| Buruh DIY Tuntut Upah Layak |
|
|
| Rabu, 08 Desember 2010 11:25 |
|
Berangkat dari keprihatinan bersama atas praktik politik upah murah di Indonesia, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta, maka pada 15 November 2010, PSB dan beberapa elemen organisasi buruh yang tergabung ke dalam aliansi Solidaritas Pekerja Yogyakarta (SPY) mengadakan aksi demonstrasi untuk menyikapi rencana penetapan UMP DIY tahun 2011. Betapa tidak, di tengah tingkat harga kebutuhan pokok yang terus melonjak naik, UMP DIY ditetapkan hanya sebesar Rp. 808.000,- saja. Kebijakan ini tentu saja makin menjepit kehidupan buruh di Yogyakarta. Seperti kita ketahui bersama, belakangan ini pemerintah terus mencabut subsidi pokok yang jadi kebutuhan masyarakat, semisal listrik, BBM, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. Akibatmya, dengan politik upah murah ini nasib jutaan kaum buruh di Indonesia dihadapkan dengan persoalan besar untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak. Di DIY sendiri penetapan upah dari tahun ke tahun dinilai tidak pernah mampu menjawab kebutuhan riil buruh. Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DIY kepada Gubernur DIY diputuskan sebesar 802.000 rupiah, naik hanya sekitar 7,5% dari UMP DIY tahun 2010 yang besarnya 745.694 rupiah. Angka tersebut diambil dari nilai KHL terendah hasil survei di 5 kabupaten/kota di DIY. Angka rekomendasi ini dianggap sangat jauh dari mengakomodir kepentingan buruh. Siti Umi Akhiroh, SH, anggota Dewan Pengupahan Provinsi DIY dari perwakilan DPD SPN DIY, pada waktu diskusi tentang Politik Kebijakan Pengupahan di PSB tanggal 3 Oktober 2010 menyatakan bahwa Gubernur DIY sejak tahun 2009 sudah menyarankan agar rekomendasi dewan pengupahan sebaiknya menggunakan angka KHL rata-rata dari 5 kabupaten/kota di DIY, bukan angka KHL terendah. Kirnadi, Koordinator Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), pada kesempatan lain menyatakan bahwa rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DIY selama tiga tahun terakhir ini selalu lebih rendah dari UMP yang ditetapkan oleh Gubernur. Dalam pernyataan sikapnya, SPY, mengungkapkan bahwa selama ini praktis perusahaan-perusahaan hanya mengeluarkan 6-7% untuk upah buruh, terpaut jauh dengan biaya-biaya siluman yang harus dikeluarkan sebesar 20-30%. Menjadi tidak rasional jika pemerintah kemudian tidak mengabulkan tuntutan buruh atas upah layak. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada bulan September 2010, laju inflasi bulanan DIY mencapai 1,6 %, sedangkan laju inflasi tahunan mencapai 5,98 %, yang berpegaruh terhadap kenaikan bahan makanan 0.96 persen, kelompok makanan jadi 1,88 %, kelompok perumahan 1,07 %, kelompok sandang 1,13 %, kesehatan 0,23 %, pendidikan dan rekreasi 1,75 %, transportasi 1,22 %”. Pro Kontra UMP DIY T anggal 22 November 2010, Gubernur DIY melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 270/KEP/2010 menetapkan Upah Minimum Provinsi DIY sebesar 808.000 rupiah. Angka ini naik 62.306 rupiah dari UMP tahun 2010 atau sebesar 8,35%. “Besarnya upah pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih dilakukan melalui kesepakatan tertulis antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha secara Bipartit,” kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY Biwara Yuswantana, di Yogyakarta, Selasa (23/11). SK Gubernur DIY itu juga menjelaskan bahwa pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP sebagaimana ditetapkan dalam SK tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya. Selain itu, bagi pengusaha yang belum mampu membayar UMP diwajibkan untuk mengajukan permohonan penangguhan kepada Gubernur DIY melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY. Menanggapi terbitnya SK Gubernur tersebut, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DIY MS Sjamsudimuljo mengatakan bahwa SPSI menerima keputusan gubernur. “Nilai UMP 2011 lebih tinggi dari yang diusulkan Dewan Pengupahan”, ujarnya . Berbeda dengan SPSI, Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) Wilayah Yogyakarta, menolak dengan tegas besaran UMP DIY 2011. Angka ini dinilai tidaklah mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL) bagi buruh atau pekerja yang ada di DIY. “Jangankan bagi seorang buruh berkeluarga, bagi seorang buruh lajang sekalipun, nilai ini masih sangat jauh dari standar layak hidup seorang buruh,” ujar Ketua PRP, Akbar Rewako dalam siaran persnya (Harian Jogja, 24/11/2010). Seperti halnya Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menolak upah minimum provinsi (UMP) DIY tahun 2011 ini karena dinilai jauh dari kelayakan dan tidak didasarkan pada perhitungan rata-rata upah buruh di Yogyakarta yang besarannya mencapai Rp 837.319,00. Sekjen ABY Kirnadi menganggap Gubernur tidak konsisten dengan pernyataannya di media beberapa hari sebelumnya, yang akan menetapkan UMP DIY sesuai dengan penghitungan KHL rata-rata. ”Kalau nilai UMP DIY ditetapkan Rp 808.000,00 berarti tidak jauh beda dengan KHL terendah di Kulonprogo sebesar Rp 802.000,00″, terangnya di Kantor ABY rabu (24/11/2010). |


