| Menyoal Raperda Ketenagakerjaan |
|
|
| Jumat, 14 Maret 2008 12:17 |
|
Sejumlah organisasi kerakyatan lintas sektoral, pada Rabu (12/3/08), hadir dalam undangan Komisi III DPRD Kota Yogyakarta, membahas usulan draft pembanding terhadap Raperda Ketenagakerjaan Yogyakarta. Mewakili sektor buruh selain PSB juga diikuti Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), untuk sektor pembantu rumah tangga RTND dan Serikat PRT, untuk kalangan difabel (CIQAL), perempuan & anak (JPPRT dan YASANTI) serta buruh migran (SBPY dan SP Kinasih). Bertindak selaku tim lobi melibatkan pengurus Forum LSM DIY. Menurut Sugianto, pemangku DPO-PSB, klausul yang tercermin dalam draft Raperda Kota sangat merugikan dan mengebiri hak-hak pekerja di Yogyakarta. Rancangan ini tidak menegaskan dan mengatur penggunaan tenaga kerja outsourcing, cenderungan diskriminatif tanpa menyertakan kewajiban seperti upah lembur, jaminan sosial, kesehatan, dan hak berserikat. Disamping itu posisi buruh rentan PHK akibat lemahnya pengawasan terhadap perusahaan. Para pekerja sektor perdagangan, misalnya buruh pramuniaga tidak diberikan hak cuti haid dan melahirkan. Kounter draft oleh kalangan pegiat organisasi sektoral ini sekaligus upaya memberikan advokasi kebijakan publik terhadap Pemerintah Kota. Pelaksanaan otonomi daerah kurang memberi aras instrumen perlindungan hak normatif buruh di setiap jenis pekerjaan. Disinyalir pula tingginya angka keguguran buruh perempuan akibat jam kerja panjang dan perberlakuan lembur yang berlebihan. |


