| Buruh Transportasi Semarang, Mogok! |
|
|
| Jumat, 05 Februari 2010 02:41 |
|
Tak kurang 55 armada bus sejak Senin pagi (1/2/2010) bergerak mengular dari terminal Mangkang, terminal Penggaron, dan terminal Pudak Payung ke arah Balai Kota Semarang memprotes berlakunya pengoperasian bus Damri jurusan Mangkang – Ungaran.
Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang dikelola Damri ini dianggap melanggar UU No. 22/2009 tentang transportasi karena mengambil penumpang di jalanan kota hingga berakibat berkurangnya pendapatan awak bus lain hingga 50 persen.
Para awak bus ini berasal dari sejumlah Serikat Buruh transport, seperti Paguyuban Pudak Payung – Mangkang (SB-PPM), Serikat Buruh Paguyuban Pengemudi Angkot Rejomulyo-Banyumanik, Paguyuban Penggaron – Pudak Payung (SB-PPARB), KP KPW Jarikebu Jateng, KPK Jarikebu Kota Semarang, dan didukung aliansi yang terdiri PSB, FNPBI, SP Kahutindo, dan FSP FARKES-Ref SPSI. Perwakilan unjuk rasa ditemui Kusnendar, Kasubdin Perhubungan Darat Dishub Kota Semarang. Dicapai kesepakatan akan dilakukan pertemuan antarseluruh pihak melalui kkoordinasi Dishub Kota Semarang, Dishub Kabupaten Semarang, Dishub Prov. Jateng dan manajemen Damri. Sambil menunggu hasil kesepakatan, Damri dihentikan operasionalnya. Menurut keterangan terakhir dari KP KPW Federasi Jarikebu Jateng, saat ini sudah berlaku aturan baru bahwa bus AKDP Damri tetap beroperasi sesuai trayeknya dengan ketentuan harus masuk ke jalan tol dan hanya bisa menaikkan penumpang pada pos-pos tertentu di terminal dan pintu masuk tol. |


