebagai peraturan pelaksana teknis, Permenaker No.17/2005 tentang Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak mestinya tidak perlu lagi diserahkan ke Gubernur untuk ditetapkan kembali. Aneh kalau aturan menteri yang sejak sononya sudah teknis ujung-ujungnya diserahkan ke pejabat di bawahnya.

Menurut Naya, beberapa klien LBH menyangkut konflik tenaga kerja, misalnya di industri jasa perhotelan, sering tidak mengindahkan perlindungan jaminan upah pokok yang memadai bagi karyawannya. Bahkan ada kasus di mana buruh dihalang-halangi ikut serikat buruh sehingga menyulitkan mediasi jika terjadi konflik dengan perusahaan. Demikianlah, diskusi yang dihadiri kalangan pengurus serikat buruh di Jogja akhirnya ditutup buka puasa bersama.

 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com