| Sekar Tanjung Menyelesaikan keterlambatan Penundaan Upah TKPI |
|
|
| Minggu, 09 Januari 2011 14:12 |
|
Kebijakan mengenai penetapan Upah di Provinsi Jawa Tengah telah di di putuskan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 561.4/69/2010 tanggal 18 November 2010 Tentang Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) Kab/kota di provinsi Jawa Tengah 2011. Dari kebijakan tersebut UMK di Kabupaten Temanggung 2011 ditetapkan sebesar Rp. 779.500, yang akan dilaksanakan pada awal tahun 2011. Ada harapan besar dari sebagian besar buruh di Kabupaten Temanggung mengenai pelaksanaan UMK 2011 dapat berjalan sesuai dengan yang telah ditetapkan. Seperti juga para Buruh di PT. Tanjung Kreasi Parquit Industry, perusahaan yang bergerak disektor perkayuan dengan jumlah buruh 2300 orang. Pada pelaksanaan upah tahun 2010 Perusahaan tersebut masih menyisakan persoalan antara lain, Keterlambatan pembayaran upah bagi buruh, Keterlambatan pembayaran premi ke PT. Jamsostek dan Jaminan pemeliharaan Kesehatan Mandiri. Dari tiga persoalan yang ada, menurut Maryadi (38) buruh bag. Produksi yang juga menjabat kabid. Organisasi sekartanjung dan Saryanto (40), bag. Produksi sebagai kabid. Advokasi, menyampaikan perusahaan melakukan 3 kali penundaan upah dalam setahun dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Keterlambatan pembayaran upah terjadi pada bulan April 2010 dibayarkan bulan 1 mei 2010, sedangkan upah pada Bulan Mei dibayarkan pada akhir bulan. Upah September 2010 dibayarkan pada tanggal 2 Oktober 2010 dan upah bulan Desember dibayarkan 5 Januari 2011. Alasan perusahaan, penurunan penjualan untuk ekspor. Dalam hal ini tidak ada PHK, tetapi penundaan pembayaran menyebabkan sektar 100 karyawan mengundurkan diri pada tahun 2010. Persoalan lain mengenai Keterlambatan pembayaran premi ke PT. Jamsostek yang berdampak ketrelambatan klaim Hak buruh terhadap pelayanan Jamsostek ketika terjadi Kecelakaan kerja. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Mandiri oleh perusahaan yang kurang profesional, megakibatkan buruh terpaksa harus membayar dahulu biaya pengobatannya. Dengan munculnya persoalan-persoalan tersebut diatas berdampak pada efektifitas kerja buruh untuk menunjang kemajuan bersama. Sekar Tanjung sebagai organisasi Buruh melakukan upaya musyawarah dengan pihak manajemen PT. Tanjung Kreasi Parquit Industry. Perundingan Bipartite dilakukan antara pihak manajemen (HRD dan PHI) dan Ketua dan pengurus yang lain di Sekar Tanjung. Upaya lain yang dilakukan dan untuk memberikan tekanan kepada perusahaan agar lebih tertib dalam mnjalankan kewajibannya Sekar Tanjung merencankan menggelar Aksi Damai menuntut Pemenuhan Hak Buruh. Namun dalam proses perundingan telah disepakati pihak perusahaan akan memenuhi apa yang menjadi tuntutan buruh, sehingga rencana menggelar aksi damai dibatalkan. |


