| Advokasi Penggusuran Pedagang Asongan Stasiun Balapan |
|
|
| Jumat, 22 April 2011 16:57 |
|
Kasus ini berawal pada pertengahan tahun 2010 di mana beredar isu bahwa pihak PT KAI akan melakukan renovasi peron Stasiun Balapan Solo. Isu rencana renovasi ini meresahkan para pedagang asongan di Stasiun Balapan karena akan berdampak pada tergusurnya etalase pedagang asongan yang ada di stasiun tersebut. Ditambah lagi tiba-tiba penarikan biaya sewa bulanan tempat usaha para pedagang dihentikan oleh pihak stasiun.
Menyikapi isu rencana renovasi tersebut, 28 pedagang asongan yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Asongan Stasiun Balapan merapatkan diri untuk mempersiapkan strategi untuk menolak rencana tersebut. Dibentuklah tim perunding dan rencana advokasi. Untuk memperkuat posisi tawar organisasi, paguyuban yang sudah ada diubah bentuknya menjadi serikat pekerja dengan pertimbangan bahwa serikat pekerja lebih strategis untuk dijadikan sebagai alat perjuangan.
Serikat pekerja yang terbentuk diberi nama Serikat Rakyat Pekerja Dagang Asongan Stasiun Balapan Independen Indonesia Solo (SRP DASBIIS). Susunan pengurus pun diperbaiki karena kepengurusan yang ada di paguyuban dirasa mulai tidak efektif. Maka terpilihlah Bu Kartini sebagai ketua, Pak Agus sebagai sekretaris, dan Bu Sutarmi sebagai bendahara. Adapun tim perunding yang dibentuk untuk keperluan negosiasi dengan pihak stasiun, terdiri dari delapan orang. Isu tentang renovasi tersebut terjawab kemudian ketika pihak stasiun mulai melakukan penggalian di lokasi pembangunan sehingga para pedagang yang ada di lokasi tersebut harus menggeser etalasenya untuk menghindari bentrokan dengan pekerja bangunan yang melakukan penggalian tersebut. Atas kejadian tersebut, para pedagang sepakat untuk tidak serta-merta menolak pembangunan, melainkan mengajukan beberapa tawaran. Pertama, para pedagang bersedia tetap membayar uang sewa bulanan. Kedua, para pedagang bersedia untuk menggeser etalase mundur sejauh setengah meter dari lokasi pembangunan. SRP DASBIIS mengajukan perundingan dengan kepala stasiun sebagai penanggung jawab pembangunan tersebut dengan menyatakan bahwa para pedagang tersebut dilindungi oleh undang-undang sebagai serikat pekerja yang berhak melakukan perundingan. Kepala stasiun akhirnya mau menerima tim perunding sebagai pihak yang mewakili kepentingan para pedagang. Terhadap Tawaran yang diajukan oleh tim negosiasi adalah Karena kepala stasiun tidak bisa mengambil keputusan langsung sehingga perundingan kemudian difasilitasi oleh Kepala DAOP 6 PT KAI yang ada di Yogyakarta. Setelah melalui beberapa kali perundingan yang alot, dihasilkan beberapa kesepakatan. Pertama, pihak stasiun tetap memperbolehkan para pedagang untuk berdagang dengan tempat etalase yang dipindahkan dari lokasi semula (jalur selatan) ke jalur 6 (utara). Karena lokasi tempatan yang terbatas, maka etalase dibatasi dari semula 28 etalase menjadi 14 etalase. Pedagang juga tetap diperbolehkan berjualan di kereta. Kedua, pedagang bersedia melakukan pembaharuan kontrak dengan menempati 1 etalase untuk 2 orang. Pembayaran sewa dihitung berdasarkan jumlah etalase. |



