| Lokakarya Ketenagakerjaan (HUT IX APSM) |
|
|
| Senin, 23 Juli 2007 14:44 |
|
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-9, Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang (APSM) bersama dengan PSB dan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang menyelenggarakan lokakarya ketenagakerjaan dengan tema ”Membangun Hubungan Sinergis antara Buruh, Pengusaha dan Pemerintah dalam Mewujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis, Berkeadilan dan Bermartabat”. Acara yang dihadiri dan dibuka oleh Wakil Bupati Malang, H. Rendra Kresna itu berlangsung dua hari (15-16 Juli 2007) di Hotel ”ARUMDALU” Songgoriti Batu-Jawa Timur. Selain diikuti oleh Pengurus dan Anggota APSM dari 29 Unit Kerja (PUK) peserta lokakarya juga berasal dari pengurus SP/SB lain seperti DPC KSPSI Kota dan Kabupaten Malang, SBSI FKUI Malang, SBSI Malang Kucecwara, Serikat Buruh Demokratik Malang (SBDM) dan Aliansi Buruh Sidoarjo (ABS), serta beberapa partisipan. Sebagai bentuk dari ikhtiar perbaikan terhadap sistem ketenagakerjaan, pada lokakarya ini para peserta memfokuskan pembahasannya pada tiga hal yang menjadi permasalahan sektor perburuhan. Pertama adalah Situasi dan Kondisi Gerakan Buruh Lokal, Regional dan Nasional. Para peserta menilai bahwa menurunnya gerakan buruh banyak diakibatkan lebih karena masih rendahnya kesadaran yang dimiliki buruh untuk berserikat. Selain itu, pendidikan sebagai media penyadaran tidak banyak dikerjakan oleh serikat buruh. Demikian pula dengan minimnya peran pemerintah dalam menjamin dan melindungi kebebasan buruh dalam berserikat. Kedua, UU No. 13 Tahun 2003 masih dinilai belum memberikan perlindungan dan keadilan bagi buruh. Hal ini dapat dicermati setidaknya dari lima persoalan yang selama ini dianggap menjadi sumber polemik bagi hubungan kerja, yaitu Hubungan Kerja (PKWT dan Outsourcing), Pengupahan, Cuti, PHK, dan Lemahnya Pengawasan Ketenagakerjaan. Sejauh ini, UU No. 13 Tahun 2003 lebih banyak menjadi acuan pengusaha untuk menekan dan mengurangi hak-hak buruh. Demikian pula dengan masih rendahnya sanksi bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran, ditambah dengan lemahnya penegakan hukum (law enforcement) melalui pengawasan dari pemerintah, membuat UU No. 13 Tahun 2003 tidak lebih hanya sebagai pepesan kosong belaka. Dan ketiga, pemberlakuan UU No. 2 Tahun 2004 yang diikuti dengan berjalannya pengadilan hubungan industrial (PHI) dianggap tidak lebih baik dari lembaga P4D/P4P. Dengan diberlakukannya UU PPHI, tanggung jawab pemerintah (Disnaker) terhadap buruh sebagai pihak yang lemah perlahan-lahan mulai dilepaskan. Demikian juga, dengan sistem PHI yang sekarang berlaku, buruh harus berhadapan langsung dengan pengusaha yang jauh lebih berdaya, baik akses ekonomi maupun politik. Bisa dipastikan pada perjalannya, PHI sangat sulit menjamin pelaksanaan prinsip peradilan yang cepat, murah dan mempunyai kepastian hukum. Di akhir pembahasan, para peserta lokakarya merekomendasi beberapa poin penting, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Pada rekomendasi internal, peserta menitikberatkan pada program-program pendidikan penyadaran bagi buruh, khususnya di tingkat Unit Kerja atau perusahaan. Bersamaan dengan itu, konsolidasi antar serikat pekerja/ buruh, dan organisasi lain yang sevisi akan menjadi agenda rutin dalam menyikapi perkembangan situasi ketenagakerjaan yang bersifat lokal, regional maupun nasional. Sebagai rekomendasi yang bersifat eksternal, forum lokakarya membuat rumusan konstruktif yang nantinya akan disampaikan pada pihak-pihak berkepentingan, dalam hal ini adalah pemerintah agar menjadi catatan dalam membuat kebijakan ketenagakerjaan yang menjamin dan melindungi hak-hak buruh, serta memberikan keadilan bagi semua pihak, khususnya dalam ruang lingkup hubungan industrial. |


