| ABB Tolak SK Gubernur Jateng tentang UKMK 2010 |
|
|
| Rabu, 25 November 2009 02:05 |
|
Organisasi Serikat Buruh di Jawa Tengah yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bersatu (ABB) Jawa Tengah, pada Jumat (20/11/2009) mengadakan aksi menolak SK Gubernur Jawa Tengah tentang Penetapan Upah Minimum 35 Kab/Kota di Jawa Tengah tahun 2010. Aksi di teras gedung DPRD Prov. Jateng dilakukan dengan menggelar kain putih berisi tanda tangan para buruh dari berbagai kab/kota di Jawa Tengah. Dari daftar upah minimum 35 kab/kota hanya di kota Salatiga dan kabupaten Sukoharjo yang upah minimumnya mencapai 100% KHL. Sementara, kota Semarang yang menurut versi pemerintah sudah 100% KHL, menurut ABB, UMK yang ditetapkan masih belum 100% KHL karena angka yang dijadikan acuan Gubernur adalah angka yang diusulkan oleh pengusaha, bukan angka yang diusulkan oleh buruh. Dalam pernyataan sikap yang dibacakan juru bicara Presidium ABB, Prabowo, tegas menolak Keputusan Gubernur Nomor 561.4/108/2009 tertanggal 17 November 2009 tentang Penetapan Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Tengah dan menuntut Gubernur agar segera menetapkan upah minimum Kota/Kabupaten yang ada di seluruh Jawa Tengah sebesar 100% KHL plus inflasi 2010. Diserukan kepada seluruh buruh agar mengonsolidasikan diri dan memperkuat barisan karena perubahan-perubahan nasib buruh hanya bisa disandarkan pada kekuatan massa buruh sendiri, bukan kepada birokrat-birokrat yang saat ini berpihak kepada pemodal. |


