| Ambisi Pemkot Semarang Memicu Kisruh Di Terminal Mangkang |
|
|
| Sabtu, 10 Juli 2010 02:58 |
|
Proyek pembangunan Terminal Mangkang dari tipe C menjadi tipe A yang dirintis Pemkot Semarang sejak tahun 2002 lalu diperkirakan telah menelan biaya tak kurang dari 46 miliar rupiah. Pembiayaan proyek ini mendapat bantuan pinjaman sebesar 30 miliar rupiah dari Bank Dunia melalui program Urban Sector Development Reform Program (USDRP), yang harus dikembalikan dalam jangka waktu 20 tahun. Skema pengembalian pinjaman tersebut telah direncanakan Pemkot Semarang, dan akan diambilkan dari tarif retribusi angkutan umum, parkir, toilet, peron masuk, ruang usaha, dan reklame yang berada dalam kompleks terminal. Selain Dinas Perhubungan, sejumlah instansi seperti Dinas Kebersihan, Dinas Pertamanan, dan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah juga bakal dilibatkan dalam pengelolaan terminal ini. Terminal Mangkang ditargetkan beroperasi awal tahun 2007, namun baru diresmikan pada tanggal 8 Agustus 2009. Meski telah diresmikan secara langsung oleh Menteri Perhubungan, Ir. Jusman Syafii Djamal, terminal yang pembangunannya dilakukan melalui enam tahap sejak 2003 hingga 2008 dan menelan biaya total Rp 46,5 miliar ini ternyata tidak langsung bisa dioperasikan. Semula Pemkot Semarang merencanakan Terminal Mangkang akan dioperasikan secara efektif pada 2 Februari 2010, namun rencana tersebut ternyata tidak terlaksana tanpa disertai alasan yang jelas. Kelambatan operasionalisasi Terminal Mangkang ini tak urung meresahkan banyak masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya pada terminal. Serikat Buruh Transportasi Paguyuban Roda Perjuangan (SBT PRP) bersama aliansi yang terdiri dari Jarikebu, FNPBI, Farkes-Ref Jateng, PUK FSPTI-SPSI Terminal Mangkang, dan Komunitas Pedagang Terminal Mangkang, melakukan unjuk rasa menuntut operasionalisasi Terminal Mangkang dengan mengerahkan konvoi sekitar 200 armada bus pada 22 Februari 2010 lalu. Suprayitno, Ketua SBT PRP, menyayangkan kelambatan Pemkot Semarang dalam mengoperasikan Terminal Mangkang. Menurutnya hal ini menunjukkan ketidaksiapan Pemkot Semarang dalam mengoperasikan terminal Mangkang. “Patut diduga ada kesalahan kebijakan menyangkut terminal. Belum lagi kondisi fisik bangunan terminal yang tidak terawat. Bahkan fisik bangunan yang tidak terkontrol, dinilai sangat membahayakan”, ujarnya. SBT PRP selanjutnya mendesak agar Wali Kota Semarang segera mengoperasikan Terminal Mangkang dalam waktu sepekan. Mereka juga menuntut dilakukannya evaluasi terhadap izin trayek yang tak sesuai serta pelibatan serikat buruh dalam penentuan kebijakan transportasi. Dishubkominfo Kota Semarang melalui Kabid Hubungan Darat Kusnendar menyatakan bahwa optimalisasi Terminal Mangkang akan dilakukan pada tanggal 1 Maret 2010. Janji tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan yang ditandantangani bersama di hadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Semarang. Operasionalisasi ini ternyata tidak berjalan efektif, malah memunculkan bermacam persoalan baru. Puluhan awak bus AKDP dari Kendal melakukan aksi protes dengan melakukan pemblokiran Terminal Mangkang. Mereka menolak kebijakan Pemkot Semarang yang melarang bus-bus dari Kendal, seperti Weleri, Limpung, dan Sukorejo melanjutkan perjalanan hingga Terboyo. Aksi ini mendapatkan dukungan penuh dari Organda Kabupaten Kendal. Sekretaris Organda Kabupaten Kendal, Rahmat Dawah menyatakan bahwa persoalan pengaturan trayek AKDP adalah kewenangan Dishubkominfo Provinsi. Namun bukannya memberikan alasan yang rasional, Plt Kepala Dishubkominfo Kota Semarang Mustohar justru malah menuding pihak lain sebagi biang kekisruhan ini. Tentu saja tudingan ini menjadikan masyarakat yang gencar menuntut agar terminal mangkang segera dioperasikan menjadi gerah. Buntutnya pada 9 Maret 2010 buruh transportasi trayek C10 (Banyumanik-Rejomulyo) yang tergabung dalam Serikat Buruh Paguyuban Angkutan Kota Rejomulyo–Banyumanik (SB PPARB) melakukan unjuk rasa menuntut Walikota untuk segera mencabut SK No. 551.2/230 Tahun 2002 tentang Penetapan Rute AKDP Jalur Selatan. Dengan dicabutnya SK tersebut, maka trayek AKDP Jalur Selatan tidak lagi masuk ke dalam kota, melainkan melalui jalan tol. Pada saat yang sama, Ketua Organda Kendal H. Mastur Syukur kembali menegaskan sikapnya menolak keharusan bus AKDP Kendal untuk berhenti di Terminal Mangkang. “Kewenangan pengaturan trayek AKDP ada pada Gubernur, bukan Walikota”, dalihnya.
Sementara itu pada 15 April 2010, SBT PRP bersama Aliansi Solidaritas Buruh Transportasi yang terdiri dari 11 organisasi melakukan penyegelan Terminal Mangkang. Tindakan ini merupakan protes atas tidak dioperasionalkannya terminal Mangkang sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh Dishubkominfo Kota Semarang. Selain itu aksi ini juga menuntut Pemkot untuk bertanggung jawab apabila terjadi konflik horizontal. Gurun Risyad Moko selaku Kepala Dishubkominfo Kota Semarang yang baru, pada kesempatan itu menemui pengunjuk rasa dan menjanjikan unutk mengoperasikan Terminal Mangkang secara optimal pada 17 Mei 2010. |


