| Surat Ngarso Dalem Diabaikan Satpol PP Bantul, Warga Tergusur Parangtritis Mengadu Ke Sultan |
|
|
|
Berjuang memang tak kenal lelah. Apalagi menghadapi penggusuran sewenang-wenang, dan alotnya perundingan warga korban dengan pemerintah. Meski sudah belasan kali unjuk rasa, kali ini pada Selasa (23/3/2010) kembali masyarakat Parangkusumo, Parangtritis, Kretek, Bantul menggeruduk Pemprov. DIY di Kepatihan, Jln. Malioboro dengan didampingi sejumlah elemen solidaritas dari Perhimpunan Solidaritas Buruh, SP-Kinasih, Jogo Sengsoro, ATPLP, RTND, dll. Upaya ini merupakan lanjutan aksi Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran (ARMP) pada Senin (8/3/2010) yang menghasilkan Surat Pernyataan yang ditandatangani Kabid. Pemerintahan dan Kepala PU Prov. DIY yang meminta PemKab. Bantul menunda penggusuran yang dilakukan tanggal 15 Maret 2010. Saat itu diperoleh keterangan bila tanggal 11/3/2010 Gubernur Sri Sultan HB X selaku Kepala Pemerintahan Provinsi DIY sudah melayangkan surat ke Bupati Bantul mengenai penundaan penggusuran sampai menunggu selesainya Pemilukada Bantul 2010 agar tak terjadi hal-hal tidak diiginkan. Tetapi, sepanjang tanggal 12–15/3/2010, PemKab. Bantul melalui Kepala SatPol PP menyampaikan surat pemberitahuan rencana pembongkaran tempat tinggal di pesisir pantai yang akan dieksekusi pelaksanaannya pada 28/3/2010. Audiensi warga bersama Pemprov. DIY di Kepatihan menghasilkan beberapa hal, a.l.: 1). Segera meminta pemkab. Bantul untuk berdialog terbuka warga korban, 2). Pemprov. tidak tahu sumber pembiayaan proyek relokasi Parangtritis terkait siapa investor dan berapa nilai proyek, 3). Berkoordinasi dengan SKPD mengawasi desain proyek di Kab. Bantul, 4). Pemprov. DIY selalu akan mengawal pelaksanaan proyek, dan 5). Berkait pemberitahuan pembongkaran antara tanggal 12-15/3/2010 maka akan dilakukan rapat koordinasi internal menyikapi dihiraukannya surat Gubernur DIY tentang penundaan pembongkaran sampai akhir pelaksaan Pemilukada Bantul. |


