| PHK CV Magetan Putra |
|
|
| Kamis, 04 Juni 2009 15:20 |
|
PHK sepihak atas 20 buruh dan dirumahkannya 120 orang menimpa anggota Serikat Pekerja Magetan Putra (SPIMP). Kasus ini berlangsung mulai Oktober 2008 di mana para korban ter-PHK ditawari pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan UU. CV Magetan Putra yang memproduksi meubel beralamat di Sewon, Bantul, DIY.
Mediasi berulang kali oleh Kantor Disnakertrans dan DPRD Kab. Bantul, akhirnya disusul keluarnya surat anjuran Disnakertrans Bantul tertanggal 18 Oktober 2008 yang menyatakan perusahaan tidak dapat melakukan PHK sebelum hak-hak karyawan dipenuhi sesuai pasal 164 ayat 3 UU Nomor 13/2003.
Perusahaan tetap mengabaikan surat tersebut sehingga SPIMP mengupayakan penyelesaian dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), yang tercatat pada nomor perkara 02/6/2009/PHI-Yk. Dalam mengajukan gugatan SPIMP menyerahkan kuasa hukum kepada Lembaga Advokasi Bantuan Hukum dan HAM (LABH) Yogyakarta. Gugatan SPIMP dikabulkan majelis hakim saat pembacaan amar putusan. CV Magetan Putra wajib membayarkan upah mulai Oktober 2008 hingga April 2009 dan pesangon untuk ke-20 buruh yang terPHK, yang besar upahnya antara Rp. 5 juta hingga Rp.10 juta, sesuai masa kerja dan jabatan buruh. Sedangkan besaran pesangon antara Rp.2 juta hingga Rp.40 juta. Ke-20 orang buruh ini resmi dinyatakan di-PHK per 12 Mei 2009. Perselisihan antara SPIMP melawan CV MP ini belum berakhir. Keluarnya putusan atas kasus PHK 20 buruh selanjutnya akan disusul penyelesaian bagi 120 orang yang hingga kini masih terkatung-katung. |


