Berita Terbaru
RSS
21 May 2012
Rakyat Korban Merapi Gugat Tanggung Jawab Bupati Sleman PDF Cetak
Jumat, 11 Maret 2011 09:41

Warga Sleman yang diorganisir PSB dalam Forum Rakyat Korban Merapi (FoRKoM) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Sleman pada Senin (28/02/11) lalu. Massa aksi yang berjumlah 250 orang warga Desa Kepuharjo, Glagaharjo, Wukirsari, Umbulharjo, serta Argomulyo tersebut tiba di kantor Bupati pada pukul 10.00 WIB dengan menumpang 5 buah truk. Secara tertib warga langsung menyusun barisan dan menggelar spanduk serta poster-poster tuntutan, sementara 12 orang tim perunding melakukan negosiasi agar bisa bertemu dengan bupati.

Namun sayang, meski sudah melayangkan surat permintaan audiensi jauh hari sebelumnya, Bupati Sleman tidak bisa menemui warganya secara langsung, karena sedang menemui tamu dari New Zealan. Kedua belas orang tim perunding FoRKoM selanjutnya hanya ditemui oleh Asisten Sekretaris Daerah (Asekda) II Bidang Pembangunan Sunartono, Plt. Ketua Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Urip Bahagia, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi, Kriswanto, dan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Kehutanan, dan Perikanan S. Riyadi Martoyo.

Sebelum dimulai, Basuki selaku Pimpinan Tim Perunding sekaligus Koordinator Umum Aksi menyatakan bahwa warga seharusnya bertemu langsung dengan Bupati. Basuki juga menekankan bahwa jika tidak langsung ditemui oleh Bupati, maka siapapun yang menemui warga harus bisa mengambil keputusan dalam forum audiensi tersebut.

Sementara itu, pihak kabupaten nampaknya memang sudah mengatur forum audiensi tersebut sedemikian rupa. Hal ini terlihat dari hadirnya Camat Cangkringan Samsul Bakri, Kepala Desa Kepuharjo Heri Suprapto, Kepala Desa Glagaharjo Suroto, dan Kepala Desa Umbulharjo Bejo Mulyo. Tidak cukup hanya dengan menghadirkan camat dan para kepala desa, Sunartono juga dengan sangat tendensius meminta mereka untuk mengenali satu per satu warganya dan meminta hadirin yang bukan warga Cangkringan untuk pindah ke kursi belakang.

Tuntutan Warga

Meski tidak ditemui oleh bupati, tim perunding FoRKoM tetap menyampaikan keprihatinan yang dialami oleh warga pasca bencana erupsi Merapi tanggal 26 Oktober dan 5 November 2010. Setelah menggambarkan keprihatinan yang dialami, tim perunding menyampaikan 9 tuntutan warga sebagai berikut:

  1. Permudah proses pencairan dana ganti rugi sapi mati warga dengan menetapkan persyaratan yang masuk akal.
  2. Laksanakan janji untuk membangunkan kandang bagi warga.
  3. Lakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk mengevaluasi pembangunan huntara dengan melibatkan FoRKoM.
  4. Berikan jaminan bebas biaya listrik untuk warga selama tinggal di shelter.
  5. Berikan perlindungan kepada warga yang berpotensi mengalami kredit macet akibat erupsi Merapi.
  6. Terbitkan kebijakan pengaturan pengelolaan tambang pasir dengan memberikan hak pengelolaan kepada pemerintah desa dan masyarakat agar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan warga.
  7. Berikan jaminan hidup bagi warga selama tinggal di shelter minimal selama 1 tahun.
  8. Berikan kejelasan mengenai ganti rugi untuk ternak mati selain sapi sebagaimana telah dijanjikan oleh pemerintah.
  9. Bebaskan warga terdampak Merapi dari biaya pelayanan kesehatan yang layak.

Sementara itu di  pendopo kabupaten, massa aksi dengan semangat meneriakkan yel-yel, mengangkat tinggi-tinggi berbagai poster yang berisi tuntutan warga, dan secara bergantian melakukan orasi. Di tengah-tengah aksi, terdengar kabar bahwa tim perunding tidak ditemui oleh bupati, maka massa aksi merangsuk maju mendekat ke ruang audiensi. Massa mendesak agar bupati menemui langsung tim perunding atau seluruh massa aksi akan ikut masuk ke dalam ruang audiensi untuk beraudiensi bersama.

Desakan massa tersebut diredam oleh polisi. Polisi minta waktu 10 menit untuk mempercepat proses audiensi. Massa memberikan waktu 10 menit yang diminta. Jika tidak ada perubahan situasi dalam 10 menit, massa mengancam akan menarik mundur 12 orang tim perunding dan menunggu di pendopo kabupaten hingga ditemui oleh bupati.

Sepuluh menit kemudian massa aksi kembali bergerak menuju ruang audiensi. Polisi merapatkan barisan dan membuat barikade untuk menghadang massa aksi. Hampir terjadi bentrokan antara massa aksi dengan polisi ketika Basuki selaku pimpinan tim perunding turun dan menemui massa aksi. Basuki meyakinkan bahwa audiensi hampir selesai dengan penyampaian tuntutan kepada pihak kabupaten. Basuki juga minta agar massa memberikan kepercayaan kepada tim perunding untuk menyelesaikan audiensi.

Jawaban Pemkab Sleman

Setelah 20 menit berunding, 12 orang perwakilan ForKoM keluar menemui warga dan menyampaikan hasil pertemuan dengan pejabat Pemkab Sleman. DI depan massa aksi, Basuki menyampaikan jawaban yang diberikan oleh Asekda II selaku wakil dari Pemkab Sleman, sebagai berikut:

Mekanisme pencairan dana ganti rugi ternak mati ditentukan dari Kementerian Pertanian, dan Pemkab Sleman tidak berwenang untuk mengubah mekanisme tersebut. Namun demikian Pemkab Sleman akan mengkoordinasikan permasalahan ini dengan Kementerian Pertanian.

  1. Akan diupayakan ganti rugi untuk ternak mati selain sapi.
  2. Kandang akan dibangun di lokasi huntara sebagai mana direncanakan semula.
  3. Pemkab akan mengevaluasi pembangunan huntara dan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi tanpa melibatkan Forkom.
  4. Distribusi jadup akan diusulkan menjadi 1 tahun dari semula 30 hari.
  5. Terkait kredit macet, pemkab akan berkoordinasi dengan bank-bank swasta.
  6. Hak pengelolaan pasir akan diberikan kepada desa.
  7. Mengenai akses terhadap layanan kesehatan, warga dipersilakan untuk mengurus kartu Jamkesmas.
  8. Pemkab akan mengkaji tuntutan listrik gratis untuk penghuni huntara.
 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com