Berita Terbaru
RSS
21 May 2012
Melongok Upah Buruh PT. Dong Young Tress Indonesia PDF Cetak
Jumat, 21 Januari 2011 13:02

Alfi dan Yuni  adalah dua orang buruh asal Panggang Kabupaten Gunungkidul. Awal masuk kerja  di PT. Dong Young Tress,  pada pertengahan desember 2010. Upah pertama yang mereka terima 350.000 rupiah sebulan. Upah tersebut dipergunakan  untuk sewa kamar kos sebesar Rp. 60.000/bulan, sisanya untuk memenuhi kebutuhan lain terutama makan. Sekali makan di lingkungan kos tersebut, mereka mengeluarkan biaya 2 ribu rupiah, cukup untuk dapat menikmati sepiring nasi dengan sayur ala kadarnya, memang tidak memenuhi kebutuhan kalori namun cukup untuk mengganjal lapar. 

 

P.T. Dong Young Tress Indonesia  merupakan perusahaan asing Korea Selatan  yang berkedudukan di Piyungan, Bantul, Yogyakarta. Perusahaan yang memproduksi rambut palsu atau Wig ini,  mempekerjakan lebih dari 3000 buruh, ini memiliki pasar ekspor  ke berbagai Negara di  Asia dan Eropa.

Namun perusahaan ini menyisakan cerita tragis bagi buruhnya. Seperti yang dituturkan Afni, pada suatu hari ada teman sekerjanya yang jatuh pingsan saat bekerja. Setelah diselidiki ternyata dia pingsan karena kelaparan. Buruh yang baru bekerja kurang dari sebulan ini sedang kehabisan uang dan hanya sarapan dengan nasi garam saja sebelum berangkat bekerja.

Bagaimana mungkin hal itu terjadi? Mari kita lihat bagaimana peraturan perusahaan ini  menerapkan pengupahan.  Untuk buruh dengan masa kerja 1 bulan mendapat  upah Rp. 350.00; pada bulan ke 2 Rp. 400.000; begitu seterusnya.  Setiap bulan ada peningkatan upah sebesar Rp. 50.000. Peningkatan upah ini hanya berlaku  sampai pada bulan ke 7. Selanjutnya upah buruh disesuaikan dengan hasil pekerjaan yang dihasilkan atau borongan. Catatan lain, kepesertaan buruh dalam program Jamsostek diikutkan bagi buruh yang masa kerjanya sudah mencapai 2 Tahun.

Sementara itu, sejak 22 November 2010 Gubernur DIY telah menetapkan UMP (Upah Minimum Propinsi) 2011 sebesar Rp. 808.000 yang berlaku mulai 1 Januari 2011. Maka apabila peraturan perusahaan PT. Dong Young Tress Indonesia tersebut masih tetap diberlakukan hingga kini, sama artinya dengan tidak mengindahkan ketetapan Gubernur tentang UMP. Karena UMP diberlakukan sebagai batas upah minimal bagi buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Terkait dengan persoalan pengupahan yang terjadi di PT Dong Young Tress Indonesia tersebut, Kepala Disnakertrans Kabupaten Bantul,  Didi Kesworo, pada acara pelatihan ketrampilan Usaha bagi Eks TKI di Pantai depok Kamis (12/01/11), berjanji akan mengutus bagian pengawasan untuk mengecek perusahaan tersebut. “Apakah perusahaan pernah mengajukan penangguhan pengupahan untuk karyawan baru atau tidak. Jika tidak maka perusahaan tersebut harus melaksanakan ketentuan yang berlaku”, tandasnya. (arp)

 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com