| Diskusi PSB di Kulon Progo: Menyusun Strategi Perumusan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) |
|
|
|
Dalam paparannya, Eksanudin menjelaskan bahwa PKB adalah kebutuhan mutlak buruh yang bekerja di perusahaan. Jika PKB belum bisa disusun, maka dibuat Peraturan Perusahaan (PP). Baik PP maupun PKB, harus disepakati oleh kedua belah pihak dan disahkan oleh Disnaker Kabupaten atau Kota setempat. Dalam PP harus dicantumkan nama dan tanda tangan perwakilan pekerja, jika tidak maka PP tersebut dianggap tidak sah.
Pentahapan pangangkatan pekerja kontrak menjadi topik yang menarik perhatian peserta diskusi, karena Sekar Tanjung memiliki strategi untuk mensiasati persoalan ini. “Pentahapan tersebut dilakukan sebagai siasat kompromi untuk menyelesaikan perbedaan pandangan antara serikat pekerja dengan perusahaan terhadap sistem kontrak. Kita secara prinsip menolak sistem kontrak dan outsourcing, akan tetapi perusahaan tetap menganggap bahwa sistem kontrak adalah sah dan sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku”, papar Eksan lebih lanjut. Sekar Tanjung mempertimbangkan bahwa dalam menentukan prioritas pentahapan perlu memperhatikan tiga hal. Pertama, melihat lamanya masa kerja. Kedua, menentukan jenis pekerjaan inti. Ketiga, menentukan jenis pekerjaan yang terdekat dengan pekerjaan inti. Sementara itu, hal lain yang juga harus dipertimbangkan adalah: pertama, harus disadari bahwa sistem kerja kontrak dan outsourcing adalah isu yang tidak bisa ditolak secara frontal. Karena ada UU 13/2003 dan Kepmenakertrans Nomor 100/2004 yang mengaturnya. Kedua, cermati apakah perusahaan taat aturan dalam melaksanakan sistem ini. Karena ada aturan yang tidak boleh dilanggar oleh perusahaan, seperti pencatatan jumlah pekerja kontrak ke Kantor Disnaker setempat. Ketiga, optimalkan fungsi dinas tenaga kerja sebagai pengawal pelaksanaan aturan-aturan ketenagakerjaan. Karena itu Disnaker harus ditekan untuk mau menindak segala penyimpangan yang ada. Keempat, lakukan pendataan, identifikasi, tentukan prioritas siapa-siapa saja yang akan diajukan, dan persiapkan penjadualan. Kelima, perkuat argumentasi dengan alasan-alasan rasional dengan memanfaatkan kelenturan yang ada dalam aturan. Selain pentahapan pengangkatan, hal-hal normatif yang sudah diatur di dalam PKB sebelumnya adalah cuti bagi pekerja. Bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 5 tahun, mendapat tambahan 2 hari cuti (total 14 hari cuti setahun), sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 10 tahun mendapat tambahan 4 hari cuti (total 16 hari cuti setahun). THR, di dalam PKB PT TKPI diberikan sebesar 1 kali upah untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 5 tahun. Sedangkan untuk pekerja yang masa kerjanya 5 tahun ke atas akan mendapat 1,5 kali upah, adapun untuk pekerja yang masa kerjanya di atas 10 tahun akan mendapat 2 kali upah. Sementara itu, Maryadi (Ketua Bidang Organisasi Sekar Tanjung) menambahkan bahwa, PKB adalah kesepakatan yang harus dijadikan cantolan oleh kedua pihak. Hal-hal yang tidak diatur di dalam PKB tentu tidak bisa dilakukan. Karenanya, semua hal normatif yang diatur di dalam UU harus juga dimuat pula di dalam PKB. Manajemen PT TKPI mendukung keberadaan Sekar Tanjung. Selain memberikan fasilitas ruang sekretariat, perusahaan juga mendaftarkan setiap pekerja baru untuk menjadi anggota Sekar Tanjung. Hebatnya, pengurus Sekar Tanjung boleh meninggalkan pekerjaannya untuk menjalankan tugas organisasi. Bahkan perusahaan membantu mengumpulkan iuran anggota dengan cara memotong gaji pekerja sesuai besar iuran. Selain itu, pengumuman sekecil apapun yang dikeluarkan oleh perusahaan juga atas sepengetahuan Sekar Tanjung. (chk/azj) |



