Berita Terbaru
RSS
21 May 2012
Kontribusi SRPII Dalam Penataan Becak Di Surakarta PDF Cetak
Rabu, 20 April 2011 17:21

Bertempat di Kantor DISHUBKOMINFO Kota Surakarta Jalan Adisucipto Nomor 1, Manahan, Surakarta, tanggal 21 April 2011, dilaksanakan acara Sosialisasi Penataan Angkutan Non Mesin di Kota Surakarta. Dalam acara yang digelar oleh Dishubkominfo Kota Surakarta, perwakilan dari SRPII juga diundang untuk hadir, pada kesempatan ini SRPII diwakili oleh Supriyadi dan Sugiyanto. Selain itu, pertemuan yang dihadiri sekitar oleh 50 orang perwakilan dari organisasi-organisasi komunitas armada non-mesin. Di antaranya, ada FSRPII Kota Surakarta, Paguyuban Pengemudi Becak Surakarta (PPBS), Forum Komunikasi Keluarga Becak (FKKB), Komunitas Bendi Surakarta (KBS), dan lain lain.

Dalam kesempatan ini Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Surakarta Yosca Herman Sudrajat menyatakan bahwa sudah 3 tahun tidak ada penataan angkutan non mesin di Kota Surakarta. Maka terkait dengan pencanangan Surakarta sebagai Kota Budaya, maka perlu dilakukan kembali penataan armada non mesin untuk mendukung terwujudnya program pemerintah tersebut.

Menyusul keberhasilan kota Surakarta dalam penataan PKL, maka sekarang dirasa sudah waktunya untuk meneruskan  keberhasilan tersebut pada sector lain, terutama ke sektor armada transportasi non mesin. Penataan sektor-sektor ekonomi yang ada dimaksudkan untuk memperbesar pendapatan asli daerah kota Surakarta beserta penduduknya dan dalam rangka menunjang Surakarta sebagai Kota Budaya

Dalam hal ini, penataan angkutan non mesin akan dilakukan dengan mengaktifkan kembali STNK dan SIM bagi armada non mesin. Sementara untuk keamanan pengemudi dan penumpangnya, setiap becak juga akan dilengkapi dengan lampu. Selain itu juga akan dilakukan pengecatan becak secara seragam untuk membedakan armada yang beroperasi pada malam hari dan siang hari. Untuk menjamin kepastian usaha pengemudi becak, juga akan dilakukan pengadaan dan penataan tempat parkir khusus becak di titik-titik strategis dan penertiban retribusi.

Pernyataan pejabat Pemkot ini, secara umum mendapat dukungan dari peserta, namun dengan syarat: Tidak ada penggusuran tempat kerja, Besaran retribusi tidak membebani pengemudi, Pemerintah menyelenggarakan asuransi untuk para pengemudi, (terutama asuransi kecelakaan kerja), Pengadaan armada baru harus atas dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan armada yang sudah ada dan Pengadaan lampu armada difasilitasi serta menjadi tanggung jawab pemerintah.  Selain persyaratan diatas, SRPII juga mendesak pemerintah untuk melakukan  program pemberdayaan melalui pelatihan ketrampilan dan bantuan permodalan dari pemerintah.

Rekomendasi dari acara ini selanjutnya disepakati bahwa akan ada pertemuan lanjutan untuk membahas teknis pelaksanaan penataan dan tindak lanjut dari usulan yang disampaikan oleh peserta.
 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com