Berita Terbaru
RSS
21 May 2012
Sekar Tanjung Temanggung Menentang Kriminalisasi Terhadap Buruh PDF Cetak
Jumat, 10 Juli 2009 23:13

PT. Tanjung Kreasi Parquet Indonesia (TKPI) Temanggung, sebuah perusahaan eksportir hasil olahan produk berbahan dasar kayu, yang mempekerjakan 3.000 orang, belum lama ini melaporkan dugaan terjadinya pencurian ke Polres Temanggung. Bermula kejadian tanggal 28 April 2009 sekitar pkl. 05.30 dari tayangan kamera CCTV di bagian Pos Keamanan pabrik diketahui adanya seseorang dari bagian produksi membuang ’barang’ ke tempat pembuangan akhir (TPA). Satpam selanjutnya memberitahu bagian HRD, dan akhirnya dilaporkan kepada kepolisian.

Bagian HRD mensinyalir indikasi jaringan pencurian sampah kayu senilai Rp. 10–15 juta sebagai tindak pidana kriminal, dan bukan perselisihan industrial. Dalam pengembangan kasus tak kurang 15 orang kemudian dimintai keterangan sebagai saksi tanpa melalui surat panggilan, dan hanya lewat pemberitahuan perusahaan. Sebagian besar mereka adalah anggota Serikat Pekerja (SEKAR) Tanjung TKPI. Advokasi pendekatan dilakukan pengurus Serikat dengan menemui pihak manajemen perusahaan dan meminta kasus ini diselesaikan internal.

Hingga saat ini, kawan bernama Habib Mustofa, Kepala Regu, yang menggantikan sopir forklip yang tidak masuk kerja dan tersandung kasus, memperoleh skorsing tidak diijinkan sementara bekerja dan tidak dibayar penuh karena dianggap terlibat.

 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com