| Rakyat Korban Merapi Tagih Janji LPKNI |
|
|
| Rabu, 02 Februari 2011 09:24 |
|
Puluhan warga Cangkringan, Kab. Sleman yang menjadi korban erupsi gunung Merapi, Sabtu sore 29 Januari 2011 mendatangi posko Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) untuk menagih lembaga ini merealisasikan janjinya membebaskan kredit permodalan usaha mereka. Informasi yang didapat oleh warga bahwa hutang dari kredit mereka tidak akan dihapus atau dibebaskan, tetapi hanya ada penundaan penagihan, maka puluhan warga korban yang terjerat kredit macet, termasuk kredit kendaraan bermotor ini menanyakan kebenaran janji lembaga LKPNI. Dalam brosur yang disebarkan ke masyarakat korban Merapi, LPKNI menyanggupi membebaskan kredit atau hutang di bank untuk korban Merapi, “Tetapi setelah kita kejar, ternyata mereka menyatakan bahwa pembayaran angsuran kredit hanya ditunda tiga tahun”, ungkap Supinto (45), warga Dusun Kopeng, Kepuharjo, Cangkringan, Sleman. Korban erupsi merapi yang mengalami masalah pembayaran angsuran kredit maupun pinjaman yang meminta bantuan LPKNI ternyata ditarik biaya Rp. 30 ribu untuk per perkara, padahal pada awal lembaga tersebut melakukan sosialisasi tidak pernah menyatakan ada pembiayaan. Sebelum terjadi bencana Supinto memiliki usaha depo pasir Sungai Gendol, tetapi semua usahanya hancur ketika erupsi Gunung Merapi melanda wilayahnya, sehingga ia tidak dapat mengangsur pinjaman modal maupun kredit sepeda motornya. Menurut Giyanto dari Perhimpunan Solidaritas Buruh, yang dijanjikan LPKNI adalah kebohongan publik, karena Bank Indonesia (BI) sebenarnya telah mengeluarkan aturan bahwa untuk daerah-daerah yang terkena bencana diperlakukan khusus dalam membayar angsuran kredit dan perbankan. "Bahkan BI dalam aturannya dengan tegas menyebutkan penundaan pembayaran kredit dapat ditunda hingga tiga tahun, jadi apa yang dijanjikan LPKNI tidak benar kalau utang atau kredit korban Merapi akan dihapus”, tambah Giyanto "Jika memang ingin membantu korban bencana harus iklas dan murni, jangan memungut biaya kepada masyarakat yang sedang susah, hal ini juga disebabkan pemerintah yang terlambat mensosialisasikan aturan BI ke masyarakat, sehingga dimanfaatkan pihak lain." imbuhnya. Senada dengan yang diungkapkan Lasono (39) waga Kalitengah Kidul, Glagaharjo, Cangkringan, Sleman, sejak awal saya sudah curiga dengan keberadaan LPKNI namun saya belum ada datanya apakah lembaga tersebut sudah ada pencatatan I di Dinas Koperasi Kab. Sleman atau belum, makanya saya langsung berkoordinasi dengan teman-teman PSB untuk mengecek, ternyata sampai hari ini belum ada bukti surat pencatatannya. Setelah menagih janji, dan tidak mendapat jawaban yang memuaskan dari LPKNI, puluhan warga korban Merapi kemudian mencabut surat kuasa dan meminta kembali biaya yang telah mereka keluarkan. Sebanyak 50 warga mencabut kuasanya dan meminta Rp. 30 ribu yang dibayarkan agar dikembalikan. Meskipun menurut Sehatno, Kepala Perwakilan LPKNI Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah Sehatno mengatakan biaya Rp. 30 ribu itu digunakan untuk administrasi seperti membeli materai dua lembar, fotokopi, dan transportasi dalam mengurus ke instansi-instansi terkait, baik pemerintah maupun lembaga pemberi kredit. Akhirnya 57 warga cangkringan yang rata-rata mengajukan lebih dari satu perkaranya mengambil kembali uang yang sudah diserahkan ke LPKNI, sembari mengkonsolidasikan persoalan ini lewat Forum Rakyat Korban Bencana (FoRKoM), dan disepakati dan akan tindak lanjuti bersama-sama dengan melakukan audiensi kepada Bupati meminta jaminan penangguhan hutang yang sesuai dengan SK yang dikeluarkan Gubernur BI(azj). |


