| PHK di PT SKN Magelang |
|
|
| Sabtu, 25 Juli 2009 23:17 |
|
Merasa dirugikan akibat komplain konsumen (buyer), PT Sengon Kondang Nusantara (SKN) Magelang memecat 9 orang buruh dari bagian pengiriman dan pengemasan (sending & packging). Buruh korban PHK hanya memperoleh pesangon tertinggi Rp. 4.700.000,00 atas masa kerja antara 9–15 tahun.
Tak cukup di sini, sejumlah karyawan bagian produksi dianggap turut tanggung jawab atas rusaknya barang. Tanpa musyawarah dan perundingan sejumlah 41 buruh dirumahkan sejak 30 Mei sampai 5 Juni 2009 dengan upah masih dibayar penuh.
Namun, sejak tanggal 6 Juni 2009 mereka tidak dibayar dan statusnya ter-PHK tanpa pesangon lantaran dituduh melakukan kesalahan berat. Upaya mediasi terus dilaksanakan dengan menghadirkan manajemen perusahaan, Disnakertrans, Serikat Buruh PT SKN dan ALBUM-Federasi. Karena sudah merasa bekerja sesuai standar seperti biasa dan berdasar perintah atasan, Serikat Buruh menolak PHK yang dianggap mengada-ada dan menyatakan adanya upaya pemberangusan organisasi buruh. Pihak Disnakertrans Magelang kemudian mengeluarkan surat anjuran tertanggal 16 Juni 2009 tentang ’diberikannya upah 1 bulan dan tali asih senilai uang masa kerja’. SB-SKN menanggapi dengan surat penolakan dan menyatakan bahwa pihak mediator bertindak tidak profesional dan mengabaikan aspek hukum. Lebih lanjut, Serikat Buruh kini tengah mengupayakan gugatan melalui PHI Jawa Tengah di Semarang, dan bahkan menggugat perusahaan atas penerapan sistem kerja kontrak. |


