Berita Terbaru
RSS
23 Feb 2012
Penetapan UMK/UMP Tahun 2012 di Berbagai Wilayah PDF Cetak
Kamis, 24 November 2011 08:42

Hingga tanggal 17 November 2011, tercatat baru 8 dari 33 provinsi yang ada di Indonesia menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2012. Kedepalan provinsi tersebut adalah Sumatra Barat, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat dengan rata-rata kenaikan 2%-17% dari UMP tahun 2011.

Bersamaan dengan itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran No 07/MEN/XI/2011 tentang Penetapan Upah Minimum 2012 dan Surat Keputusan No 20/MEN/XI/2011 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemantauan Penetapan Upah Minimum 2012.

"Terbitnya surat edaran dan surat Keputusan itu dimaksudkan agar pemprov secepatnya menetapkan upah minimum sesuai dengan jadwal waktu penerapan mulai awal tahun ini," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrans Myra M Hanartani (MIOL, 19/11/2011).

Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo menetapkan UMK 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah pada tanggal 18 November 2011. UMP yang ditetapkan melalui SK Gubernur Nomor 561.4/73/2011 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Tengah tersebut naik antara 3% - 11% dari tahun UMK 2010 dengan rata-rata Rp 834.000,00.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah P. Edison Ambarura, pada UMK Tahun ini baru 8 wilayah sudah tercapai 100% KHL. Mereka adalah Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Boyolali, Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Temanggung, dan Kota Pekalongan.

Proses penetapan UMK di Jawa Tengah ini mendapatkan penolakan keras dari buruh sejak dari bulan Oktober lalu. Aliansi Gerakan Buruh Jawa Tengah (Gerbang Jateng) dalam pernyataan sikapnya tertanggal 8 Oktober 2011 menyatakan akan melibatkan diri dalam perjuangan UMK Kota Semarang sebesar Rp 1.419.498,65 serta akan melakukan aksi bersama untuk mendesakkan tuntutan Aliansi Gerbang di masing-masing kabupaten/kota. Selain itu, mereka juga menuntut dibatalkannya kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Jateng pada konversi komponen survei minyak tanah menjadi gas. Kesepakatan ini dinilai cacat hukum karena konversi hanya didasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI-JSK), sedangkan form survei KHL yang memuat komponen minyak tanah diatur oleh peraturan menteri.

Tanggal 21 November 2011 dua provinsi menetapkan UMP, yaitu Jawa Timur dan DIY. UMK Jawa Timur ditetapkan dengan rata-rata kenaikan 863 ribu rupiah dengan nominal tertinggi Rp 1.257.000 dan terendah Rp 745.000,00. Penetapan UMK 38 kabupaten/kota di Jawa Timur tersebut disambut dengan aksi penolakan besar-besaran oleh massa Aliansi Buruh Menggugat dan FSPMI. Mereka menolak karena dari 46 item komponen survei semuanya dimanipulasi dan mereka menuntut UMK di Jawa Timur ditetapkan sebesar 1,4 juta rupiah karena angka tersebut dinilai yang ideal bagi buruh.

Di Provinsi DIY, meski sebelumnya PSB dan Komite FSBII DIY menuntut UMP DIY harus di atas 1 juta rupiah, Gubernur DIY akhirnya mengetok angka Rp 892.660,00 atau naik 10,47% dari tahun sebelumnya. Angka tersebut dianggap sebagai angka paling realistis oleh Gubernur DIY setelah melakukan rapat koordinasi dengan para bupati/walikota (21/11/2011). Kenaikan tersebut juga sudah ditambahi dengan prakiraan inflasi 2012 sebesar 4,68%. Sebelumnya, Gubernur DIY mengembalikan rekomendasi Dewan Pengupahan karena angka 873 ribu rupiah yang diajukan dianggap terlalu rendah.

Sementara itu, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta sepakat mencabut rekomendasi UMP Rp 1.497.838,00 yang telah diajukan ke Gubernur DKI dan menggantinya dengan angka senilai yang dituntut oleh buruh, yaitu Rp 1.529.150,00. Meski ditepis oleh Ketua Dewan Pengupahan yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Deded Sukandar, revisi tersebut tak lepas dari tekanan Forum Buruh Jakarta yang selalu mengawal jalannya sidang Dewan Pengupahan.

 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com