Berita Terbaru
RSS
23 Feb 2012
Penghentian Pengiriman Guru untuk SD Srunen Melanggar Hak Anak PDF Cetak
Rabu, 26 Oktober 2011 11:44

Setahun sejak terjadinya Bencana Erupsi Gunung Merapi (26/10/10), pemenuhan hak-hak penyitas belum juga terpenuhi sepenuhnya. Salah satunya adalah masalah Pendidikan. Pemerintah Kabupaten Sleman menghentikan pengiriman tenaga pengajar ke SD Srunen sejak 8 September 2011 hingga 11 Oktober 2011. Tindakan ini didasarkan pada  Peraturan Bupati Sleman No. 20 tahun 2011 tentang Kawasan Rawan bencana (KRB). Kebetulan Padukuhan Srunen, dimana sekolah ini berada, termasuk diantara 9 Padukuhan yang harus dikosongkan di Desa Glagaharjo, Cangkringan. Konsekuensinya Pemerintah Kabupaten menghentikan segala aktivitas warga termasuk kegiatan belajar mengajar. Akibatnya siswa terlantar dan tidak mendapatkan haknya untuk sekolah selama kurang lebih 1 Bulan.

Menyikapi hal tersebut Komite Sekolah dan Pemerintah Desa melakukan audiensi dengan Pemkab Sleman yang difasilitasi oleh Ketua Komisi D DPRP Kabupaten Sleman pada 16 September 2011. Dalam audiensi tersebut disepakati bahwa relokasi SD Srunen akan ditempatkan ke Padukuhan Gading yang jaraknya sekitar 200 meter dari Padukuhan Srunen. Lokasi ini merupakan usulan Pemerintah Desa Glagaharjo atas persetujuan warga.

Warga berharap agar selama masa proses pembangunan gedung sekolah baru, kegiatan belajar mengajar tetap bisa diselenggarakan di gedung sekolah  yang lama. Namun, Pemerintah Kabupaten Sleman tetap tidak mau merubah keputusan sepihaknya, bahkan justru menghentikan pengiriman tenaga pengajar ke SD Srunen. Selanjutnya Pemkab menganjurkan agar siswa bersekolah di sekolah darurat yang terletak di Kompleks Hunian Sementara Padukuhan Banjarsari yang berjarak 7 km dari Padukuhan Srunen. “Warga sedang berada dalam kesulitan karena sedang fokus membangun perekonomiannya, namun sekarang harus dibebani dengan biaya antar–jemput yang nilainya  berkisar antara Rp. 10.000 - 15.000 setiap hari”, tegas Agralno selaku Ketua Komite Sekolah SD Srunen.

Menyikapi situasi ini, warga dan Komite Sekolah didukung oleh Forum Rakyat Korban Merapi (FoRKoM) Desa Glagaharjo, Federasi Solidaritas Buruh Independen Indonesia (F-SBII) Kab. Sleman serta Perhimpunan Solidaritas Buruh (PSB) melakukan rembug warga mengevaluasi kebijakan tersebut.  Selanjutnya bertempat di Balai Desa Glagaharjo dan halaman DPRD Kab. Sleman (11/10/11), diadakan konferensi pers untuk menyampaikan pernyataan sikap terhadap Penghentian pengiriman tenaga pengajar SD Srunen. 

Mika Prastama, aktivis Perhimpunan Solidaritas Buruh, menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan dan kemudahan akses, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi warga negara tanpa diskriminasi. Hal ini sesuai dengan UU No. 20/2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional pasal 11 ayat (1). “Dengan menghentikan pengiriman tenaga pengajar ke SD Srunen, berarti Pemkab Sleman telah mencabut hak anak korban bencana merapi untuk mendapatkan pendidikan.  Sebagaimana yang diatur didalam UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak pasal 59, pasal 60 dan pasal 62”, papar Mika lebih lanjut.

Sementara itu menurut Barono, Ketua Forum Rakyat Korban Merapi (FoRKoM) Desa Glagaharjo. Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengorbankan anak dalam persoalan ini. Karena persoalan pengosongan kawasan rawan bencana, termasuk didalamnya pembahasan mengenai relokasi gedung sekolah SD Srunen, adalah persoalan Pemerintah dengan warga. “Tindakan sepihak menghentikan pengiriman tenaga pengajar ke SD Srunen, adalah tindakan tidak terpuji”, tandasnya.

Pada 12 Oktober 2011 Pemerintah Desa Glagaharjo melakukan kunjungan ke DPRD Kabupaten Sleman bersama Komite Sekolah dan FoRKoM Desa Glagaharjo. Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Glagaharjo, Suroto,  menuntut Pemkab Sleman, Pemprovi D.I Yogyakarta, dan Pemerintah Pusat untuk tetap memberikan dukungan terhadap kegiatan belajar mengajar siswa di SD Srunen selama proses pembangunan gedung sekolah yang baru di Dusun Gading Glagaharjo. “Harusnya kebijakan Pemerintah Kabupaten Sleman diikuti dengn penyediaan kemudahan bagi siswa untuk mengakses jarak tersebut”, jelasnya lebih lanjut.

Menanggapi tuntutan tersebut Komisi A, C dan D DPRD Sleman, akan melakukan tindakan segera dengan memanggil semua jajaran Eksekutif  yang bertanggung jawab langsung sebagai pelaksana mengenai persoalan ini. “Kami akan fasilitasi untuk pertemuan lanjutan antara perwakilan masyarakat Desa Glagaharjo dan Pemerintah Kabupaten Sleman (eksekutif) agar persoalan SD srunen Segera tertangani”, Noor Sasongko, anggota Komisi C DPRD Sleman. (mip)
 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com