Berita Terbaru
RSS
21 May 2012
Lemahnya Pengawasan dan Perlindungan Pemerintah Menjadikan Manajemen PT. SCI Semakin Leluasa Menekan Buruhnya PDF Cetak
Senin, 03 Oktober 2011 10:46
Buruh PT. Sung Chang Indonesia (PT. SCI), belum sepenuhnya mendapatkan jaminan sosial, serta jaminan atas kepastian kerja. Bahkan yang menyedihkan lagi, cuti haid bagi buruh perempuan tidak di berikan oleh perusahaan. Hal tersebut diungkap Sutarno ketua SBI PT SCI. “Buruh tidak memahami aturan tentang hubungan industrial, akibatnya posisi tawar buruh di perusahaan semakin lemah, yang akhirnya berdampak pada hilangnya jaminan pekerjaan”, ujarnya.

Bisa kita lihat kasus Yudi Indarto, yang di PHK sepihak oleh PT SCI karena menolak menandatangani pembaharuan kontrak. Karena enggan menandatangani kontrak tersebut karena merasa berstatus buruh tetap, mengakibatkan Yudi di PHK secara sepihak oleh PT SCI tanpa pesangon. Menurut Ketrin anggota SBI yang bekerja di bagian knetting yang saat ini diputus kontraknya oleh PT SCI, selain Yudi, pada saat ini ada 23 anggota SBI yang dianggap putus kontrak kerja secara sepihak  oleh PT SCI.

Persoalan lain juga diungkap oleh Dwi Wulandari, wakil sekretaris SBI, yang menjelaskan bahwa Upah buruh PT. SCI tidak sesuai dengan UMP. “PT SCI tidak punya itikat baik untuk membayar upah buruh sesuai ketentuan UMP 2011. Lemahnya fungsi pengawasan dari Disnaker Kulonprogo terhadap pengupahan di PT SCI, mengakibatkan buruh tidak bisa hidup layak”, paparnya.

Selain persoalan pemecatan dan pengupahan buruh yang tidak sesuai ketentuan. PT. SCI juga melakukan pelanggaran dalam pembayaran THR 2011 lalu. “THR diberikan H-3, yakni tanggal 27 Agustus 2011”,  kata Siti salah seorang anggota SBI. Sementara itu, Nunung Ferlina yang menjabat Humas SBI menambahkan bahwa PT SCI tidak  mau mengaku keberadaan SBI, dan menganggapnya illegal. Bahkan selanjutnya PT SCI mengeluarkan peraturan perusahaan yang tidak mendapat persetujuan dari serikat buruh. Selain itu perusahaan juga mencetak dan mengedarkan Form pengunduran diri dari keanggotaan SBI kepada buruh-buruh PT. SCI yang telah menjadi anggota SBI. Bagi buruh yang menolak untuk keluar dari SBI, kontraknya tidak akan di perpanjang.

Tiadanya pengawasan dan perlindungan dari pemerintah dan lemahnya  pemahaman buruh terhadap perundang-undangan, mengakibatkan beberapa anggota SBI terpaksa menandatangani formulir pengunduran diri dari SBI. “Saya terpaksa menandatangani formulir tersebut, karena ditekan oleh Anna, seorang staf manajemen PT SCI”, ucap Eni, seorang buruh bagian netting. “Sebenarnya saya tidak ada niatan keluar dari SBI PT SCI”, ucapnya lagi.

Tidak diakuinya SBI oleh PT SCI mengakibatkan surat permohonan bipartite yang telah diajukan tiga kali oleh SBI, tidak mendapat tanggapan dari PT SCI.  Menurut Yuntono wakil ketua SBI, yang terjadi justru pemanggilan buruh  secara bergiliran tanggal 11, 12, dan 13 agustus 2011. Dimana pada waktu itu Mr Kim Young Yool (Direktur Utama PT SCI) meminta buruh untuk mengaku sebagai provokator dan akan melaporkannya ke kepolisian Bahkan Kim juga mengintimidasi buruh dengan menyatakan bahwa PT SCI dirugikan akibat ulah provokator, selanjutnya buruh diancam untuk mengganti kerugian PT SCI. “Jual rumah kalian untuk membayar gaji 700 buruh”, ancam Kim. Mendapat ancaman tersebut, buruh merasa tertekan, dan tidak nyaman  pada saat bekerja.(azj)
 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com