| Advokasi Jamsostek SBI Kharisma Export |
|
|
| Senin, 11 April 2011 17:03 |
|
SBI Kharisma Unit Gatak (SBI KUG) yang terbentuk pada tanggal 5 Mei 2007 melakukan perubahan nama dan menjadi SBI Kharisma Export (SBI KE). Perubahan nama ini disepakati semenjak terjadinya mutasi besar-besaran di PT Kharisma Export unit produksi Gatak ke Unit Produksi lain pada awal tahun 2010. Perubahan nama ini dimaksudkan agar perluasan anggota tidak hanya terbatas pada unit produksi Gatak. Dengan pergantian nama ini sekitar 500 buruh di PT Kharisma Export yang tersebar di 4 unit produksi di Kabupaten Bantul, secara keseluruhan bisa terwadahi. Pergantian kepengurusan pada tahun 2010 ini diikuti pula dengan perbaikan program kerja dalam hal perluasan anggota, pertemuan rutin anggota, dan advokasi hak-hak normatif anggota yang belum terpenuhi. Tugas pertama SBI KE dengan pengurus yang baru adalah memperjuangkan kepesertaan anggotanya ke dalam program Jamsostek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jamsostek Nomor 3 Tahun 1992. Di unit Gatak, kepesertaan Jamsostek bertahap sudah mulai dilakukan sejak tahun 2009, mengcover 40 orang dari total buruh 80 orang. Namun, dengan adanya mutasi massal pada awal 2010 dan pergantian kepala pabrik, pentahapan kepesertaan Jamsostek ini menjadi terhenti. Untuk keperluan ini, maka dibentuklah Tim Sembilan sebagai tim yang akan melakukan penanganan kasus Jamsostek tersebut. Di PT Kharisma Export unit Gatak sepanjang tahun 2010 terjadi kecelakaan kerja sebanyak 9 kali. Semuanya belum terdaftar ke dalam Jamsostek. Padahal, menurut Undang-Undang Jamsostek, jika buruh mengalami kecelakaan kerja sedangkan perusahaan belum mendaftarkannya ke dalam program Jamsostek, maka menjadi kewajiban perusahaan untuk memberikan hak-hak tenaga kerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Dalam hal ini, 9 buruh yang mengalami kecelakaan kerja tersebut hanya ditanggung biaya pengobatannya. Hak-hak lain (seperti santunan atas anggota badan yang mengalami cacat) tidak diberikan. Namun sayang, hingga saat ini, upaya pendekatan melalui perundingan yang dilakukan oleh SBI KE belum membuahkan hasil. Pihak kepala pabrik memang menyatakan telah mengirim nama-nama ke manajemen untuk dilakukan pentahapan pendaftaran Jamsostek, namun belum juga ada kejelasan mengenai keputusan manajemen hingga berita ini ditulis. Padahal Undang-Undang No. 3/1992 dengan sangat jelas mengatur pasal tentang sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak mmengikutkan buruh dalam kepesertaan Jamsostek. tidak melaporkan kecelakaan kerja yang terjadi atau perusahaan jelas-jelas tidak memberikan hak buruh yang mengalami kecelakaan sebagaimana undang-undang. Berdasar data PT Jamsostek, kepesertaan Jamsostek per Oktober 2010 tercatat 31.416.652 jiwa secara nasional. Sementara di DIY sendiri, menurut keterangan Kepala Bagian Pemasaran PT Jamsostek Cabang DIY, Hasan Fahmi, tercatat sekitar 350.000 buruh yang terdaftar ke dalam kepesertaan Jamsostek, atau sekitar 25% dari jumlah buruh yang ada di DIY. (cah/arp) |


