| Stop Pemberangusan Serikat Buruh, Jadikan Kami Buruh Tetap |
|
|
| Jumat, 01 Juli 2011 15:12 |
|
Sekitar 2.000 buruh yang datang dari berbagai penjuru itu memang tidak masuk kerja sebagaimana biasanya. Mereka berkumpul dalam formasi barisan. Setelah sebagian besar buruh terkumpul, barisan yang dikepalai dengan mobil komando tersebut bergerak menuju kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo (Dinsosnakertrans Kulon Progo). Sepanjang jalan, barisan massa aksi yang membawa berbagai bendera, poster-poster tuntutan, dan spanduk tuntutan utama bertuliskan “Stop Pemberangusan Serikat Buruh, Jadikan Kami Buruh Tetap!” tersebut terus-menerus meneriakkan tuntutan-tuntutan yang akan disampaikan pada hari itu. Aksi tersebut, sebagaimana dinyatakan oleh Koordinator Umum Aksi Yuntono, dilakukan untuk mengawal proses perundingan bipartit yang sedianya dilakukan hari itu di kantor Dinsosnakertrans Kulon Progo. Perundingan yang akan dilakukan antara lain akan membahas tuntutan-tuntutan buruh yang belum terpenuhi pada waktu aksi tanggal 16 Juni. Aksi ini juga dilakukan sebagai reaksi buruh dalam menyikapi tindakan brutal perusahaan yang mengarah kepada pemberangusan serikat buruh tersebut dan semua pelanggaran hak buruh yang dilakukan oleh perusahaan selama ini. Tuntutan yang disampaikan antara lain buruh menolak PHK sepihak 4 orang buruh bagian Knetting dan agar dihentikannya intimidasi terhadap buruh saat itu juga. Seperti diketahui, dalam perundingan sebelumnya yang difasilitasi oleh Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo Suryadi Sunarto, meski tidak terjadi kesepakatan, perusahaan melalui general manager Cho Han Hyung menyanggupi untuk tidak melakukan PHK dan intimidasi terhadap buruh sebagai akibat dari mogok kerja hari itu. “Bukannya memegang ucapannya, pada tanggal 17 Juni 2011 pimpinan PT SCI justru melancarkan teror habis-habisan terhadap buruh dengan merampas paksa berkas-berkas dokumen Serikat Buruh,” ungkap Yuntono dalam pernyataan sikapnya. Pimpinan perusahaan juga mengancam keselamatan Yudhi Indarto (koordinator Aksi Mogok Kerja, korban penganiayaan yang dilakukan oleh Cho pada tanggal 13 Juni 2011) dan Istikomah, istri Yudhi, beserta keluarganya jika tidak mencabut laporan penganiayaan di Polres Kulon Progo. “Pimpinan PT SCI juga mengintimidasi dan memaksa 4 orang buruh bagian Knetting untuk menandatangani surat pengunduran diri pada hari itu juga karena mereka berempat dianggap sebagai provokator yang menyebabkan terjadinya aksi mogok kerja, lanjut Yuntono, “Mereka bahkan mendatangkan preman-preman ke lokasi perusahaan sehingga para buruh merasa tercekam ketika masuk ke perusahaan.” Tuntutan lainnya adalah diseret dan diadilinya pelaku penganiayaan terhadap Yudhi Indarto, diangkatnya 2.273 buruh PT SCI menjadi buruh tetap, dipidanakannya pimpinan PT SCI karena membayar buruh di bawah standar UMP, dibayarnya semua kerugian yang diakibatkan oleh kebijakan pimpinan PT SCI (potongan 100.000 rupiah per bulan, hak-hak cuti, upah lembur yang tidak dibayarkan, Kepesertaan Jamsostek), dipenuhinya semua hak normatif buruh sebagaimana amanat UUD Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dan menolak mutasi kerja ke bagian yang tidak sesuai dengan bidang kerja dan perintah yang tidak sesuai dengan prosedur kerja. |



