| SPTI Surabaya Membela Kasus Suryatini |
|
|
| Rabu, 22 Juli 2009 23:37 |
|
Suryatini, buruh bagian tiket dari CV. Sentra Tour & Travel, beralamat di Jl. Darmo Permai Selatan, Surabaya, dilarang bekerja oleh perusahaan menyusul pengalihan kepemilikan lama ke manajemen baru. Sebelumnya memperoleh upah Rp. 1,7 juta/bulan, tetapi pergantian pemilik ia menerima hanya sebesar Rp.700 ribu dengan masa kerja sudah 2 tahun.
Saat memprotes kebijakan perusahaan, Suryatini yang anggota Serikat Pekerja Transportasi Independen (SPTI) Surabaya, malah memperoleh jawaban diminta mengundurkan diri. Dengan didampingi pengurus SPTI, ia mengadukan nasibnya ke Disnakertrans Kota Surabaya. Dari pertemuan bipartit sebanyak 3 kali, terakhir ia ditawari mendapat pesangon Rp. 2 juta. Suryatini menolak keputusan ini karena menuntut agar pesangon diberikan berdasar ketentuan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. |


