Berita Terbaru
RSS
21 May 2012
APSM Melaporkan Perkara Wanprestasi KGI PDF Cetak
Senin, 29 Juni 2009 23:28

Sebulan lebih setelah para buruh perusahaan percetakan Karya Grafika Indonesia (KGI) bergabung dengan Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang (APSM), wadah federasi serikat buruh tingkat daerah, perkara wanprestasi atas Persetujuan Bersama (PB) muncul sejak bulan November 2008. PB yang telah ditanda tangani oleh APSM dan KGI tidak dilaksanakan. Padahal sejumlah kasus pelanggaran normatif dialami para buruh.

Seperti soal upah di bawah UMK, tidak adanya cuti haid dan melahirkan bagi buruh perempuan, upah lembur tidak sesuai aturan, buruh tidak disertakan dalam program jamsostek, dan cuti tahunan tak sesuai aturan perundangan.

Menghadapi pelanggaran normatif ini berbagai langkah bipartit diupayakan sampai akhirnya ditandatanganinya PB oleh kedua belah pihak. Alotnya perundingan membahas isi muatan PB terasa hingga terjadinya lima kali penolakan draft PB oleh pihak KGI. Merasa dipingpong, APSM kemudian melaporkannya ke pihak pengawasan Kantor Disnaker kota Malang, khususnya menyangkut pelanggaran tentang upah. Setelah melalui pemanggilan tiga kali, APSM dan KGI berhasil meneken PB pada Desember 2008 dihadapan petugas pengawas Disnaker. Beberapa isi muatan PB antara lain:

Pengusaha memberi upah sesuai SK Gubernur Jatim No.188/KPTS/13/G/2009 sebesar Rp. 945.373,00
Semua buruh akan diikut-sertakan dalam program Jamsostek
Cuti haid dan melahirkan diberikan sesuai aturan yang berlaku
Seluruh ketentuan PB akan mulai direalisasikan sejak Januari 2009

Seiring waktu ditunggu nan kunjung tiba, sampai Juni 2009 ternyata PB tidak direalisasikan. Oleh karena buruh dirugikan, maka APSM menyampaikan perkara wanprestasi kepada pihak pengawasan Disnaker Kota Malang. Saat ini Dinas melayangkan nota pemeriksaan kepada KGI sebagai langkah awal mem-BAP-kan pihak pengusaha dengan ancaman pelanggaran upah. APSM tetap mendorong konsolidasi buruh percetakan ini. Selain mengawal dan memonitor proses BAP oleh pengawasan Dinas sampai ke tahap Pengadilan Negeri Malang, langkah lain menyiapkan antisipasi kelambanan proses tersebut dengan rencana aksi.

 
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com