| Perhimpunan Solidaritas Buruh Membuka Posko Pengaduan THR 2011 |
|
|
| Sabtu, 10 September 2011 14:49 |
|
Posko pengaduan THR 2011 yang dibuka PSB dan Komite Federasi SBII DIY, menemukan beberapa kasus pelanggaran pelaksanaan THR serius. Setidaknya di Kulon Progo ada seorang pekerja rumah tangga dan seorang buruh poliklinik, mengadukan bahwa sampai dengan tanggal 16 Agustus 2011 mereka belum mendapatkan kejelasan akan THR. Terhadap pengaduan di atas, karena memberikan pengaduan melalui sms, posko tidak bisa melakukan penanganan secara langsung. Posko PSB juga mendapatkan pengaduan pada tanggal 26 Agustus dari 2 buruh perusahaan distribusi motor Jepang yang memiliki cabang di Kota Yogyakarta, Gunung Kidul, Bantul, dan Kulon Progo. Mereka mengadukan bahwa perusahaan mengeluarkan kebijakan pada awal tahun 2011 yang mengatur buruh bagian marketing di perusahaan tersebut tidak berhak mendapatkan THR jika tidak mencapai target yang ditetapkan oleh perusahaan. PSB memindaklanjuti pengaduan ini dengan mengadakan pertemuan buruh bagian marketing perusahaan tersebut. Di dalam pertemuan tersebut dilakukan sosialisasi aturan yang menjadi landasan pemberian THR. Beberapa pilihan yang menjadi rekomendasi dari pertemuan tersebut, antara lain mengorganisir upaya penanganan kasus THR tersebut dengan membentuk serikat pekerja di setiap cabang. Selanjutnya mengadukan kasus tersebut pada dinas terkait. Selain itu juga, mengajukan surat perundingan kepada manajemen tingkat provinsi. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai hasil dari upaya tersebut. Di Bantul, Serikat Buruh Independen PT Setia Pelem Sewu melaporkan bahwa perusahaan baru akan membayarkan THR setelah perusahaan berhasil menjual kompresor. Pengaduan ini segera ditindak lanjuti Posko THR PSB dengan menyarankan buruh untuk melakukan negosiasi dengan perusahaan. Disepakati bahwa Serikat Buruh akan menawarkan alternatif mengenai tatacara pembayaran THR secara bertahap. Setelah melalui beberapa kali perundingan, akhirnya dihasilkan kesepakatan bahwa perusahaan akan membayarkan THR dalam 2 tahap, yaitu pada tanggal 19 Agustus dan tanggal 25 Agustus. Di Kulon Progo juga, Serikat Buruh Independen PT Sung Chang Indonesia melaporkan bahwa sampai dengan tanggal 22 Agustus pihak perusahaan belum membayarkan THR. Berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan oleh perusahaan, THR akan diberikan tanggal 27 Agustus (H-3). Menanggapi aduan ini, Posko THR PSB menyarankan Serikat Buruh Independen PT Sung Chang Indonesia untuk mengirimkan surat pengaduan ke Dinas Sosial tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 23 Agustus. Surat pengaduan tersebut kemudian mendapat balasan Dinas terkait pada 26 Agustus, yang intinya menjelaskan bahwa PT Sung Chang sudah menanggapi Surat Edaran Bupati tentang Pemberian THR. Sementara di dalam lampiran surat tanggapan tersebut, disebutkan bahwa PT Sung Chang Indonesia di Kulon Progo dan Purbalingga akan membayar THR pada 27 Agustus. Dalam lampiran itu juga disebut bahwa kesangggupan pembayaran THR yang demikian, telah disetujui oleh perwakilan karyawan. Ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja (HIPTK) Dinsosnakertrans Kulonprogo, Bambang Sutrisno hanya menjelaskan lemahnya posisi aturan landasan pelaksanaan pembayaran THR. Bambang sama sekali tidak menanggapi masukan bahwa, sepanjang Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 1994 belum dicabut, mekanisme pengajuan penyimpangan pelaksanaan pembayaran THR seharusnya tetap dijalankan dengan meneruskan permohonan tersebut sampai ke tingkat dirjen untuk mendapatkan pengesahan dari pejabat setingkat dirjen.(cha) |


