| PSB Melakukan Advokasi Terhadap Kasus Penindasan Buruh PT. SCI Kulon Progo |
|
|
| Jumat, 05 Agustus 2011 14:47 |
|
Sejarah penindasan di PT Sung Chang Indonesia (SCI) Kulon Progo diwarnai antara lain, dengan upah di bawah UMP, tidak adanya K3 di tempat kerja, tidak ada Jaminan sosial, jam kerja melebihi batas tanpa dihitung lembur, terjadinya kekerasan fisik terhadap buruh, dan persoalan status buruh di perusahaan. Situasi ini memaksa buruh PT. SCI untuk melakukan aksi demonstrasi pada tanggal 16 Juni 2011. Karena tidak mendapat penyelesaian yang baik, maka, pada 20-21 Juni 2011 Serikat Buruh Independen (SBI) PT SCI melakukan aksi ke Dinsosnakertrans Kabupaten Kulon Progo. Dalam aksi ini buruh mengeluarkan dua tuntutan utama, yaitu: tidak ada pemberangusan serikat buruh dan menuntut agar semua buruh diangkat menjadi buruh tetap. Aksi ini dilakukan sebagai reaksi buruh atas tindakan-tindakan perusahaan yang mengabaikan kesepakatan yang dibuat pada aksi tanggal 16 yang menyatakan bahwa PT SCI tidak akan melakukan tindakan intimidasi terhadap buruh. Tindakan perusahaan tersebut adalah: perampasan formulir pendaftaran anggota serikat buruh dari tangan pengurus SBI PT SCI, intimasi terhadap koordinator aksi, dan pememaksaan 4 buruh yang dianggap provokator aksi untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Atas ajakan dari pihak PT SCI, pada tanggal 20 Juli 2011 terjadi pertemuan di Yogyakarta antara PT SCI dengan PSB bersama Komite Federasi SBII DIY dan LABH. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa akan dilakukan upaya-upaya untuk bisa menciptakan situasi hubungan industrial yang harmonis dengan komunikasi yang lebih baik. Pertemuan ini kemudian dilanjutkan dengan melakukan studi banding ke PT Tanjung Kreasi Parquet Industry (PT TKPI) Temanggung untuk melihat contoh kondisi hubungan industrial yang harmonis dan setara. Akhirnya studi banding ini bisa direalisasikan pada 29 Juli 2011. Rombongan dari Yogyakarta yang diwakili oleh Juli Eko Nugroho (PSB), Chakim (Komite Federasi SBII DIY) dan Mr. Shin (PT SCI) ditemui oleh Antonius Cahyo Nugroho (Manager HRD PT TKPI), Eksanudin (Ketua Umum Sekar Tanjung), dan Maryadi (Ketua Bidang Organisasi Sekar Tanjung). Dalam studi banding ini, Manager HRD PT TKPI, Antonius Cahyo Nugroho, menggambarkan kondisi hubungan antara manajemen dengan Sekar Tanjung. Mulai dari pentahapan pengangkatan buruh kontrak menjadi buruh tetap melalui perundingan perjanjian kerja bersama (PKB), pembagian keuntungan perusahaan yang diberikan dalam bentuk bonus tahunan, serta penyelesaian berbagai persoalan yang muncul di lapangan. Rangkaian upaya perundingan damai yang dilakukan sejak pertemuan tanggal 20 Juli 2011 tersebut ternyata tidak membuahkan hasil. Hal ini nampak dari tindakan-tindakan perusahaan yang mulai intimidatif dan represif. Pengawalan dari pihak-pihak yang sebelumnya memberikan jaminan kepada buruh ternyata sudah tidak lagi dilakukan. Bahkan pada 9 Agustus 2011, Pimpinan PT SCI Yogyakarta Factory mengundang perwakilan buruh yang ditunjuk oleh perusahaan untuk rapat. Hasil rapat tersebut berupa himbauan agar buruh PT SCI mengundurkan diri dari SBI PT SCI dengan alasan SBI PT SCI tidak sah. Buruh yang tidak mau mengundurkan diri akan dikeluarkan dari PT SCI. Hasil rapat tersebut diedarkan oleh perwakilan buruh yang ditunjuk perusahaan tersebut kepada satu per satu buruh. Buruh diminta membaca pengumuman tertulis tersebut dan pengumuman tersebut langsung diambil kembali. |


