Berita Terbaru
RSS
21 May 2012
Keberadaan Minimarket Di Dalam Stasiun Balapan Merugikan Pedagang Asongan PDF Cetak
Minggu, 25 September 2011 00:00

Akibat relokasi paksa terhadap pedagang asongan dan kelontong ke sepanjang rel jalur enam, yang sepi dari kunjungan penumpang, sepuluh orang perwakilan pedagang di Stasiun Besar Solo Balapan melakukan aksi protes (18/08/11). Mereka menolak relokasi dan keberatan dengan rencana pembangunan minimarket Indomaret di Hall utama Stasiun. Selain itu, pedagang yang tergabung dalam Serikat Rakyat Pekerja Dagang Asongan Independen Indonesia Kota Surakarta (SRP DASBIIS) juga menolak rencana pengelola stasiun untuk menaikkan harga sewa dari Rp. 240.000,- menjadi Rp.2.400.000,- pertahun. Aksi ini mendapat dukungan dari Federasi Serikat Rakyat Pekerja Independen Indonesia (FSRPII) kota Surakarta, yang menjadi induk dari SRPDASBIIS.

Keberadaan minimarket Indomaret di dalam stasiun balapan, secara nyata mengurangi omset pedagang asongan dan kelontong yang sebelumnya telah ada. Jika biasanya masing-masing pedagang bisa meraup omset hingga Rp. 500.000,- perhari, kini turun menjadi Rp. 25.000 perhari. Persoalan yang memprihatinkan ini selanjutnya ditindaklanjuti oleh pengurus serikat  dengan melakukan rapat koordinasi. Dalam rapat koordinasi yang dihadiri Sugianto, Sekjen FSRPII menghasilkan rekomendasi untuk Federasi agar segera membuat Surat Kuasa dan membentuk Tim Negosiasi.

Selanjutnya, pengurus serikat pekerja yang dipimpin Sugiyanto mendatangi kantor Kepala Stasiun Balapan untuk audiensi, yang diterima langsung oleh Kepala Stasiun Balapan,  Suyanto. Dalam kesempatan itu juru bicara serikat, Agus Joko, mengungkap permasalahan yang dihadapi pedagang setelah berdirinya minimarket Indomaret di Stasiun balapan. Pengurus serikat berharap agar relokasi di batalkan dan operasional Indomaret di stasiun dihentikan.  Keberadaan Indomaret di stasiun telah melanggar Perda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Dalam Perda tersebut diatur bahwa jarak minimal minimarket dengan pasar tradisional terdekat harus lebih dari 500 meter. Sedangkan pada kenyataannya, jarak Indomaret di stasiun dengan pasar tradisional “Pasar Ayu” hanya sekitar 200 meter. Menyikapi hal itu, Suyatno dan Humas PT KA Daop VI Yogyakarta, Eko Budiyanto mengatakan, tidak memiliki wewenang untuk memberikan jawaban pasti, namun tetap akan menampung aspirasi pedagang untuk di lanjutkan ke Pimpinan Pusat.

Tidak puas dengan sikap PT. KAI, maka Perwakilan SRP DASBIIS selanjutnya mendatangi kantor walikota, FX. Hadi Rudyatmo (22/08/11). Pedagang mengadukan berdirinya minimarket di dalam kompleks stasiun, yang telah mengurangi omset dagangannya. Pada kesempatan itu, FX. Hadi Rudyatmo menegaskan bahwa pendirian minimarket Indomaret di dalam kompleks Stasiun Balapan Solo itu pun belum mendapat izin, dan akan segera mendapat respon serius dari Pemkot Surakarta.

Selanjutnya Pemerintah Kota Solo melayangkan surat peringatan kepada pengelola Indomaret. Berdasar data Unit Pelaksana Teknis Kantor Pelayanan Terpadu (UPT KPT) Pemkot Solo diketahui, minimarket yang dipersoalkan tersebut sejauh ini belum pernah mengajukan izin. “Meski lokasi minimarket itu berada di Stasiun balapan lingkungan Stasiun KA yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetap harus ada ijin Pemkot Surakarta”, ungkap Walikota Solo, Joko Widodo.

Berdasar penjelasan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sri Kadarwati, surat peringatan pertama sudah dilayangkan pada akhir Agustus 2011. Prinsipnya pihak Indomaret diminta segera mengurus kelengkapan perizinan, seperti surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan sebagainya. Jika surat peringatan pertama tak diindahkan, akan disusul dengan surat peringatan kedua dan ketiga. Apabila tetap tidak diindahkan maka akan diambil tindakan tegas.(gie)
 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com