| Buruh PT Kharisma Matahari Khatulistiwa Menuntut Diangkat Menjadi Karyawan Tetap |
|
|
| Kamis, 26 Agustus 2010 04:19 |
|
Pada Kamis, 3/6/2010 sekitar 35 buruh kontrak di bagian finishing, proses, bahan dan packing yang sudah bertahun-tahun bekerja di pabrik PT Kharisma Matahari Khatulistiwa (KMK) melakukan mogok menuntut untuk diangkat menjadi karyawan tetap dan dipenuhi hak-haknya sebagai karyawan. Saat ini, gaji buruh kontrak pabrik furnitur berorientasi ekspor yang beralamat di Jalan Tenaga V/15, Kota Malang ini sebesar Rp. 23.500 per hari, sedangkan buruh tetap digaji Rp. 38.000 per hari, tentu saja dengan menjadi buruh tetap mereka berharap penghasilannya akan naik. Pemicu para buruh untuk mogok adalah karena merasa sudah bekerja selama enam tahun terus-menerus tanpa jeda, belum lagi upah tiga bulan terakhir masih dibayar setengah dengan alasan kiriman uang pembeli di luar negeri terlambat. Sementara mereka selama ini tetap bekerja lembur dan produksi terus berjalan. Pada bulan April yang lalu, buruh tetap PT KMK ini pun berunjuk rasa. Mereka menuntut pemberlakuan UMK Kota Malang tahun 2010, yakni sebesar Rp. 1.006.000 untuk upah per bulan, karena selama ini mereka hanya menerima upah sebesar Rp. 880.000 per bulan. Eko Dyah Fillyantari sebagai Kepala Bidang Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial Kota Malang menyatakan telah mengirin dua utusan untuk melakukan mediasi antara buruh dan perusahaan. Namun, mediasi ini gagal. Ditegaskan oleh Eko, merujuk Pasal 183 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa gaji buruh kontrak pun harus sesuai UMK, kalau tidak maka bisa masuk kategori pidana dan pelanggaran penerapan UMK akan menjadikan seseorang dikenakan sangsi pidana penjara 2-5 tahun penjara dan atau denda senilai Rp. 200 juta – Rp. 500 juta. |


